BACAAJA, JAKARTA – Belakangan ini media sosial ramai oleh kabar yang bikin banyak orang mendadak waswas setiap kali diminta fotokopi KTP elektronik atau e-KTP. Narasi yang beredar menyebut aktivitas memfotokopi KTP bisa berujung pidana karena dianggap melanggar aturan perlindungan data pribadi. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat mulai bingung, takut, bahkan curiga saat harus menyerahkan salinan identitas mereka untuk urusan administrasi sehari-hari.
Keresahan itu muncul setelah ramai pembahasan soal Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP. Dalam aturan tersebut memang ada pasal yang mengatur soal penyebaran dan penyalahgunaan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang tercantum di e-KTP.
Banyak orang kemudian langsung mengaitkan aturan itu dengan kebiasaan lama masyarakat Indonesia yang hampir selalu diminta fotokopi KTP untuk berbagai keperluan. Mulai dari check-in hotel, buka rekening, daftar layanan internet, melamar pekerjaan, sampai urusan administrasi lainnya.
Karena potongan informasi beredar tanpa penjelasan lengkap, muncul anggapan bahwa fotokopi e-KTP sekarang sudah dilarang dan bisa membuat seseorang dipenjara. Narasi itu makin cepat menyebar karena disertai ancaman hukuman yang terdengar cukup berat.
Dalam Pasal 65 UU PDP memang disebutkan bahwa menyebarkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum bisa dikenai sanksi pidana. Lalu pada Pasal 67 dijelaskan ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar bagi pihak yang menyalahgunakan data pribadi.
Namun setelah kabar tersebut ramai dibicarakan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil akhirnya buka suara untuk meluruskan informasi yang telanjur bikin panik masyarakat.
Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan fotokopi e-KTP untuk kebutuhan administratif seperti biasa. Jadi, aktivitas memfotokopi KTP bukan otomatis tindakan pidana.
Menurut Teguh, penggunaan fotokopi KTP-el masih sah selama dilakukan sesuai kebutuhan pelayanan dan dijalankan secara bertanggung jawab. Artinya, yang jadi masalah bukan aktivitas memfotokopinya, melainkan jika data tersebut dipakai sembarangan atau disalahgunakan.
“Penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan,” kata Teguh saat dikonfirmasi pada Jumat 15 Mei 2026.
Ia menjelaskan perlindungan data pribadi tetap harus menjadi perhatian utama, baik oleh masyarakat maupun pihak yang menerima salinan KTP tersebut. Sebab di era digital sekarang, data identitas memang jadi sesuatu yang sangat sensitif dan rawan disalahgunakan.
Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati saat menyerahkan fotokopi KTP kepada pihak lain. Jangan mudah memberikan salinan identitas tanpa tujuan yang jelas atau kepada pihak yang tidak terpercaya.
Kekhawatiran masyarakat sebenarnya cukup beralasan. Belakangan kasus kebocoran data pribadi memang sering muncul, mulai dari penyalahgunaan NIK, pinjaman online ilegal, sampai identitas yang dipakai tanpa izin untuk berbagai transaksi digital.
Situasi itulah yang membuat banyak orang kini lebih waspada. Bahkan ada yang mulai menuliskan watermark atau catatan khusus di fotokopi KTP mereka agar tidak bisa dipakai sembarangan oleh pihak lain.
Meski begitu, Dukcapil memastikan masyarakat tidak perlu terlalu khawatir berlebihan. Sebab e-KTP masih menjadi dokumen identitas resmi yang sah digunakan untuk berbagai kebutuhan pelayanan publik maupun administrasi lainnya.
Pemerintah juga mengaku terus memperkuat sistem perlindungan data kependudukan agar penggunaan identitas masyarakat bisa lebih aman. Berbagai kerja sama dengan lembaga pemerintah maupun swasta terus dilakukan untuk memperketat sistem verifikasi data.
Menurut Teguh, saat ini Ditjen Dukcapil sudah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna data kependudukan di Indonesia. Kerja sama itu meliputi instansi pemerintah hingga badan hukum yang membutuhkan akses verifikasi identitas penduduk.
Seiring perkembangan teknologi, proses verifikasi identitas sekarang juga mulai diarahkan ke sistem digital. Jadi masyarakat perlahan tidak harus terus menyerahkan fotokopi KTP secara manual seperti dulu.
Beberapa metode verifikasi elektronik yang kini mulai digunakan antara lain card reader, web service, web portal, face recognition atau pengenalan wajah, hingga sistem Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
Dengan sistem digital tersebut, proses validasi identitas diharapkan bisa lebih cepat sekaligus lebih aman. Risiko penyalahgunaan fotokopi KTP pun diharapkan makin berkurang karena data dapat diverifikasi langsung melalui sistem resmi.
Meski teknologi terus berkembang, kebiasaan meminta fotokopi KTP di masyarakat tampaknya memang belum bisa hilang sepenuhnya dalam waktu dekat. Banyak layanan administrasi masih menjadikan salinan identitas sebagai syarat utama.
Karena itu, masyarakat kini diminta lebih cerdas menjaga data pribadi mereka sendiri. Fotokopi KTP tetap boleh digunakan, tetapi jangan sampai identitas pribadi berpindah tangan tanpa kontrol yang jelas.
Di tengah ramainya isu perlindungan data pribadi, satu hal yang mulai disadari banyak orang adalah bahwa KTP bukan lagi sekadar kartu identitas biasa. Di era digital sekarang, data di dalamnya bisa jadi akses menuju banyak hal penting, sehingga menjaga dan menggunakannya dengan hati-hati menjadi semakin wajib dilakukan. (*)

