BACAAJA, SEMARANG- Pemkot Semarang mengingatkan bahwa pelayanan administrasi warga harus tetap berjalan profesional dan tidak boleh dikaitkan dengan persoalan sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Plt Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo menyusul adanya keluhan warga di RT 05 RW 09 Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat.
Warga tersebut mengaku kesulitan mendapatkan pelayanan administrasi untuk keperluan pendaftaran perguruan tinggi karena dianggap kurang aktif mengikuti kegiatan lingkungan di tingkat RT.
Menurut Yudi, berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang, pengurus RT dan RW memiliki dua fungsi yang berbeda, yakni fungsi sosial kemasyarakatan dan fungsi pelayanan warga. Kedua fungsi tersebut, kata dia, tidak boleh dicampuradukkan.
Baca juga: Ratusan RT di Kota Semarang Ogah Ambil BOP, Anggaran Tersisa Miliaran
“Pada hakikatnya bisa dipisahkan antara fungsi sosial dan pelayanan publik. Jadi kalau ada problematika sosial di bawah, jangan dihubungkan dengan pelayanan ke warga. Pelayanan itu harus dilihat tentunya tidak harus dihubungkan dengan problematika sosial yang ada di wilayah,” tegas Yudi, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, hak warga untuk memperoleh pelayanan administrasi harus tetap dipenuhi meskipun terdapat persoalan sosial atau hubungan yang kurang harmonis di lingkungan tempat tinggalnya.
Dalam situasi tertentu yang bersifat mendesak, lurah bahkan memiliki kewenangan untuk mengambil langkah diskresi agar pelayanan tidak terhambat.
Proses Mediasi
Yudi mencontohkan, jika warga membutuhkan dokumen penting untuk mengaktifkan layanan kesehatan, BPJS, Universal Health Coverage (UHC), atau keperluan pendidikan yang sifatnya mendesak, maka lurah dapat menerbitkan dokumen terlebih dahulu sebelum proses mediasi dilakukan.
“Jangan sampai kebutuhan masyarakat terabaikan. Terbit dulu baru mediasi, jadi pelayanan tetap berjalan. Lurah punya kewenangan untuk menyelesaikan dokumen pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian konflik sosial bisa dilakukan setelah kebutuhan administrasi warga terpenuhi. Selain itu, Yudi juga mengingatkan bahwa para lurah kini memiliki akses langsung ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Sejak 2025, setiap kelurahan telah dilengkapi petugas registrasi yang memungkinkan proses verifikasi data kependudukan dilakukan secara mandiri.
Dengan sistem tersebut, lurah dapat memastikan validitas data warga tanpa harus selalu menunggu rekomendasi berjenjang apabila kondisi membutuhkan penanganan cepat. “Kalau benar penduduknya, maka bisa dilayani dulu,” katanya.
Baca juga: Sempat Nonaktif, Data PBI Tiga Ribu Warga Semarang “Nyala” Lagi
Di sisi lain, Yudi menilai sosialisasi kepada pengurus RT dan RW perlu terus diperkuat, terutama bagi pengurus baru yang belum memahami secara menyeluruh aturan pelayanan publik.
Ia juga mengajak masyarakat untuk membangun komunikasi yang baik dengan lingkungan sekitar dan pihak kelurahan agar berbagai persoalan dapat diselesaikan lebih cepat.
Apabila musyawarah di tingkat RT maupun RW menemui jalan buntu, warga diminta tidak ragu untuk segera berkoordinasi dengan lurah agar mendapatkan solusi dan kepastian pelayanan. Menurutnya, semakin cepat masalah disampaikan, semakin cepat pula pemerintah dapat mengambil langkah penyelesaian.
Di tingkat kampung, kadang urusan administrasi bisa terasa lebih rumit daripada mengurus dokumen di kantor pemerintahan. Padahal surat keterangan seharusnya tidak ditentukan oleh seberapa sering seseorang ikut kerja bakti atau menghadiri rapat warga. (tebe)

