BACAAJA, SEMARANG – Momen Idul Adha selalu identik dengan suara takbir, aroma sate yang mulai mengepul sejak pagi, sampai aktivitas penyembelihan hewan kurban di halaman masjid dan musholla. Tapi di tengah suasana itu, masih banyak orang yang bertanya-tanya soal satu hal yang ternyata sering bikin perdebatan kecil di masyarakat. Bolehkah perempuan ikut menyembelih hewan kurban? Pertanyaan ini kembali ramai dibahas karena tidak sedikit Muslimah yang sebenarnya ingin ikut terlibat langsung dalam proses kurban.
Di beberapa daerah, urusan menyembelih hewan kurban masih dianggap pekerjaan laki-laki. Kaum pria biasanya memegang pisau, mengurus sapi atau kambing, sementara ibu-ibu lebih banyak membantu bagian konsumsi atau pembagian daging. Padahal dalam pembahasan fikih, persoalan perempuan menyembelih hewan kurban ternyata sudah lama dibahas para ulama.
Secara bahasa, kata kurban sendiri berasal dari kata “qurb” yang berarti dekat. Ada juga yang memaknainya sebagai bentuk kesempurnaan dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT. Karena itu, ibadah kurban bukan sekadar urusan menyembelih hewan, melainkan simbol ketakwaan dan bentuk penghambaan seorang Muslim kepada Sang Pencipta.
Dalam Alquran, kata qurban disebut beberapa kali, salah satunya dalam Surah Ali Imran ayat 183, Surah Al-Maidah ayat 27, dan Surah Al-Ahqaf ayat 28. Dari situ, makna kurban dipahami bukan hanya ritual tahunan, tetapi juga bagian dari usaha mendekatkan diri secara total kepada Allah SWT.
Secara istilah fikih, kurban adalah penyembelihan hewan tertentu yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik setelahnya, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Hewan yang disembelih pun punya syarat tertentu, baik dari usia maupun kondisi fisiknya.
Menariknya, dalam sunnah Nabi Muhammad SAW, orang yang berkurban dianjurkan menyembelih hewan kurbannya sendiri jika mampu. Dari sinilah kemudian muncul pertanyaan yang sering terdengar setiap tahun, apakah anjuran itu juga berlaku bagi perempuan atau hanya untuk laki-laki saja.
Dalam pandangan Mazhab Syafi’i, jawabannya ternyata cukup jelas. Kaum wanita diperbolehkan menyembelih hewan kurban, baik hewan miliknya sendiri maupun milik orang lain. Bahkan ketentuan itu tetap berlaku meski perempuan tersebut sedang haid atau nifas.
Penjelasan ini membuat banyak orang cukup kaget karena selama ini masih ada anggapan bahwa perempuan tidak boleh ikut menyembelih hewan kurban. Padahal dalam literatur fikih Syafi’iyah, hal tersebut justru dibolehkan dan dianggap sah secara syariat.
Ustaz Muhammad Ajib dalam bukunya Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi’iy menjelaskan bahwa Mazhab Syafi’i memang memperbolehkan wanita melakukan penyembelihan hewan kurban. Tidak hanya Muslimah biasa, ketentuan itu juga berlaku bagi perempuan merdeka, budak, bahkan ahli kitab.
Meski diperbolehkan, para ulama tetap memandang sembelihan laki-laki lebih afdhal dibanding perempuan. Namun poin pentingnya, hasil sembelihan wanita tetap halal dan sah. Jadi persoalannya bukan boleh atau tidak boleh, melainkan soal tingkat keutamaan menurut pandangan ulama.
Pendapat itu dijelaskan Imam An-Nawawi dalam kitab Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Dalam keterangannya disebutkan bahwa sembelihan perempuan hukumnya halal, baik perempuan itu sedang suci, haid, nifas, maupun berasal dari kalangan ahli kitab.
Artinya, selama tata cara penyembelihannya benar sesuai syariat, maka hasil sembelihan tersebut tetap sah untuk dikonsumsi. Penjelasan seperti ini sebenarnya sudah lama ada dalam kitab-kitab fikih, hanya saja tidak semua masyarakat mengetahuinya.
Selain soal perempuan menyembelih hewan kurban, ada juga pembahasan lain yang sering muncul setiap Idul Adha, yakni soal upah penjagal atau tukang sembelih. Di banyak tempat, panitia kurban biasanya memberikan bagian tertentu kepada orang yang membantu menyembelih hewan.
Namun dalam pandangan fikih Syafi’iyah, upah penjagal tidak boleh diambil dari daging atau kulit hewan kurban. Sebab pada dasarnya, daging kurban harus dibagikan sebagai sedekah dan bukan dijadikan alat transaksi pembayaran jasa.
Karena itu, para ulama menegaskan bahwa daging kurban tidak boleh dijadikan “bayaran” untuk tukang sembelih. Jika penjagal menerima bagian daging, maka statusnya adalah sedekah atau hadiah biasa, bukan upah kerja.
Hal ini sering kali belum dipahami sebagian masyarakat. Tidak sedikit yang menganggap wajar membayar jasa penjagal memakai bagian daging atau kulit hewan kurban. Padahal dalam penjelasan fikih, praktik seperti itu tidak dianjurkan.
Solusi yang disarankan ulama sebenarnya cukup sederhana. Upah penjagal sebaiknya diambil dari dana panitia atau diberikan langsung oleh orang yang berkurban memakai uang pribadi, bukan dari hasil hewan kurban itu sendiri.
Imam An-Nawawi juga menegaskan persoalan tersebut dalam kitab Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Dalam keterangannya disebutkan bahwa kulit hewan kurban tidak boleh dijadikan upah bagi penjagal karena pada dasarnya hewan kurban harus disedekahkan.
Penjelasan-penjelasan seperti ini membuat banyak orang mulai sadar bahwa ibadah kurban ternyata bukan hanya soal membagi daging. Ada banyak aturan fikih yang mengatur detail pelaksanaannya agar ibadah tersebut benar-benar sesuai tuntunan syariat.
Di sisi lain, pembahasan soal perempuan menyembelih kurban juga perlahan mengubah cara pandang sebagian masyarakat. Banyak Muslimah kini mulai percaya diri ikut terlibat langsung dalam proses penyembelihan, apalagi ketika memang memiliki kemampuan dan memahami tata caranya.
Pada akhirnya, Idul Adha bukan cuma soal ramai-ramai potong sapi atau kambing. Ada nilai ilmu, ketakwaan, dan pemahaman agama yang ikut dipelajari di balik setiap prosesnya. Termasuk memahami bahwa dalam Islam, perempuan juga punya ruang untuk ikut menjalankan ibadah kurban secara langsung sesuai ketentuan syariat. (*)

