Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Eksepsi Gagal, Hakim Tetap Gas Sidang Korupsi Bank Pasar Semarang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Eksepsi Gagal, Hakim Tetap Gas Sidang Korupsi Bank Pasar Semarang

Strategi “jalan pintas” buat lepas dari jerat hukum lagi-lagi nggak mulus. Di kasus korupsi Bank Pasar Semarang, upaya bantahan di awal sidang justru mentok di palu hakim.

T. Budianto
Last updated: Maret 17, 2026 7:24 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
DENGARKAN PUTUSAN: Terdakwa korupsi Bank Pasar Kota Semarang menyimak pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Selasa (17/3/2026). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG– Harapan Agus Puji Kusumanto buat lolos lewat eksepsi resmi kandas. Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang menolak seluruh bantahan yang diajukan mantan Direktur Bank Pasar Kota Semarang itu.

Putusan sela dibacakan oleh Hakim Rosana, Selasa (17/3/2026) dengan satu kalimat tegas: eksepsi tidak dapat diterima. Menurut hakim, alasan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa dinilai nggak punya dasar hukum yang kuat.

Bahkan, materi keberatannya dianggap sudah masuk ke inti perkara, yang seharusnya dibuktikan di tahap pembuktian, bukan di eksepsi. “Surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” tegas majelis hakim.

Baca juga: Biang Ruwet Nih! Oknum Pegawai Bank Pasar Semarang Minta Fee ke Nasabah

Dengan keputusan ini, upaya untuk membatalkan dakwaan otomatis gugur. Sidang pun dipastikan lanjut ke fase berikutnya, pembuktian.

Kasus ini sendiri berangkat dari dugaan korupsi kredit di Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp5,2 miliar.

Nggak sendirian, Agus jadi salah satu dari enam terdakwa dalam perkara ini. Nama lain yang ikut terseret antara lain Devi, Suranto, Haryanto, Singgih Ganang Hartono, dan Eky Septiarini.

Tahap Pembuktian

Menariknya, empat terdakwa lainnya memilih nggak mengajukan eksepsi. Artinya, proses hukum mereka langsung melaju ke tahap pembuktian tanpa “pemanasan” bantahan.

Jaksa mengungkap dugaan praktik kotor dalam penyaluran kredit ke sebelas debitur sepanjang 2022-2023. Modusnya pun beragam, mulai dari meloloskan kredit ke nasabah bermasalah, dugaan pemalsuan tanda tangan, hingga manipulasi nilai agunan.

Baca juga: Bank Pasar Semarang Digoyang Kredit Nakal, Negara Rugi Rp5,2 Miliar

Efeknya? Kredit macet dan kerugian negara pun tak terhindarkan. Mengingat bank tersebut merupakan milik Pemkot Semarang, dampaknya langsung ke keuangan daerah.

Di ruang sidang, kadang bukan soal seberapa cepat keluar dari perkara, tapi seberapa kuat bukti yang bisa bicara. Karena kalau pondasinya rapuh, bantahan sehebat apa pun tetap gampang runtuh. (tebe)

You Might Also Like

Sajikan Menu MBG Berulat dan Berjamur, SPPG Giyanti Temanggung Cuma Disanksi Libur Sepekan

Anwar Usman Ditegur MKMK karena Sering Absen Sidang, Ngaku Paham Aturan

Luthfi: Sekolah Bukan Cuma Tempat Belajar, Tapi “Jalan Keluar” dari Kemiskinan

Cara Ganjar Komunikasi dengan Demonstran ‘Bikin Kangen’ Aktivis Mahasiswa

Pabrik Rp1,1 T di Kendal Siap Serap Ribuan Warga

TAGGED:bank pasar kota semarangheadlinepemkot semarangpengadilan tipikor semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Surat Tangan Syamsul Viral Usai OTT, Isi Bikin Geger
Next Article Ilustrasi pembayaran tunai menggunakan mata uang rupiah. Gara-gara OTT KPK, THR ASN Belum Cair

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KASUS TPPU--Tim jaksa penuntut umum (sisi kiri) mengikuti sidang kasus TPPU dengan terdakwa Gus Yazid (kemeja hijau), di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Jaksa Tak Terima Gus Yazid Dihukum Ringan Setahun Bui, Nyatakan Banding

Siswa SLB Blitar Pingsan, Diduga Tahan Sakit Keracunan MBG

Influenza A Naik, Begini Bedanya dengan Covid-19

Ilustrasi judi online (judol).

Bansos Dicoret Gegara Judol, Dinsos DIY Buka Sanggahan

Glucowrap, Sandal Pintar Mahasiswa UGM Pantau Kaki Diabetesi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Motor dengan gaya trail, Emmo JVX GT, menjadi salah satu kendaraan untuk BGN.
Info

Viral Motor Listrik BGN Bikin Menkeu Purbaya Kaget: Tahun Lalu Anggarannya Saya Tolak

April 8, 2026
Hukum

Pemkot Raih Dua Penghargaan Hukum

Agustus 24, 2026
Daerah

Pemkot Serap Aspirasi Warga Lewat Tarling

Februari 19, 2026
Ilustrasi korban kerusuhan.
Unik

Korban Tewas Kerusuhan Bertambah, Polisi Umumkan Tes DNA Kerangka Manusia

November 7, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Eksepsi Gagal, Hakim Tetap Gas Sidang Korupsi Bank Pasar Semarang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?