BACAAJA, SEMARANG – Sebanyak 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kabupaten Semarang harus kehilangan pekerjaan setelah perusahaan mengalami kerugian selama beberapa tahun terakhir.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut terjadi di dua lokasi pabrik SGS. Sebanyak 596 pekerja berasal dari pabrik di Desa Butuh, sementara 160 pekerja lainnya berasal dari pabrik di Desa Patemon.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz mengatakan, keputusan PHK diambil setelah perusahaan mengalami persoalan keuangan dalam beberapa tahun terakhir.
“PT SGS yang ada di Kabupaten Semarang mengalami kerugian beberapa tahun, sehingga diputuskan adanya PHK oleh perusahaan. Secara bipartit juga sudah dilakukan antara pihak perusahaan dengan tenaga kerjanya,” kata Aziz saat di konfirmasi, Selasa (1/9/2026).
Bacaaja: Gelombang PHK Tinggi, Puan Minta Pemerintah Jangan Hanya Menonton
Bacaaja: Gelombang PHK Menghantui! Pabrik Garmen Korea di Jepara Tutup, 670 Buruh Kehilangan Kerja
Jumlah pekerja yang terdampak cukup besar jika dibandingkan dengan total tenaga kerja SGS di Kabupaten Semarang yang mencapai 2.612 orang.
Menurut Aziz, proses PHK telah melalui pembahasan antara perusahaan dan pekerja. Sebagian besar pekerja yang terdampak juga telah membuat dan menandatangani kesepakatan bersama.
Meski demikian, persoalan PHK belum sepenuhnya selesai. Disnakertrans Jateng masih terus memantau proses pemenuhan hak ratusan pekerja yang kehilangan pekerjaan tersebut.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pembayaran pesangon. Dalam kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, pembayaran pesangon dilakukan secara bertahap atau dicicil.
Aziz mengatakan, secara prinsip pesangon seharusnya dibayarkan sekaligus. Namun, mekanisme berbeda diterapkan di SGS karena adanya kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak.
“Harusnya pesangon itu dibayarkan satu kali, tetapi kemarin ada kesepakatan antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan,” ujarnya.
Disnakertrans Jateng tidak terlibat dalam penentuan nominal maupun mekanisme pembayaran yang disepakati secara bipartit. Namun, pemerintah tetap melakukan pengawasan untuk memastikan kewajiban perusahaan kepada para pekerja tetap dipenuhi.
Hak tersebut meliputi pesangon, hak pekerja yang belum dibayarkan, tunjangan hari raya (THR), penggantian cuti, hingga hak yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini kami pantau terkait pembayaran hak-haknya karyawan karena masih tetap berproses,” katanya.
Selain memastikan hak pekerja terpenuhi, pemerintah juga menyoroti adanya tawaran bagi sebagian pekerja terdampak untuk kembali bekerja. Namun, mereka tidak kembali sebagai pekerja langsung PT SGS.
Tawaran pekerjaan tersebut dilakukan melalui perusahaan mitra dan tidak diberikan kepada seluruh pekerja yang terkena PHK.
“Tidak semuanya, itu kan tawaran saja. Artinya siapa yang mau,” ujar Aziz.
PHK di SGS menambah daftar pekerja di Jawa Tengah yang kehilangan pekerjaan sepanjang 2026. Hingga Juli, Disnakertrans Jateng mencatat sebanyak 6.604 pekerja telah terdampak PHK.
Pemerintah pun mendorong para pekerja yang kehilangan pekerjaan untuk segera kembali masuk ke pasar kerja. Salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, pekerja juga dapat mencari informasi lowongan kerja melalui platform Siap Kerja dan mengikuti pelatihan gratis untuk meningkatkan maupun mempelajari keterampilan baru.
“Bisa mencari informasi lowongan kerja yang ada di Siap Kerja. Lalu bisa mengikuti pelatihan gratis, baik itu upskilling maupun reskilling,” Tutup Aziz. (dul)

