BACAAJA, BLORA – Judi online ternyata bukan cuma bikin kantong jebol, tetapi juga ikut menyumbang tingginya angka perceraian di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Pengadilan Agama (PA) Blora mencatat kebiasaan berjudi menjadi salah satu pemicu masalah ekonomi yang berujung pada kandasnya rumah tangga.
Pelaksana Tugas Panitera Muda Hukum PA Blora, Fitri Istiawan, mengatakan persoalan ekonomi masih menjadi alasan paling banyak diajukan dalam perkara perceraian. Namun, setelah ditelusuri, tidak sedikit masalah ekonomi itu berawal dari kecanduan judi online.
Menurut Fitri, banyak suami yang akhirnya menghabiskan penghasilannya untuk bermain judi. Dampaknya, kebutuhan istri dan anak-anak justru terabaikan karena uang yang seharusnya dipakai untuk nafkah habis dipertaruhkan.
“Faktor ekonomi memang paling dominan, tetapi di sejumlah perkara penyebab utamanya adalah penghasilan suami habis untuk berjudi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat seseorang sudah terjerat judi online, pengeluaran untuk bermain sering kali lebih diprioritaskan daripada kebutuhan keluarga. Kondisi itu memicu pertengkaran berkepanjangan hingga berakhir di meja hijau.
Selain judi online, PA Blora juga masih menemukan kebiasaan mengonsumsi minuman keras dalam sejumlah perkara perceraian. Kedua persoalan tersebut kerap berjalan beriringan dan memperburuk kondisi ekonomi keluarga.
Fitri menyebut, orang yang terbiasa mabuk umumnya memiliki pekerjaan yang tidak stabil. Akibatnya, kemampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga ikut menurun sehingga konflik dalam keluarga semakin sulit dihindari.
Data PA Blora menunjukkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026 terdapat 1.077 perkara perceraian yang masuk ke pengadilan. Dari jumlah itu, sebanyak 840 merupakan cerai gugat yang diajukan istri, sedangkan 237 lainnya adalah cerai talak yang diajukan suami.
Meski angkanya cukup tinggi, Fitri menegaskan tidak semua gugatan perceraian otomatis dikabulkan. Setiap perkara tetap harus melalui proses pembuktian sesuai alasan yang diajukan para pihak.
Jika perceraian diajukan karena faktor ekonomi, penggugat wajib menunjukkan bukti bahwa suami benar-benar tidak menjalankan kewajiban memberi nafkah. Salah satu indikator yang biasanya diperiksa adalah kondisi pasangan yang telah berpisah rumah dalam kurun waktu tertentu.
Majelis hakim juga akan menilai apakah selama berpisah suami masih memberikan nafkah, menjalin komunikasi, atau tetap mengunjungi keluarganya. Seluruh fakta tersebut menjadi bagian dari pertimbangan sebelum putusan dijatuhkan.
Fitri menambahkan, ada pula perkara yang dipicu suami tidak memiliki pekerjaan tetap, bahkan menganggur. Situasi itu membuat kebutuhan keluarga tidak terpenuhi dan akhirnya mendorong istri mengajukan gugatan cerai.
Menurutnya, menjaga kondisi ekonomi keluarga dan menghindari kebiasaan berjudi menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah konflik rumah tangga berkembang hingga berujung pada perceraian. (*)

