Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Zakat Fitrah Online Boleh Nggak Sih? Ini Penjelasan Simpelnya
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Zakat Fitrah Online Boleh Nggak Sih? Ini Penjelasan Simpelnya

Pertanyaan ini wajar muncul karena sekarang banyak lembaga zakat menyediakan layanan pembayaran digital. Tinggal buka aplikasi atau website, zakat sudah bisa ditunaikan tanpa harus keluar rumah.

Nugroho P.
Last updated: Maret 7, 2026 9:18 pm
By Nugroho P.
5 Min Read
Share
ilustrasi zakat fitrah online.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Zakat fitrah selalu jadi bagian penting di akhir Ramadan. Ibadah ini bukan sekadar kewajiban, tapi juga cara umat Islam berbagi kebahagiaan dengan orang-orang yang membutuhkan menjelang hari raya.

Lewat zakat fitrah, setiap Muslim diajak untuk peduli pada sesama. Tujuannya jelas, supaya kaum fakir dan miskin juga bisa merasakan suasana Lebaran dengan lebih layak.

Karena itu, penting banget memahami cara membayar zakat fitrah yang benar. Bukan cuma soal jumlahnya, tapi juga bagaimana cara menyalurkannya agar sesuai dengan tuntunan syariat.

Di zaman serba digital seperti sekarang, muncul pertanyaan baru yang cukup sering dibicarakan: boleh nggak sih bayar zakat fitrah secara online?

Pertanyaan ini wajar muncul karena sekarang banyak lembaga zakat menyediakan layanan pembayaran digital. Tinggal buka aplikasi atau website, zakat sudah bisa ditunaikan tanpa harus keluar rumah.

Sebelum masuk ke soal hukum zakat fitrah online, ada baiknya memahami dulu apa sebenarnya zakat fitrah itu dalam ajaran Islam.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Kewajiban ini berlaku untuk laki-laki maupun perempuan, anak-anak hingga orang dewasa.

Biasanya, zakat fitrah dibayarkan oleh kepala keluarga untuk dirinya sendiri sekaligus anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam serta hari raya Idulfitri.

Dalam sebuah hadis dijelaskan tujuan zakat fitrah sangat jelas. Rasulullah SAW bersabda bahwa zakat fitrah menjadi penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan yang tidak baik, sekaligus sebagai makanan bagi orang miskin.

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, dan sering dijadikan rujukan utama dalam pembahasan zakat fitrah.

Artinya, zakat fitrah tidak hanya menyempurnakan ibadah puasa, tetapi juga punya fungsi sosial yang sangat kuat di tengah masyarakat.

Soal jumlahnya, zakat fitrah secara umum ditetapkan sebesar satu sha’ makanan pokok.

Kalau dikonversi ke ukuran yang lebih familiar sekarang, jumlah itu kira-kira setara dengan 2,5 sampai 3 kilogram bahan makanan pokok seperti beras.

Di Indonesia sendiri, praktik yang paling umum adalah membayar zakat fitrah sebanyak sekitar 2,5 kilogram beras per orang.

Namun sebagian ulama juga memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, selama nilainya setara dengan harga makanan pokok tersebut.

Hal lain yang juga penting diperhatikan adalah waktu pembayaran zakat fitrah.

Para ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah sebenarnya sudah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan.

Namun waktu yang paling utama adalah setelah salat Subuh pada tanggal 1 Syawal hingga sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.

Tujuannya supaya zakat tersebut bisa langsung dimanfaatkan oleh orang-orang yang membutuhkan pada hari raya.

Lalu bagaimana dengan zakat fitrah secara online?

Secara umum, banyak ulama membolehkan pembayaran zakat fitrah melalui sistem digital. Sebab yang berubah hanyalah cara penyalurannya, bukan hakikat ibadahnya.

Dalam praktiknya, pembayaran online hanya menjadi perantara transaksi saja.

Niat zakat tetap dilakukan oleh orang yang membayar zakat, sementara lembaga zakat bertugas menyalurkannya kepada para penerima.

Selama dana zakat tersebut benar-benar sampai kepada mustahik atau orang yang berhak menerimanya, maka pembayaran zakat secara online tetap dianggap sah.

Saat ini juga sudah banyak lembaga amil zakat resmi yang menyediakan layanan pembayaran digital.

Beberapa di antaranya seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, hingga Lazismu.

Cara membayarnya pun cukup mudah.

Biasanya seseorang hanya perlu membuka website atau aplikasi lembaga zakat, lalu memilih menu zakat fitrah.

Setelah itu mengisi data diri, menentukan jumlah anggota keluarga yang akan dizakati, lalu memilih metode pembayaran seperti transfer bank atau dompet digital.

Setelah transaksi selesai, biasanya akan muncul bukti pembayaran atau konfirmasi bahwa zakat sudah diterima oleh lembaga tersebut.

Meski prosesnya dilakukan secara online, tetap dianjurkan untuk membaca niat zakat fitrah saat melakukan pembayaran.

Dengan begitu, niat ibadah tetap terjaga meskipun prosesnya menggunakan teknologi digital.

Pada akhirnya, zakat fitrah tetap memiliki tujuan utama yang sama sejak dulu hingga sekarang.

Yakni membersihkan diri setelah menjalani Ramadan sekaligus membantu mereka yang membutuhkan agar bisa ikut merasakan kebahagiaan di hari Idulfitri. (*)

You Might Also Like

Kasus Influenza A Naik Drastis, Puan Minta Pemerintah Jangan Kecolongan

Terdakwa Korupsi Plaza Klaten Ngaku Setor Rp1 Miliar untuk Urus Kasus di Kejaksaan

Unwahas Terima 4.663 Maba, dari Timor Leste hingga Thailand

Aktivis: Biar Demo Nggak Chaos, Temui Massa Seperti Ganjar

Kapal Keruk Buat Bencana Kena Bea Cukai Rp30 M, Purbaya: Gak Masuk Akal!

TAGGED:zakatzakat fitrah online
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Jalur Dieng Dibilang Putus Total? BPBD Banjarnegara Buka Fakta
Next Article Lebaran 2026 Diprediksi Kapan? Jadwal Libur Panjang Mulai Terbaca

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Disapa sampai Diajak Nyanyi “Cik Cik Bum Bum”, Fadia Arafiq Pilih Bungkam

Fadia Arafiq Didakwa Atur Proyek hingga Terima Gratifikasi Rp2,8 M

LPSE Diminta Naik Level, Jangan Cuma Jago Lelang

Heboh PPPK Paruh Waktu Ditaruh di Ormas? BKD Jateng: “Itu Hoaks”

EMAS HIJAU - Petani tembakau di Temanggung merawat tanaman yang sering disebut sebagai 'emas hijau', karena tingginya nilai ekonomisnya.

APTI Kawal Ketat Janji Pemerintah Kaji Ulang Aturan Pembatasan Tar dan Nikotin

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Dari Irbid Buat Dunia: Mahasiswa Indonesia Gaspol di Irbid Expo 2026

Februari 4, 2026
Sepak Bola

FIFA Tunjuk Jakarta Jadi Pusat Pengembangan di Kawasan Asia

Juni 19, 2025
Info

Suspek Campak di Jateng Tembus 2.000 Kasus

April 8, 2026
Info

Warga Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Pengamat: “Jangan Dianggap Normal”

Juli 12, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Zakat Fitrah Online Boleh Nggak Sih? Ini Penjelasan Simpelnya
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?