BACAAJA, JAKARTA – Kabar soal delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut bergabung dengan militer Rusia bikin publik ramai. Di tengah berbagai spekulasi soal status mereka, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meminta semua pihak menahan diri dan tidak buru-buru menarik kesimpulan.
Menurut Sukamta, informasi mengenai delapan WNI tersebut harus dipastikan lebih dulu kebenarannya. Jangan sampai publik sudah membahas soal tentara bayaran, ancaman hukum, hingga kemungkinan kehilangan kewarganegaraan, sementara fakta dasarnya saja masih perlu diverifikasi.
Ia menilai pemerintah punya jalur untuk mengecek informasi tersebut secara lebih menyeluruh. Mulai dari memastikan identitas mereka, keberadaan saat ini, sampai menelusuri bagaimana delapan WNI itu bisa berada dan bergabung dengan militer Rusia.
“Sekarang sudah muncul istilah tentara bayaran, bahkan sudah mulai dibicarakan ancaman hukum dan kehilangan kewarganegaraan. Menurut saya jangan terlalu cepat ke sana. Perjelas dulu duduk beritanya,” ujar Sukamta kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2026).
Sukamta mengatakan pemerintah perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar. Misalnya, apakah orang-orang yang disebut dalam laporan tersebut benar-benar WNI dan apakah mereka memang bergabung dengan militer Rusia.
Tak kalah penting, proses keberangkatan mereka ke Rusia juga perlu ditelusuri. Pemerintah perlu mengetahui apakah sejak awal mereka memang mendaftar sebagai tentara, direkrut setelah berada di luar negeri, atau justru berangkat karena mendapat tawaran pekerjaan lain.
“Hal-hal mendasar seperti ini harus jelas dulu. Jangan sampai kita sudah sampai pada kesimpulan hukum, sementara faktanya sendiri masih kita cari,” katanya.
Menurut Sukamta, persoalan ini menjadi lebih sensitif karena muncul di tengah perang Rusia-Ukraina. Informasi dari pihak yang terlibat langsung dalam konflik tentu perlu disikapi dengan ekstra hati-hati.
Ia tidak menutup kemungkinan informasi tersebut benar. Namun, Indonesia tetap harus melakukan pengecekan sendiri sebelum mengambil sikap atau membuat kesimpulan.
“Informasi dari pihak yang sedang berperang tentu boleh kita dengarkan. Bisa saja informasinya benar. Tetapi tugas kita adalah memeriksanya sendiri. Indonesia harus punya penilaian berdasarkan informasi yang dapat kita verifikasi,” ucap Sukamta.
Ia juga mengingatkan bahwa sebuah informasi yang ramai diberitakan belum otomatis berarti sudah terkonfirmasi dari banyak sumber. Pemerintah tetap perlu mencari bukti dan informasi pembanding yang bisa dipertanggungjawabkan.
Karena itu, Sukamta mendorong pemerintah menggunakan seluruh jalur yang tersedia untuk mengungkap persoalan tersebut. Kementerian Luar Negeri, perwakilan Indonesia di luar negeri, lembaga intelijen, dan instansi terkait dinilai bisa dilibatkan dalam proses pengecekan.
“Ini menyangkut warga negara kita. Pemerintah tentu punya saluran diplomatik dan intelijen untuk mengecek. Itu yang sebaiknya dilakukan sampai kita mendapatkan gambaran yang cukup jelas,” imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina (SZRU) merilis informasi mengenai delapan WNI yang disebut menjadi tentara Rusia. Informasi tersebut muncul dalam laporan yang diterbitkan pada 27 Agustus.
SZRU menyebut Rusia tengah gencar merekrut warga asing untuk ikut berperang melawan Ukraina. Badan intelijen tersebut mengklaim memiliki dokumen yang disebut mengonfirmasi proses perekrutan itu.
Dalam laporan tersebut, Rusia disebut meningkatkan perekrutan warga asing karena jumlah warga Rusia yang bersedia menandatangani kontrak dengan militer disebut menurun. Indonesia kemudian masuk dalam daftar negara yang disebut menjadi sumber perekrutan.
Delapan nama WNI yang tercantum dalam laporan tersebut yakni Yuda Putra Pratama (kelahiran 1997), Muhammad Syaripudin (1994), Erwanda (1988), M Hadi Maulana (1987), Wahyu Oktavian Iskandar (1985), Haryanto Dwi Kencana (1983), Helmi Nuraha Hakim (1983), dan Ngangun Hudri Fadli (1978).
Dalam laporan tersebut, perekrutan disebut menawarkan sejumlah iming-iming. Di antaranya gaji tinggi, proses percepatan kewarganegaraan Rusia, tunjangan sosial, serta penugasan yang tidak selalu berkaitan dengan medan tempur.
Meski begitu, Sukamta menekankan bahwa informasi tersebut tetap perlu diverifikasi pemerintah Indonesia. Bagi dia, memastikan fakta terlebih dahulu jauh lebih penting sebelum publik maupun pemerintah masuk ke pembahasan soal konsekuensi hukum terhadap para WNI tersebut. (*)

