BACAAJA, JAKARTA — Pergantian pucuk pimpinan Polri akhirnya mendapat penjelasan dari Ketua DPR RI Puan Maharani. Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) yang mengusulkan pemberhentian Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Menurut Puan, keputusan tersebut dilakukan secara terhormat. Ia menyebut masa tugas Listyo Sigit memang dinilai sudah sampai pada waktunya untuk berakhir.
“Dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,” ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Puan juga memastikan Prabowo hanya mengusulkan satu nama untuk mengisi posisi Kapolri berikutnya. Sosok yang diajukan adalah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.
Suyudi Jadi Calon Tunggal
Nama Suyudi menjadi satu-satunya calon yang dibawa Presiden ke DPR untuk menggantikan Listyo Sigit. Setelah Surpres diterima, Komisi III DPR langsung menjalankan tahapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap perwira tinggi Polri tersebut.
Hasil fit and proper test kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR. Dalam rapat tersebut, anggota Dewan menyetujui pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri sekaligus pemberhentian Listyo Sigit dari jabatannya.
Puan menjelaskan, pengajuan satu nama calon Kapolri bukan hal yang aneh. Menurut dia, posisi Kapolri berkaitan langsung dengan jabatan strategis di tingkat nasional sehingga Presiden mengusulkan satu calon untuk kemudian diproses DPR.
“Dari nama yang diusulkan memang biasanya hanya satu calon karena terkait dengan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” kata Puan.
Nasib Listyo Sigit Setelah Tak Jadi Kapolri
Setelah tidak lagi menjabat Kapolri, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan Listyo Sigit masuk ke pemerintahan Prabowo. Namun, Puan tidak memberikan kepastian mengenai hal tersebut.
Ia menegaskan keputusan apakah Listyo akan mendapat posisi lain di pemerintahan sepenuhnya berada di tangan Presiden. Puan menyebut hal tersebut merupakan bagian dari hak prerogatif Prabowo.
“Apakah akan bergabung atau tidak, itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden,” ujarnya.
Listyo Sigit sendiri mulai menjabat sebagai Kapolri pada Januari 2021. Ia dilantik menggantikan Jenderal Pol. Idham Azis dan kemudian memimpin Polri melewati dua pemerintahan, yakni era Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Pergantian ini sekaligus membuka babak baru kepemimpinan Polri. Setelah DPR menyetujui usulan Presiden, Komjen Suyudi Ario Seto disiapkan untuk meneruskan tongkat komando Korps Bhayangkara. (*)

