Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Saat Difabel Boyolali Minta Akses, Bukan Iba
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Saat Difabel Boyolali Minta Akses, Bukan Iba

Di banyak ruang publik, penyandang disabilitas masih sering dianggap kelompok yang perlu dibantu. Padahal, yang mereka butuhkan sering kali bukan bantuan, melainkan kesempatan.

T. Budianto
Last updated: Juni 3, 2026 9:02 am
By T. Budianto
5 Min Read
Share
REMBUG PEMBANGUNAN: Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi didampingi Ketua DPRD Jateng, Sumanto foto bersama usai Rembug Pembangunan Jateng 2026 Wilayah Solo Raya di Pendopo Kabupaten Boyolali, Selasa (2/6/2026). (Foto: Pemprov Jateng)
SHARE

BACAAJA, BOYOLALI– Sebuah kalimat sederhana namun kuat mencuri perhatian dalam Rembug Pembangunan Jateng 2026 Wilayah Solo Raya di Pendopo Kabupaten Boyolali, Selasa (2/6/2026).

“Kami tidak minta dikasihi, kami minta diberi akses dan kesempatan.” Kalimat itu disampaikan Ketua Forum Komunikasi Difabel Boyolali, Sri Setyaningsih saat menyampaikan berbagai aspirasi penyandang disabilitas kepada Pemprov Jateng.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menegaskan, penyandang disabilitas tidak boleh tersisih dari dunia kerja, pelatihan, maupun aktivitas ekonomi. “Tidak ada namanya kelompok disabilitas tersisihkan,” tegas Luthfi.

Menurutnya, hak penyandang disabilitas untuk berkembang dan memperoleh pekerjaan sudah dijamin. Bahkan aturan afirmasi ketenagakerjaan telah mengatur kuota khusus bagi tenaga kerja difabel.

Baca juga: Respati Siap Jamin Karier Atlet Disabilitas Solo, Diperhatiaan Nggak Cuma Pas Lagi Jaya

Perusahaan swasta diwajibkan menyediakan minimal satu persen kuota pekerja disabilitas, sedangkan perusahaan BUMD milik pemerintah daerah diwajibkan menyerap sedikitnya dua persen tenaga kerja dari kelompok tersebut.

Luthfi mengatakan, kebijakan afirmasi tidak boleh berhenti di atas kertas. Kesempatan kerja harus benar-benar terbuka dan dapat diakses oleh penyandang disabilitas.

Ia juga menyoroti Program Kecamatan Berdaya yang selama ini menjadi wadah pemberdayaan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas dan perempuan rentan.

Menurutnya, pelatihan harus menjadi pintu masuk menuju kemandirian ekonomi, bukan sekadar kegiatan seremonial yang selesai setelah sertifikat dibagikan.

Karena itu, pemberdayaan difabel perlu diikuti dengan akses kerja, akses ekonomi, dan pendampingan yang berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Sri Setyaningsih menyampaikan bahwa masih banyak tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas di lapangan.

Salah satunya terkait pendataan sosial. Menurutnya, ukuran kesejahteraan masyarakat umum tidak selalu bisa diterapkan kepada penyandang disabilitas. Ada sejumlah fasilitas yang mungkin dianggap aset oleh masyarakat umum, tetapi justru menjadi kebutuhan dasar bagi difabel.

Kenyamanan Rumah

Ia mencontohkan lantai rumah yang sudah dikeramik. Bagi sebagian orang mungkin hanya bagian dari kenyamanan rumah. Namun bagi penyandang disabilitas, lantai yang rata dan aman menjadi syarat utama untuk bisa bergerak secara mandiri.

“Kalau rumah kami tidak dikeramik, kami tidak akan bisa berjalan. Kami punya sepeda motor roda tiga, itu kaki kami, karena tanpa motor itu kami tidak bisa ke mana-mana,” ujarnya.

Selain itu, Sri juga menyoroti masih terbatasnya penerimaan tenaga kerja difabel di sejumlah perusahaan. Menurutnya, perusahaan sering kali hanya membuka peluang bagi kelompok disabilitas ringan, sementara penyandang disabilitas dengan kondisi tertentu masih sulit mendapatkan kesempatan yang sama.

Tak hanya soal pekerjaan, komunitas difabel Boyolali juga meminta dukungan permodalan bagi pelaku UMKM disabilitas. Saat ini berbagai usaha telah dijalankan, mulai dari jahit, kuliner, hingga pertukangan. Namun banyak pelaku usaha yang masih terkendala akses modal untuk berkembang.

Mereka juga mengusulkan agar penyandang disabilitas dilibatkan dalam Koperasi Merah Putih sehingga tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga pelaku ekonomi yang aktif.

Baca juga: Luthfi Janji Bangun Jalan dan Sekolah Disabilitas di Babalan

Aspirasi lain yang disampaikan adalah soal pariwisata ramah disabilitas. Sri berharap destinasi wisata di Jateng memiliki akses yang lebih inklusif, seperti jalur kursi roda, toilet khusus disabilitas, serta petugas yang memahami etika pelayanan bagi penyandang disabilitas. “Kami para penyandang disabilitas dan keluarga juga berhak untuk berwisata,” katanya.

Masalah transportasi juga menjadi perhatian. Komunitas difabel mengusulkan adanya mobil siaga yang dapat membantu mobilitas penyandang disabilitas untuk mengikuti pelatihan maupun aktivitas produktif lainnya.

Dalam kesempatan itu, Sri juga memperkenalkan Sanggar Krisnapatra di Boyolali yang sejak 2021 telah melatih sekitar 600 penyandang disabilitas dan berhasil menyalurkan 180 orang menjadi pekerja tetap di berbagai perusahaan.

Meski begitu, sanggar tersebut masih menghadapi keterbatasan karena belum memenuhi standar sebagai lembaga pelatihan resmi.

Karena itu, mereka berharap Pemprov Jateng dapat mendukung pengembangan Sanggar Krisnapatra menjadi Balai Latihan Kerja (BLK) komunitas agar manfaatnya semakin luas.

Bagi komunitas difabel Boyolali, akses bukan hanya soal fasilitas. Akses adalah jalan menuju kemandirian. Dan bagi mereka, kesempatan yang setara jauh lebih berharga daripada belas kasihan.

Sering kali masyarakat merasa sudah cukup peduli kepada penyandang disabilitas hanya dengan memberi bantuan sesekali. Padahal yang lebih dibutuhkan bukan tangan yang terus memberi, melainkan pintu yang dibuka. Sebab masalah terbesar bukan terletak pada keterbatasan fisik mereka, tetapi pada banyaknya kesempatan yang masih dipasang papan bertuliskan: “belum ramah difabel.” (tebe)

You Might Also Like

Dampak KDMP! Dana Desa di Jateng Susut Parah, Sekitar 70 Persen

Pilkada lewat DPRD Disukai Parpol, Lobi Elite Lebih Gampang

Oplosan Elpiji Beromzet Miliaran Terbongkar di Semarang

75 Persen Pembangkit Listrik PLN Berasal dari EBT pada 2034, Simak Rinciannya

Ketimpangan Jateng Utara-Selatan Disorot

TAGGED:ahmad luthfidifabel jatengheadlinepemprov jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Padhang, Jurus Pemprov Buru Hoaks
Next Article Matinya Altruisme?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

EVAKUASI BARANG BUKTI - Polisi mengevakuasi sepeda motor N-Max yang mengalami kecelakaan menabrak truk yang sedang diparkir di pinggir jalan, di Jalan Arteri Yos Sudarso, kawasan Cipta, Bandarharjo, Semarang Utara, Rabu (3/6/2026). (dul)

Niat Menepi Buat Istirahat, Truk yang Dikemudikan Broto Jadi Sasaran Tabrak N-Max

PUTUSAN SELA--Majelis hakim membacakan putusan sela kasus TPPU terdakwa Gus Yazid di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/7/2026). (bae)

TPPU Korupsi BUMD Cilacap: Eksepsi Kandas, Gus Yazid Bersiap Hadapi Saksi dan Bukti Jaksa

LAYANI PELANGGAN--Pelanggan warteg melayani pembeli di Semarang, Rabu (3/7/2026). (bae)

Dolar Melesat Rupiah Ambruk, Pelanggan Warteg Mulai Tinggalkan Lauk Ayam

BERI KETERAGAN - Kepala Dinkes Semarang, Abdul hakam, memberi keterangan kepada sejumlah awak media. (dul)

Jangan Jauhi ODHIV, Dinkes Semarang: HIV Nggak Nular dari Salaman atau Makan Bareng

Jalur Prestasi Kini Punya Racikan Baru, TKA Ikut Menentukan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Nasional

PPPK Deg-degan Ada Ancaman PHK Massal, DPR Minta Aturan Ditunda Dulu

Maret 25, 2026
Info

Jembatan “Merah Putih Presisi” Jadi Jalan Pulang 500 Kepala Keluarga

Februari 21, 2026
Pengacara senior OC Kaligis memberi keterangan ke media.
Hukum

Pengacara Senior OC Kaligis Ngamuk soal Plaza Klaten, Laporkan Tiga Hakim Tipikor Semarang

April 21, 2026
Info

Tanah Bergerak, Relokasi Warga Jangli Disiapkan

Februari 16, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Saat Difabel Boyolali Minta Akses, Bukan Iba
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?