Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Kontraktor Cuma Dihukum 4 Tahun Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Kontraktor Cuma Dihukum 4 Tahun Penjara

R. Izra
Last updated: Februari 24, 2026 10:38 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Hakim sedang membacakan putusan kasus korupsi Masjid Agung Karanganyar, Selasa (24/2/2026). (bae)
Hakim sedang membacakan putusan kasus korupsi Masjid Agung Karanganyar, Selasa (24/2/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Korupsi proyek masjid di Karanganyar akhirnya sampai di palu hakim. Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril, resmi divonis 4 tahun penjara dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Dame P. Pandiangan, Selasa (24/2/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ali Amril dengan hukuman penjara selama 4 tahun,” ujar hakim di ruang sidang.

Bacaaja: Viral, Mahasiswa Tewas Dikeroyok Saat Tidur di Masjid Sibolga
Bacaaja: Bangun Masjid Bareng, Tuntutan Beda-beda

Selain bui, Ali juga kena denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Hakim pun minta terdakwa balik uang kerugian negara Rp1,66 miliar. Kalau tak dibayar, gantinya satu tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya minta 5 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp1 miliar.

Majelis hakim menyatakan Ali terbukti bersalah melakukan korupsi. Dalam pertimbangannya, hakim membongkar praktik “uang pelicin” demi melancarkan proyek masjid di Kabupaten Karanganyar.

Uang itu disebut jadi jalan pintas agar PT MAM Energindo bisa ditunjuk sebagai pelaksana proyek.

Di persidangan terungkap, perusahaan tersebut menang tender lewat sistem LPSE dengan nilai kontrak sekitar Rp89,4 miliar. Masjidnya memang jadi dan berdiri megah. Tapi, kata hakim, jadi bukan berarti bersih.

Masalahnya banyak. Pekerjaan dialihkan ke subkontraktor tanpa izin PPK. Pembayaran juga diajukan tanpa bukti yang lengkap dan sah. Semua itu dinilai sebagai pelanggaran serius.

Perkara ini tak cuma menyeret satu orang. Dua nama lain di PT MAM Energindo ikut duduk di kursi terdakwa dan disidang terpisah.

Nasori, Direktur Operasional, divonis 2 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp500 juta.

Agus Hananto, Kepala Cabang Jateng–DIY, juga dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp355 juta. (bae)

You Might Also Like

RSWN Ultah, Layanan Ngebut, Fasilitas Naik Kelas

Prabowo-Trump Sepakat: Indonesia Kena Tarif 19 Persen, Produk AS Bebas Bea Masuk RI

Road Map Pendidikan Solo 2026: Respati Perhatikan Kesejahteraan Guru dan Kualitas Sekolah

Jangan Sampai Kehabisan! Ramadan Belum Mulai, KAI Udah Mulai Jual Tiket Mudik Lebaran

Puan di Depan Jokowi & Prabowo: “Kritik Itu Cahaya, Bukan Bara”

TAGGED:headlinekontraktormasjid agung karanganyarpembangunan masjidputusansidangvonis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sahur Keliling Pakai Sound Horeg, Joget Bikin Heboh…Asiiik…
Next Article Helikopter Militer Iran Jatuh di Pasar, Empat Tewas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Demokratisasi Akses Literasi Hukum Sejak Bangku Sekolah Dasar

Ilustrasi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

KPK Boyong 12 Pejabat Tulungagung ke Surabaya, Kasus OTT Bupati Gatut Masih Gelap

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Dasco Klarifikasi Status Kader Gerindra Bupati Tulungagung: Daftar setelah Menjabat

Warga menikmati makan siang gratis melalui program Dapur Marhaen yang digelar PDIP Jateng. (dul)

Dapur Marhaen PDIP Gak Cuma Makan Gratis, tapi Jadi Ruang Sosial Warga

Warga berkerumun melihat dan membeli produk keramik di Bazar PT Sango Ceramics Indonesia di area pabrik Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat (10/4/2026). (bae)

Warga Kalap Borong Keramik di Bazar Sango: Mumpung Murah!

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Viral

Uji Nyali di Kota Semarang: Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Bikin Deg-degan Tapi Seru!

Oktober 6, 2025
Romo Mudji Sutrisno.
Info

Rohaniawan Lintas Iman dan Budayawan Sejati Itu Telah Pergi, Romo Mudji Sutrisno Wafat

Desember 29, 2025
Sumur Pertamina di Subang mengalami kebocoran pipa hingga menimbulkan ledakan, Selasa (5/8/2025). Dua pekerja jadi korban.
Unik

Sumur Pertamina di Subang Bocor dan Meledak, Dua Pekerja Jadi Korban

Agustus 5, 2025
Info

Mau Mudik Gratis? Ini Cara Daftarnya, Kuotanya Belasan Ribu!

Januari 7, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Kontraktor Cuma Dihukum 4 Tahun Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?