Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kasus Penggelapan Berujung Pecat, Polisi Ini Resmi Diberhentikan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kasus Penggelapan Berujung Pecat, Polisi Ini Resmi Diberhentikan

Keputusan ini bukan datang tiba-tiba. Proses panjang sudah dilalui sebelum akhirnya sanksi tegas dijatuhkan. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH menjadi langkah akhir setelah berbagai pertimbangan dilakukan oleh institusi kepolisian.

Nugroho P.
Last updated: April 11, 2026 4:49 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Karier seorang anggota polisi di Bali harus berakhir dengan cara yang tidak diharapkan. Bukan karena masa tugas selesai, tapi karena tersandung kasus yang mencoreng nama institusi. Briptu GYK, anggota yang sebelumnya bertugas di Polres Jembrana, resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah terlibat kasus penggelapan.
SHARE

BACAAJA, JEMBRANA – Karier seorang anggota polisi di Bali harus berakhir dengan cara yang tidak diharapkan. Bukan karena masa tugas selesai, tapi karena tersandung kasus yang mencoreng nama institusi. Briptu GYK, anggota yang sebelumnya bertugas di Polres Jembrana, resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah terlibat kasus penggelapan.

Keputusan ini bukan datang tiba-tiba. Proses panjang sudah dilalui sebelum akhirnya sanksi tegas dijatuhkan. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH menjadi langkah akhir setelah berbagai pertimbangan dilakukan oleh institusi kepolisian.

Upacara pemecatan digelar di wilayah Negara, Kabupaten Jembrana, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana, Kadek Citra Dewi Suparwati. Meski yang bersangkutan tidak hadir, prosesi tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Salah satu momen yang paling mencuri perhatian adalah simbol penegakan sanksi, ketika foto wajah Briptu GYK diberi tanda silang. Prosesi ini menjadi penanda resmi bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi.

Kapolres menegaskan bahwa keputusan PTDH ini merujuk pada kebijakan dari Polda Bali. Artinya, langkah ini bukan hanya keputusan lokal, tetapi bagian dari sistem yang lebih luas dalam penegakan disiplin di tubuh Polri.

Menurutnya, sanksi ini bukan sekadar hukuman, tapi juga bentuk komitmen bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, apalagi yang menyangkut hukum dan integritas.

Kasus yang menjerat Briptu GYK sendiri bukan hal sepele. Dugaan penggelapan yang dilakukan dianggap mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Yang membuat situasi semakin serius, yang bersangkutan sebelumnya juga pernah mendapat sanksi demosi saat bertugas di Polres Buleleng pada tahun 2025. Riwayat ini menjadi catatan penting dalam proses penilaian.

Dengan adanya pelanggaran berulang, institusi akhirnya mengambil langkah tegas sebagai bentuk penegakan aturan tanpa pandang bulu.

Kapolres Jembrana menekankan bahwa keputusan ini memang tidak mudah. Namun langkah tersebut harus diambil demi menjaga marwah dan kehormatan institusi Polri di mata masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa setiap pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun hukum, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada ruang kompromi jika sudah menyangkut integritas.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh anggota kepolisian untuk tetap menjaga profesionalisme dalam bertugas. Tanggung jawab yang diemban bukan hanya soal pekerjaan, tapi juga soal kepercayaan publik.

Kapolres juga meminta seluruh jajaran untuk menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi bersama. Bukan untuk saling menyalahkan, tapi sebagai refleksi agar kejadian serupa tidak terulang.

Pengawasan internal pun diminta diperkuat. Para pimpinan satuan diinstruksikan untuk lebih aktif memantau anggotanya, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Selain pengawasan, pembinaan juga menjadi fokus utama. Pendekatan ini dinilai penting agar anggota yang menghadapi masalah bisa mendapatkan solusi sebelum berujung pada pelanggaran.

Langkah preventif dianggap lebih efektif dibandingkan harus menjatuhkan sanksi berat di kemudian hari. Karena itu, komunikasi dan perhatian terhadap anggota menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena menunjukkan bahwa institusi kepolisian berusaha menjaga integritasnya dengan tindakan nyata.

Di sisi lain, kejadian ini mengingatkan bahwa profesi apa pun, termasuk aparat penegak hukum, tetap memiliki risiko jika tidak dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Akhir karier Briptu GYK menjadi contoh nyata bahwa pelanggaran serius bisa berujung pada konsekuensi besar, bahkan kehilangan profesi yang selama ini dijalani.

Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga dan semakin kuat.

Pada akhirnya, penegakan aturan bukan hanya soal menghukum, tapi juga menjaga nilai dan kepercayaan yang melekat pada sebuah institusi. (*)

You Might Also Like

Ribuan Pil Terlarang Disita dari Penghuni Kos di Purwokerto

Santuy Banget Beli Alphard Pakai Duit Proyek, Bapak Anak Diciduk

Bekas Ajudan Jokowi Letjen TNI Widi Ngaku Terima Rp21 M dari Duit Korupsi Lahan Cilacap

Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, Status Terpidana Resmi Gugur

Mayat Tangan Terikat Lakban di Sungai Citandui Bikin Geger

TAGGED:gykpenggelapanpolisiptdh
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi ASN yang tergabung dalam Korpri. (istimewa/net) Iming ASN Tanpa Tes, Warga Gresik Tertipu Ratusan Juta
Next Article Silayur Rawan Kecelakaan, Warga Hidupkan Lagi Tradisi Ruwatan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

DIKEKANG - Ilustrasi pola asuh yang telalu mengekan anak. (ist)

Jangan Overprotective! Psikolog: Anak Butuh Belajar Gagal, Jatuh, dan Bangkit

TANAM CEMARA--Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng (depan) bersama Karang Taruna Kecamatan Tugu, menanam cemara laut di Pulau Tirang, Minggu (12/7/2026). (ist)

Wali Kota Agustina Bareng Karang Taruna Tanam Cemara Laut di Pulau Tirang

Parasit Komodo Mulai Terkuak, Ancaman Baru Ikut Terbaca

Kanker Pada Gen Z Makin Naik, Peneliti Bongkar Dugaan Penyebabnya

AI Masuk Rumah Sakit, Dokter Tetap Pemeran Utama

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Truk TNI Nyalip, Nyawa Pemuda Bali Melayang

April 13, 2026
Ilustrasi pembacokan.
Hukum

Viral! Mahasiswi UIN Dibacok saat Nunggu Sidang Skripsi, Pelaku Marah Cintanya Ditolak

Februari 27, 2026
Hukum

Rp8 Juta, Kapal Asing, Vonis Mati Mengintai

Februari 22, 2026
Hukum

Jejak Pelarian Taufik Mentok, Polisi Akhirnya Menangkapnya di Majalaya Bandung

Juni 23, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kasus Penggelapan Berujung Pecat, Polisi Ini Resmi Diberhentikan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?