BACAAJA, JAKARTA – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto langsung menghadapi sejumlah pekerjaan rumah setelah resmi menduduki posisi tertinggi di Polri. Pergantian pucuk pimpinan ini dinilai bisa menjadi momentum untuk membenahi berbagai persoalan internal sekaligus mengubah pola pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta Suyudi tak hanya fokus pada pergantian struktur, tetapi juga menyentuh kultur yang selama ini menjadi sorotan. Salah satu yang disorot adalah pola penanganan perkara yang terkadang baru bergerak cepat setelah kasus mendapat perhatian luas.
Benny mendorong agar Polri lebih mengutamakan pelayanan dan meninggalkan pola kerja yang membuat masyarakat harus membawa persoalan ke ruang publik agar mendapat penanganan. Menurutnya, perubahan kultur tersebut perlu dibuktikan lewat praktik penegakan hukum sehari-hari.
“Harus ada reformasi kultural Polri, dari arogansi ke pelayanan. Kasus Sambo, kasus Kanjuruhan, kasus penganiayaan warga masih membekas. Harapan kami, Kapolri baru harus berani menghapus kultur ‘no viral no justice’, serta tegakkan zero tolerance untuk pungli, pemerasan, dan backing,” kata Benny melalui keterangan tertulis, Jumat (2/10/2026).
Menurut Benny, pembenahan kultur juga harus berjalan beriringan dengan perubahan cara Polri menangani perkara. Ia meminta pendekatan represif tidak digunakan secara berlebihan, terutama saat berhadapan dengan kelompok masyarakat kecil.
“Untuk itu kami meminta komitmen Kapolri baru untuk berani mengungkap aktor intelektual, dan stop pendekatan represif untuk masyarakat kecil (petani, pengemudi ojol, aktivis),” ujarnya.
Benny juga menyoroti penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara yang berkaitan dengan kritik. Ia meminta aturan tersebut tidak digunakan sebagai alat untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
“Penggunaan UU ITE untuk pembungkaman kritik harus dihentikan. Butuh Peraturan Kapolri yang jelas untuk membatasi penggunaan pasal defamasi,” ungkapnya.
Perlindungan Perempuan dan Anak
Pekerjaan rumah lain yang disoroti Benny berkaitan dengan perlindungan kelompok rentan. Ia meminta Polri memperkuat penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kasus kekerasan dalam rumah tangga serta pelecehan seksual.
Menurutnya, korban membutuhkan layanan yang cepat sejak laporan dibuat hingga proses penyidikan berjalan. Ia juga menyoroti pentingnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang benar-benar memberikan informasi perkembangan perkara.
“Harus ada layanan korban yang cepat, dan SP2HP yang benar-benar jalan, bukan sekadar formalitas,” katanya.
Benny juga mendorong perubahan metode penyidikan agar semakin mengandalkan pendekatan ilmiah. Pembuktian perkara, menurutnya, harus dibangun dengan bukti yang kuat dan tidak semata-mata bergantung pada pengakuan seseorang.
Ia juga meminta Polri memastikan latar belakang sosial, pengaruh kekuasaan, maupun kemampuan finansial seseorang tidak membuat perlakuan hukum menjadi berbeda. Prinsip tersebut dinilai penting agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional.
Suyudi Bicara Perubahan dari Pimpinan
Sementara itu, Suyudi sudah menyampaikan komitmennya untuk melakukan pembenahan sejak awal menjabat sebagai Kapolri. Ia menegaskan perubahan di tubuh Polri tidak bisa hanya menjadi tuntutan kepada anggota yang bertugas di lapangan.
Menurut Suyudi, jajaran pimpinan harus lebih dulu menunjukkan perubahan melalui tindakan nyata. Dengan begitu, arahan yang diberikan kepada anggota tidak berhenti sebagai instruksi semata.
“Perubahan Polri tidak mungkin terjadi apabila pimpinan hanya meminta anggota berubah. Perubahan harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan di lapangan,” ucap Suyudi.
Ia juga menegaskan tidak boleh ada alasan yang membenarkan anggota Polri melanggar hukum saat menjalankan tugas. Sikap tersebut menjadi bagian dari komitmen yang ia sampaikan setelah resmi dipercaya memimpin Korps Bhayangkara.
“Semangat yang ingin saya hidupkan sederhana. Tidak arogan, tidak berbohong, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tidak menyakiti masyarakat secara sewenang-wenang,” pungkasnya.(*)

