Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kasus Penggelapan Berujung Pecat, Polisi Ini Resmi Diberhentikan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kasus Penggelapan Berujung Pecat, Polisi Ini Resmi Diberhentikan

Keputusan ini bukan datang tiba-tiba. Proses panjang sudah dilalui sebelum akhirnya sanksi tegas dijatuhkan. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH menjadi langkah akhir setelah berbagai pertimbangan dilakukan oleh institusi kepolisian.

Nugroho P.
Last updated: April 11, 2026 4:49 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Karier seorang anggota polisi di Bali harus berakhir dengan cara yang tidak diharapkan. Bukan karena masa tugas selesai, tapi karena tersandung kasus yang mencoreng nama institusi. Briptu GYK, anggota yang sebelumnya bertugas di Polres Jembrana, resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah terlibat kasus penggelapan.
SHARE

BACAAJA, JEMBRANA – Karier seorang anggota polisi di Bali harus berakhir dengan cara yang tidak diharapkan. Bukan karena masa tugas selesai, tapi karena tersandung kasus yang mencoreng nama institusi. Briptu GYK, anggota yang sebelumnya bertugas di Polres Jembrana, resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah terlibat kasus penggelapan.

Keputusan ini bukan datang tiba-tiba. Proses panjang sudah dilalui sebelum akhirnya sanksi tegas dijatuhkan. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH menjadi langkah akhir setelah berbagai pertimbangan dilakukan oleh institusi kepolisian.

Upacara pemecatan digelar di wilayah Negara, Kabupaten Jembrana, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana, Kadek Citra Dewi Suparwati. Meski yang bersangkutan tidak hadir, prosesi tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Salah satu momen yang paling mencuri perhatian adalah simbol penegakan sanksi, ketika foto wajah Briptu GYK diberi tanda silang. Prosesi ini menjadi penanda resmi bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi.

Kapolres menegaskan bahwa keputusan PTDH ini merujuk pada kebijakan dari Polda Bali. Artinya, langkah ini bukan hanya keputusan lokal, tetapi bagian dari sistem yang lebih luas dalam penegakan disiplin di tubuh Polri.

Menurutnya, sanksi ini bukan sekadar hukuman, tapi juga bentuk komitmen bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, apalagi yang menyangkut hukum dan integritas.

Kasus yang menjerat Briptu GYK sendiri bukan hal sepele. Dugaan penggelapan yang dilakukan dianggap mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Yang membuat situasi semakin serius, yang bersangkutan sebelumnya juga pernah mendapat sanksi demosi saat bertugas di Polres Buleleng pada tahun 2025. Riwayat ini menjadi catatan penting dalam proses penilaian.

Dengan adanya pelanggaran berulang, institusi akhirnya mengambil langkah tegas sebagai bentuk penegakan aturan tanpa pandang bulu.

Kapolres Jembrana menekankan bahwa keputusan ini memang tidak mudah. Namun langkah tersebut harus diambil demi menjaga marwah dan kehormatan institusi Polri di mata masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa setiap pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun hukum, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada ruang kompromi jika sudah menyangkut integritas.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh anggota kepolisian untuk tetap menjaga profesionalisme dalam bertugas. Tanggung jawab yang diemban bukan hanya soal pekerjaan, tapi juga soal kepercayaan publik.

Kapolres juga meminta seluruh jajaran untuk menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi bersama. Bukan untuk saling menyalahkan, tapi sebagai refleksi agar kejadian serupa tidak terulang.

Pengawasan internal pun diminta diperkuat. Para pimpinan satuan diinstruksikan untuk lebih aktif memantau anggotanya, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Selain pengawasan, pembinaan juga menjadi fokus utama. Pendekatan ini dinilai penting agar anggota yang menghadapi masalah bisa mendapatkan solusi sebelum berujung pada pelanggaran.

Langkah preventif dianggap lebih efektif dibandingkan harus menjatuhkan sanksi berat di kemudian hari. Karena itu, komunikasi dan perhatian terhadap anggota menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena menunjukkan bahwa institusi kepolisian berusaha menjaga integritasnya dengan tindakan nyata.

Di sisi lain, kejadian ini mengingatkan bahwa profesi apa pun, termasuk aparat penegak hukum, tetap memiliki risiko jika tidak dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Akhir karier Briptu GYK menjadi contoh nyata bahwa pelanggaran serius bisa berujung pada konsekuensi besar, bahkan kehilangan profesi yang selama ini dijalani.

Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga dan semakin kuat.

Pada akhirnya, penegakan aturan bukan hanya soal menghukum, tapi juga menjaga nilai dan kepercayaan yang melekat pada sebuah institusi. (*)

You Might Also Like

Rantis Brimob Angkut 74 Kg Emas dari Sentul dan Rumah Jampidsus Dijaga Ketat TNI, Saling Berkaitan?

Polda Jateng Bongkar Korupsi BPR Purworejo: Kerugian Negara Rp41 Miliar, Seret Eks-Dirut

Gak Hanya Ngerampok, Agus Diduga Sudah Rencanakan Pembunuhan Juragan Sate Boyolali

NU Jateng Sebut Ashari Bukan Kiai, Izin Pesatren Dipertanyakan: Dia Itu Dukun!

Gudang Rahasia Semarang Simpan Ratusan Ribu Pil Terlarang

TAGGED:gykpenggelapanpolisiptdh
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi ASN yang tergabung dalam Korpri. (istimewa/net) Iming ASN Tanpa Tes, Warga Gresik Tertipu Ratusan Juta
Next Article Silayur Rawan Kecelakaan, Warga Hidupkan Lagi Tradisi Ruwatan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TERIMA KUNJUNGAN - 96 siswa SMK Bina Utama Kendal didampingi enam guru melaksanakan kunjungan industri ke kantor PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah di Semarang.

PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah Terima Kunjungan Industri SMK Bina Utama Kendal

SIDANG KORUPSI--Para saksi dimintai keterangan dalam sidang korupsi terdakwa Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, Kamis (27/8/2026). (bae)

ART ‘Disulap’ Jadi Direktur Perusahaan Keluarga Fadia, Gelagapan saat Dicecar KPK

Pimpinan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok. (ist)

“Kami Pulang Dulu”, Warga Pati Pamit setelah Bikin Kesepakatan dengan Pimpinan DPR RI

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kasus Karhutla Jateng Melonjak 700 Persen, Timbulkan Kerugian Miliaran Rupiah

Gunung Ungaran Mau Dibor? Tenang, Jalannya Masih Panjang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Tega Peras Mahasiswa PPDS Undip, Kaprodi Dihukum Dua Tahun

Oktober 1, 2025
Hukum

Tiga PPPK Gunungkidul Dipecat Gara-Gara Selingkuh

Agustus 27, 2026
Hukum

Polisi Musnahkan Narkoba, dari Enam Kasus

Desember 24, 2025
Hukum

KPK Buka Babak Baru, Pemanggilan Budi Karya Mulai Bergulir

Desember 2, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kasus Penggelapan Berujung Pecat, Polisi Ini Resmi Diberhentikan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?