Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pemkot Semarang Ingatkan RT/RW Soal Batas Wewenang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Pemkot Semarang Ingatkan RT/RW Soal Batas Wewenang

Urusan sosial di kampung memang penting. Tapi ketika menyangkut hak administrasi warga, aturan mainnya berbeda. Pemkot Semarang menegaskan pelayanan publik tidak boleh tersandera persoalan pribadi atau hubungan sosial di lingkungan RT dan RW.

T. Budianto
Last updated: Juni 8, 2026 11:10 pm
By T. Budianto
4 Min Read
Share
LAYANAN KEPENDUDUKAN: Warga antre untuk mendapatkan layanan kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang, beberapa waktu lalu. (Foto: Pemkot Semarang)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Pemkot Semarang mengingatkan bahwa pelayanan administrasi warga harus tetap berjalan profesional dan tidak boleh dikaitkan dengan persoalan sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Plt Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo menyusul adanya keluhan warga di RT 05 RW 09 Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat.

Warga tersebut mengaku kesulitan mendapatkan pelayanan administrasi untuk keperluan pendaftaran perguruan tinggi karena dianggap kurang aktif mengikuti kegiatan lingkungan di tingkat RT.

Menurut Yudi, berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang, pengurus RT dan RW memiliki dua fungsi yang berbeda, yakni fungsi sosial kemasyarakatan dan fungsi pelayanan warga. Kedua fungsi tersebut, kata dia, tidak boleh dicampuradukkan.

Baca juga: Ratusan RT di Kota Semarang Ogah Ambil BOP, Anggaran Tersisa Miliaran

“Pada hakikatnya bisa dipisahkan antara fungsi sosial dan pelayanan publik. Jadi kalau ada problematika sosial di bawah, jangan dihubungkan dengan pelayanan ke warga. Pelayanan itu harus dilihat tentunya tidak harus dihubungkan dengan problematika sosial yang ada di wilayah,” tegas Yudi, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, hak warga untuk memperoleh pelayanan administrasi harus tetap dipenuhi meskipun terdapat persoalan sosial atau hubungan yang kurang harmonis di lingkungan tempat tinggalnya.

Dalam situasi tertentu yang bersifat mendesak, lurah bahkan memiliki kewenangan untuk mengambil langkah diskresi agar pelayanan tidak terhambat.

Proses Mediasi

Yudi mencontohkan, jika warga membutuhkan dokumen penting untuk mengaktifkan layanan kesehatan, BPJS, Universal Health Coverage (UHC), atau keperluan pendidikan yang sifatnya mendesak, maka lurah dapat menerbitkan dokumen terlebih dahulu sebelum proses mediasi dilakukan.

“Jangan sampai kebutuhan masyarakat terabaikan. Terbit dulu baru mediasi, jadi pelayanan tetap berjalan. Lurah punya kewenangan untuk menyelesaikan dokumen pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian konflik sosial bisa dilakukan setelah kebutuhan administrasi warga terpenuhi. Selain itu, Yudi juga mengingatkan bahwa para lurah kini memiliki akses langsung ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Sejak 2025, setiap kelurahan telah dilengkapi petugas registrasi yang memungkinkan proses verifikasi data kependudukan dilakukan secara mandiri.

Dengan sistem tersebut, lurah dapat memastikan validitas data warga tanpa harus selalu menunggu rekomendasi berjenjang apabila kondisi membutuhkan penanganan cepat. “Kalau benar penduduknya, maka bisa dilayani dulu,” katanya.

Baca juga: Sempat Nonaktif, Data PBI Tiga Ribu Warga Semarang “Nyala” Lagi

Di sisi lain, Yudi menilai sosialisasi kepada pengurus RT dan RW perlu terus diperkuat, terutama bagi pengurus baru yang belum memahami secara menyeluruh aturan pelayanan publik.

Ia juga mengajak masyarakat untuk membangun komunikasi yang baik dengan lingkungan sekitar dan pihak kelurahan agar berbagai persoalan dapat diselesaikan lebih cepat.

Apabila musyawarah di tingkat RT maupun RW menemui jalan buntu, warga diminta tidak ragu untuk segera berkoordinasi dengan lurah agar mendapatkan solusi dan kepastian pelayanan. Menurutnya, semakin cepat masalah disampaikan, semakin cepat pula pemerintah dapat mengambil langkah penyelesaian.

Di tingkat kampung, kadang urusan administrasi bisa terasa lebih rumit daripada mengurus dokumen di kantor pemerintahan. Padahal surat keterangan seharusnya tidak ditentukan oleh seberapa sering seseorang ikut kerja bakti atau menghadiri rapat warga. (tebe)

You Might Also Like

Kuota Hangus? DPR Bilang Saatnya Operator Lebih Ramah ke Pelanggan

Road Map Pemakzulan Bupati Pati Terbuka, Ini 9 Langkah Pansus DPRD Pati

Odong-odong di Cilacap Minggir, Wisata Jadi Jalur Baru

Kamu Salah! Gak Semua Negara Rayain Tahun Baru pada 1 Januari

Empat Kecamatan di Semarang Rawan Kekeringan

TAGGED:headlinelayanan kependudukanpemkot semarangrt/rw semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto Jadi Tersangka Investasi Bodong
Next Article Ilustrasi dapur MBG. Dapur MBG Mendadak Senyap, Kalau Dana Cair Besok ya Ngebul Lagi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid didampingi penasihat hukumnya meninggalkan ruang sidang usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Bantu Letjen Widi Samarkan Duit Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Dibui

CEK KESIAPAN MTQ - Dirjen Kemenag, Abu Rokhmad, Setelah menghadiri rapat checking terakhir kesiapan Provinsi Jawa Tengah sebagai Tuan Rumah MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (9/9/2026). (dul)

2.242 Peserta Siap Ramaikan MTQ Nasional di Semarang

JENGUK KORBAN: Menteri HAM RI, Natalius Pigai didampingi KaKanwil Kemenham Jateng, Mustafa Beleng saat meninjau korban dugaan keracunan program MBG di RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo, Grobogan, Selasa (13/1/2026). (ist)

Keracunan MBG Terbesar di Pati? 231 Siswa Tumbang, Operasional SPPG Gembong 1 Dihentikan Sementara

Panggung utama event MTQ Nasional di Lapangan Pancasila, Simpang Lima Semarang. (ist)

12 Venue MTQ Nasional Dilengkapi Posko Kesehatan, 306 Tim Medis Siaga

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid (kemeja hijau) duduk mendengarkan vonis putusan kasus TPPU, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Gus Yazid Hanya Divonis 1 Tahun dalam Kasus TPPU Lahan Cilacap

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Tanahnya Nggak Ambles, Tapi Jalan Pelan, Pemprov: Tegal Alami Fenomena “Creeping”

Februari 10, 2026
Pendidikan

Masuk 25 Besar Desa BRILiaN, Getas Ditempa Lima Hari Bareng Undip dan BRI

Agustus 7, 2026
HP Infinix Note 60 yang bisa tersambung dengan satelit saat sinyal hilang.
Teknologi

Infinix Note 60: HP Murah Gak Bikin Kamu Tersesat, Bisa Nyambung Satelit Anti-Lost Contact!

Januari 20, 2026
Info

Pemerintah Diminta Tangani Timbulsloko Sebelum Bicara Giant Sea Wall

Juni 23, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pemkot Semarang Ingatkan RT/RW Soal Batas Wewenang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?