BACAAJA, SEMARANG – Perusahaan yang nunggak iuran BPJS di Semarang ternyata bisa berujung duel di pengadilan lewat gugatan perdata. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang ikut turun tangan membantu menagih perusahaan yang bandel bayar iuran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Kasi Intel Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi bilang, pihaknya sudah lama diminta membantu proses penagihan. Cara nagihnya macam-macam. Ada yang cukup dikirimi surat tagihan, ada yang agak ngeyel disomasi.
Baca juga: BPJS PBI Mati Mendadak? Tenang, Masih Bisa Aktif Lagi, Ini Caranya
Kalau perusahaan tetap tidak bayar, Kejari akan menerjunkan Jaksa Pengacara Negara. Mereka bisa melayangkan gugatan ke pengadilan untuk menagih tunggakan iuran tersebut.
“Dampak tidak bayar memang bisa digugat di pengadilan,” ujarnya, Selasa (10/3/2026). Sebelum sampai gugatan, Kejari biasanya memanggil perusahaan lebih dulu. Tapi ada juga yang hanya janji-janji tanpa menepati komitmen. Jika begitu, jalurnya langsung masuk gugatan sederhana.
Layangkan Gugatan
Tahun ini ia melayangkan gugatan sederhana melawan tiga perusahaan yang tak bayar iuran BPJS. Nilai tunggakannya sekitar Rp50 juta sampai Rp100 juta per perusahaan. “Perusahaan outsourcing banyak yang nunggak karena pekerjanya banyak,” bebernya.
Sepanjang 2025, Kejari juga menagih perusahaan yang nunggak iuran di BPJS Ketenagakerjaan Pemuda. Dari 16 surat kuasa khusus (SKK) yang ditaguh, berhasil terbayar Rp322,4 juta, meski ada yang belum sepenuhnya lunas.
Baca juga: Iuran BPJS Mau Naik, Siapa yang Kena? Ini Kata Menterinya
Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan Majapahit menagih 61 SKK. Yang sudah terbayar Rp462,1 juta. Kejari juga membantu menagih perusahaan yang nunggak BPJS Kesehatan. Dari 34 SKK, yang berhasil ditagih Rp270,2 juta.
Ada juga penagihan melalui pendampingan hukum. Sepanjang 2025, Kejari melayangkan somasi kepada 373 SKK. Alhamdulillah bisa terbayar totalnya sekitar Rp2,1 miliar. (bae)


