BACAAJA, SEMARANG- Ada-ada aja. Saksi sidang kasus korupsi Bupati Sudewo memberi pengakuan berbeda antara kesaksian di persidangan dengan keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP).
Anak buah Sudewo yang tak konsisten itu bernama Tri Hariyama, mantan Kepala Dispermades Pati. Di BAP, Tri pernah menjelaskan secara gamblang pengisian perangkat desa 2025 di Pati ditiadakan atas permintaan Sudewo.
Baca juga: Ratusan Pendukung Minta Sudewo Dibebaskan
Tapi saat sidang, ia malah bilang keputusan itu merupakan inisiatifnya sendiri, bukan atas arahan bupati. Perubahan omongan itu langsung disorot penuntut umum KPK.
Sebab, Tri sebelumnya mengakui BAP tersebut benar dan ditandatangani tanpa paksaan, tapi di ruang sidang justru menarik sebagian keterangannya. Tri bahkan sampai diingatkan soal konsekuensi hukum jika saksi memberikan keterangan yang tidak benar.
Ancaman Pidana
“Hati-hati. Memberi keterangan palsu di persidangan ada ancaman pidananya,” ucap penuntut umum Greafik Loserte, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026). Meski sudah diperingatkan, Tri tetap bertahan dengan versinya di depan majelis hakim.
Karena itu, jaksa meminta izin agar Tri dihadirkan lagi di sidang berikutnya. KPK ingin mengonfrontir keterangannya dengan penyidik yang dulu memeriksa Tri saat proses penyidikan.
Baca juga: KPK Bongkar Obrolan Ketua DPRD Pati dan Sudewo
Langkah itu diambil untuk mengecek apakah isi BAP memang berasal dari keterangan Tri, atau ada persoalan lain saat pemeriksaan berlangsung. Kalau setelah dikonfrontir ditemukan unsur pidana, jaksa bilang ada kemungkinan proses hukum lanjutan. “Kalau nanti ditemukan memenuhi unsur Pasal 21 atau Pasal 22, tentu akan kami usulkan penegakan hukumnya,” kata Greafik.
BAP boleh ditulis di atas kertas, tapi kesaksian di ruang sidang tercatat dalam ingatan hukum. Kalau cerita berubah setiap babak, yang bingung bukan cuma hakim, kepercayaan publik pun ikut diuji. (bae)

