BACAAJA, SEMARANG– Harapan Agus Puji Kusumanto buat lolos lewat eksepsi resmi kandas. Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang menolak seluruh bantahan yang diajukan mantan Direktur Bank Pasar Kota Semarang itu.
Putusan sela dibacakan oleh Hakim Rosana, Selasa (17/3/2026) dengan satu kalimat tegas: eksepsi tidak dapat diterima. Menurut hakim, alasan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa dinilai nggak punya dasar hukum yang kuat.
Bahkan, materi keberatannya dianggap sudah masuk ke inti perkara, yang seharusnya dibuktikan di tahap pembuktian, bukan di eksepsi. “Surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” tegas majelis hakim.
Baca juga: Biang Ruwet Nih! Oknum Pegawai Bank Pasar Semarang Minta Fee ke Nasabah
Dengan keputusan ini, upaya untuk membatalkan dakwaan otomatis gugur. Sidang pun dipastikan lanjut ke fase berikutnya, pembuktian.
Kasus ini sendiri berangkat dari dugaan korupsi kredit di Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp5,2 miliar.
Nggak sendirian, Agus jadi salah satu dari enam terdakwa dalam perkara ini. Nama lain yang ikut terseret antara lain Devi, Suranto, Haryanto, Singgih Ganang Hartono, dan Eky Septiarini.
Tahap Pembuktian
Menariknya, empat terdakwa lainnya memilih nggak mengajukan eksepsi. Artinya, proses hukum mereka langsung melaju ke tahap pembuktian tanpa “pemanasan” bantahan.
Jaksa mengungkap dugaan praktik kotor dalam penyaluran kredit ke sebelas debitur sepanjang 2022-2023. Modusnya pun beragam, mulai dari meloloskan kredit ke nasabah bermasalah, dugaan pemalsuan tanda tangan, hingga manipulasi nilai agunan.
Baca juga: Bank Pasar Semarang Digoyang Kredit Nakal, Negara Rugi Rp5,2 Miliar
Efeknya? Kredit macet dan kerugian negara pun tak terhindarkan. Mengingat bank tersebut merupakan milik Pemkot Semarang, dampaknya langsung ke keuangan daerah.
Di ruang sidang, kadang bukan soal seberapa cepat keluar dari perkara, tapi seberapa kuat bukti yang bisa bicara. Karena kalau pondasinya rapuh, bantahan sehebat apa pun tetap gampang runtuh. (tebe)


