BACAAJA, MAGELANG – Gila! Mungkin kata itu tepat menggambarkan kelakuan seorang pelajar SMP di Magelang berinisial DR. Bocah berusia 15 tahun itu nekat hendak melakukan perampokan.
Yang bikin geleng-geleng kepala, sasaran aksi kriminalnya adalah rumah sang guru. DR bahkan menyerang sang guru hingga korban mengalami luka-luka.
Peristiwa di luar nalar itu terjadi di rumah korban berinisial ED (29), di Desa Sambak, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.
Saat kejadian, korban sedang tidur. Ia kemudian terbangun setelah mendengar suara ketukan di sejumlah bagian rumah. Mulai dari jendela depan, jendela ruang tengah hingga pintu rumah terdengar diketuk.
Bacaaja: Terkuak, Senjata Laras Panjang Ditemukan Usai Ledakan di SMA 72
Bacaaja: Bawa Senjata Api ke Sekolah, Tembak Sana-sini Banyak Korban Tumbang Berjatuhan
Merasa curiga, korban kemudian menginformasikan situasi tersebut melalui grup WhatsApp pemuda setempat.
Korban lalu beranjak dari tempat tidur dan berganti pakaian. Ia hendak keluar kamar untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.
Namun, situasi justru berubah menjadi mencekam. Korban tiba-tiba di serang pelaku di kamar menggunakan benda tumpul. Walhasil, korban mengalami luka pada bagian tangan dan kepala. Setelah itu, pelaku melarikan diri.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan dan ditangani polisi. Penyelidikan dilakukan hingga identitas pelaku akhirnya terungkap.
Lima hari setelah kejadian, tepatnya Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, polisi menangkap DR di wilayah Desa Sambak, Kabupaten Magelang.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
“Pada perkara ini, petugas telah mengamankan seorang anak yang diduga terlibat, serta mengamankan sejumlah barang bukti. Kami pastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dan diproses profesional,” kata Edy dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2026).
Karena DR masih berusia 15 tahun, proses hukum terhadapnya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Polisi menyatakan hak-hak pelaku sebagai anak tetap diperhatikan selama proses berlangsung.
Ps Kasi Humas Polresta Magelang Ipda Ady Lilik Purbianto membenarkan adanya hubungan antara pelaku dan korban.
DR diketahui merupakan murid, sedangkan EDGA merupakan gurunya di salah satu sekolah swasta di Kecamatan Kajoran.
“Motifnya pencurian,” jelas Ady.
Menurut polisi, penyerangan diduga terjadi setelah aksi pelaku diketahui korban. Meski demikian, pelaku disebut belum sempat membawa barang berharga dari rumah tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah linggis berwarna hitam dengan panjang sekitar 45 sentimeter, kaus biru, celana panjang hitam, serta sebuah ponsel.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (*)

