BACAAJA, SEMARANG- Pemprov Jateng lagi all out bikin urusan kendaraan bekas jadi lebih simpel. Lewat kebijakan terbaru, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) resmi dibebaskan.
Tujuannya jelas: biar data kendaraan rapi dan warga nggak ribet urusan administrasi. Program ini sebenarnya sudah jalan sejak 5 Januari 2025, sebagai tindak lanjut dari aturan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Baca juga: Pemprov Jateng Klaim Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan, tapi Rakyat Tetap Bayar Lebih Mahal
Plt Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Muhamad Masrofi, bilang kalau tahun ini ada beberapa “bonus” buat wajib pajak. “Tahun ini ada diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen. Selain itu, balik nama kendaraan bekas dibebaskan dari BBNKB II,” jelasnya.
Meski begitu, jangan salah paham. Yang gratis cuma biaya balik nama (BBNKB II). Sementara pajak kendaraan tahunan dan biaya administrasi lain tetap harus dibayar sesuai aturan.
Banyak Keuntungan
Masrofi juga mengingatkan, balik nama itu bukan sekadar formalitas. Ada banyak keuntungan praktis yang sering diremehkan. “Kalau sudah balik nama, kendaraan tercatat atas nama pemilik sah. Jadi urusan pajak tahunan dan administrasi lain jauh lebih gampang,” tambahnya.
Sebaliknya, kalau masih pakai nama pemilik lama, siap-siap ribet. Mulai dari urusan bayar pajak yang butuh identitas orang lain, sampai potensi masalah hukum kalau terjadi sesuatu di jalan.
Baca juga: PKB Didiskon 5 Persen Sampai Akhir 2026
Buat yang mau urus, syaratnya juga standar: BPKB, STNK, kwitansi pembelian, dan identitas pemilik baru. Prosesnya bisa langsung ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Pemprov juga mengimbau masyarakat buat cek info resmi lewat kanal Bapenda atau Samsat terdekat, biar nggak salah langkah.
Balik nama sudah digratiskan, pajak juga didiskon, proses makin gampang. Jadi kalau masih pakai nama orang lain, mungkin yang belum “dipindah” bukan cuma STNK… tapi juga niatnya. (tebe)


