Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Kontraktor Cuma Dihukum 4 Tahun Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Kontraktor Cuma Dihukum 4 Tahun Penjara

R. Izra
Last updated: Februari 24, 2026 10:38 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Hakim sedang membacakan putusan kasus korupsi Masjid Agung Karanganyar, Selasa (24/2/2026). (bae)
Hakim sedang membacakan putusan kasus korupsi Masjid Agung Karanganyar, Selasa (24/2/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Korupsi proyek masjid di Karanganyar akhirnya sampai di palu hakim. Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril, resmi divonis 4 tahun penjara dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Dame P. Pandiangan, Selasa (24/2/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ali Amril dengan hukuman penjara selama 4 tahun,” ujar hakim di ruang sidang.

Bacaaja: Viral, Mahasiswa Tewas Dikeroyok Saat Tidur di Masjid Sibolga
Bacaaja: Bangun Masjid Bareng, Tuntutan Beda-beda

Selain bui, Ali juga kena denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Hakim pun minta terdakwa balik uang kerugian negara Rp1,66 miliar. Kalau tak dibayar, gantinya satu tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya minta 5 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp1 miliar.

Majelis hakim menyatakan Ali terbukti bersalah melakukan korupsi. Dalam pertimbangannya, hakim membongkar praktik “uang pelicin” demi melancarkan proyek masjid di Kabupaten Karanganyar.

Uang itu disebut jadi jalan pintas agar PT MAM Energindo bisa ditunjuk sebagai pelaksana proyek.

Di persidangan terungkap, perusahaan tersebut menang tender lewat sistem LPSE dengan nilai kontrak sekitar Rp89,4 miliar. Masjidnya memang jadi dan berdiri megah. Tapi, kata hakim, jadi bukan berarti bersih.

Masalahnya banyak. Pekerjaan dialihkan ke subkontraktor tanpa izin PPK. Pembayaran juga diajukan tanpa bukti yang lengkap dan sah. Semua itu dinilai sebagai pelanggaran serius.

Perkara ini tak cuma menyeret satu orang. Dua nama lain di PT MAM Energindo ikut duduk di kursi terdakwa dan disidang terpisah.

Nasori, Direktur Operasional, divonis 2 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp500 juta.

Agus Hananto, Kepala Cabang Jateng–DIY, juga dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp355 juta. (bae)

You Might Also Like

Sidang Pledoi Sudewo, Pendukung Teriak Minta Junjungannya Dibebaskan

Akhir Tahun, Kapolri Tiba-tiba Minta Maaf, Ada Apa Ya?

PSIS Borong Tiga Rekrutan Sekaligus, Sinyal Ngebut ke Super League?

Korban Keracunan MBG di Majene Merata: Mulai Ibu Hamil, Balita, hingga Siswa Sekolah

Sampah Mau Disulap Jadi Listrik, Semarang Gaspol Tapi Masih Nunggu Tim

TAGGED:headlinekontraktormasjid agung karanganyarpembangunan masjidputusansidangvonis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sahur Keliling Pakai Sound Horeg, Joget Bikin Heboh…Asiiik…
Next Article Helikopter Militer Iran Jatuh di Pasar, Empat Tewas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Gowes Sambil Menikmati Hidden Gem Kaki Lawu, 600 Pesepeda Serbu Tour de Surakarta 2026

Mendagri Bongkar Celah Calo Haji, Biometrik Jadi Andalan

Kompolnas Sentil Polres Cilegon, 19 Siswa Kena Gas Air Mata

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, DPR Soroti Disiplin TNI

Ketuk Pintu Langit, 550 Orang Minta Hujan di Banjarnegara

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Libur Panjang, Wali Kota Agustina Cek Posko PAM Nataru

Desember 23, 2025
Info

Iran-AS Masih Saling Curiga, Damai Masih Jauh?

April 12, 2026
Unik

Penjarahan Rumah Pejabat: Simbol Amarah di Tengah Krisis Kepercayaan

Agustus 31, 2025
Plesir

Jateng Punya Target 1.000 Desa Wisata Baru

September 27, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Kontraktor Cuma Dihukum 4 Tahun Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?