BACAAJA, SEMARANG – Sudewo pengin bebas dan menjadi Bupati lagi. Ia minta doa dan dukungan kepada para loyasinya.
Bupati nonaktif Pati Sudewo meminta doa dari para pendukungnya agar bisa bebas dari kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan kembali memimpin Kabupaten Pati.
Momen itu terjadi usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/7/2026). Ratusan loyalis sudah menunggu di luar pengadilan dan langsung menyambut Sudewo dengan yel-yel sebelum ia kembali masuk ke mobil tahanan KPK.
Bacaaja: Ratusan Pendukung Minta Sudewo Dibebaskan
Bacaaja: Sidang Sudewo Tetap Jalan, Pendukung Boleh Demo Asal Kalem
Di hadapan para pendukungnya, Sudewo mengucapkan terima kasih sekaligus meminta mereka tetap menjaga ketertiban selama proses persidangan berlangsung.
“Terima kasih dukungannya. Salam buat warga Kabupaten Pati. Tetap kompak dan solid. Jangan lupa doakan saya bebas dan menjadi bupati lagi,” ujar Sudewo.
Dalam sidang, Sudewo juga menilai keterangan para saksi belum mampu mengaitkan dirinya dengan dugaan aliran dana korupsi seperti yang didakwakan jaksa.
Ia menyebut saksi Rusbandi tidak mengetahui secara rinci proses lelang maupun pelaksanaan proyek. Menurutnya, Nur Hidayat memperoleh jatah pekerjaan sebesar 10 persen karena usahanya sendiri, bukan karena campur tangan dirinya.
“Pak Nur Hidayat mendapatkan 10 persen itu bukan atas bantuan siapa pun, tetapi atas usahanya sendiri,” katanya.
Sudewo mengakui pernah meminta agar porsi pekerjaan Nur Hidayat dinaikkan menjadi 30 persen. Namun, permintaan itu disebutnya tidak pernah dikabulkan.
“Saya hanya pernah menyampaikan kepada Pak Arno agar dibantu menjadi 30 persen, tetapi itu tidak diakomodasi sehingga tetap 10 persen,” jelasnya.
Ia juga membantah menerima uang Rp450 juta yang sebelumnya disinggung di persidangan. Menurut Sudewo, uang yang ditransfer Sawal Hidayat kepada Nur Hidayat sama sekali tidak mengalir kepadanya.
Tak hanya itu, Sudewo juga menepis anggapan bahwa uang valuta asing yang pernah disita KPK berasal dari Nur Hidayat. Ia mengklaim uang tersebut langsung diamankan penyidik saat penggeledahan sehingga belum sempat dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Saat penggeledahan uang itu langsung diambil KPK sehingga belum sempat kami laporkan. LHKPN saya rinci, bahkan sepeda motor saja saya laporkan,” ujarnya.
Sudewo turut menjelaskan soal uang Rp125 juta yang sempat muncul dalam persidangan. Ia mengatakan dana itu berkaitan dengan proposal pondok pesantren melalui Ferry Gareng dan tidak ada hubungannya dengan perkara dugaan korupsi proyek DJKA yang sedang disidangkan. (*)

