BACAAJA, SEMARANG – Perjalanan jauh saat mudik sering bikin orang bingung ketika waktu salat tiba. Tidak semua pemudik bisa langsung berhenti di masjid atau musala karena kondisi jalan atau kendaraan yang terus melaju. Dalam ajaran Islam, situasi seperti ini sudah ada solusinya sejak masa Nabi Muhammad SAW.
Salat di atas kendaraan sebenarnya bukan hal baru dalam Islam. Dalam beberapa riwayat, Rasulullah pernah melaksanakan salat ketika sedang safar bersama para sahabat. Namun para ulama menjelaskan bahwa praktik tersebut umumnya untuk salat sunnah, bukan salat fardhu.
Riwayat tentang hal ini salah satunya datang dari sahabat Anas bin Malik. Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Dawud disebutkan bahwa Rasulullah mengarahkan kendaraannya ke arah kiblat sebelum memulai salat. Setelah takbir, beliau tetap melanjutkan salat meski arah kendaraan berubah.
Para ulama kemudian menjelaskan beberapa ketentuan jika seseorang harus salat di kendaraan. Jika memungkinkan, tubuh tetap diarahkan ke kiblat saat memulai salat. Namun jika kendaraan terus bergerak dan sulit menyesuaikan arah, maka salat tetap boleh dilakukan sesuai arah kendaraan.
Gerakan salat juga bisa menyesuaikan kondisi. Jika tidak memungkinkan rukuk dan sujud secara sempurna, keduanya boleh diganti dengan isyarat kepala. Cara ini dianggap sebagai keringanan bagi orang yang sedang melakukan perjalanan jauh.
Soal posisi salat, berdiri tetap menjadi pilihan utama jika memungkinkan. Namun jika ruang kendaraan sempit atau kondisi tidak memungkinkan, salat sambil duduk juga diperbolehkan. Prinsipnya adalah tetap menjalankan ibadah sesuai kemampuan.
Selain salat, urusan bersuci juga sering jadi pertanyaan saat di perjalanan. Jika tersedia air, wudhu tetap dilakukan seperti biasa meskipun berada di kendaraan. Tetapi jika sulit menemukan air, Islam memperbolehkan tayamum sebagai pengganti wudhu.
Tayamum dilakukan dengan menepukkan telapak tangan pada debu atau permukaan yang bersih. Setelah itu tangan diusapkan ke wajah lalu ke kedua tangan. Cara ini sudah dijelaskan para ulama fiqih, salah satunya oleh Sayyid Sabiq dalam kitab fiqihnya.
Keringanan ini menunjukkan bahwa Islam tidak mempersulit umatnya dalam beribadah. Musafir tetap bisa menjaga kewajiban salat meski sedang berada di perjalanan panjang. Yang penting adalah niat dan usaha untuk tetap mendirikan ibadah.
Karena itu, bagi para pemudik yang masih berada di jalan ketika waktu salat tiba tidak perlu panik. Salat di kendaraan tetap diperbolehkan jika memang tidak memungkinkan berhenti. Keringanan ini menjadi bentuk kemudahan syariat bagi orang yang sedang safar. (*)


