Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Masih Ingat Dias, Dosen Unissula Ribut dengan Dokter? PN Semarang Jatuhkan Denda Rp8 Juta
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Masih Ingat Dias, Dosen Unissula Ribut dengan Dokter? PN Semarang Jatuhkan Denda Rp8 Juta

R. Izra
Last updated: Februari 9, 2026 1:42 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi hakim sidang di pengadilan.
Ilustrasi hakim sidang di pengadilan.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Nama Muhammad Dias Saktiawan sempat jadi pembicaraaan. Dia adalah dosen Unissula yang sempat ribut dengan dokter di rumah sakit.

Kasus yang menjeratnya sudah diputus pengadilan. Majelis hakim menyatakan Dias bersalah melakukan penganiayaan ringan.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon. Dias dijatuhi pidana denda.

Bacaaja: Dosen Hukum Unissula Tinju Dokter Anestesi, Gara-gara Istrinya Merasa Kesakitan saat Mau Lahiran
Bacaaja: BEM Unissula Susul BEM UGM-Undip Keluar Dari Kenggotaan BEM SI

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp8 juta,” tegas hakim dalam amar putusan yang dikutip dari SIPP, Jumat (6/2/2026).

Uang itu wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Atau dikasih kelonggaran sebulan tambahan.

Kalau denda tak dibayar, harta atau penghasilan Dias bisa disita dan dilelang. Jika tetap tidak mencukupi, denda itu diganti hukuman penjara satu bulan.

Kronologi kasus

Kasus ini sebelumnya ramai di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada 5 September 2025 di RSI Sultan Agung, Semarang. Terduga korbannya adalah dokter Astra.

Juru Bicara Unissula, Jawade Hafidz, menjelaskan saat itu Dias mendampingi istrinya melahirkan. Persalinan direncanakan ditangani dua dokter, yakni dokter Stefani sebagai obgyn dan dokter Astra sebagai dokter anestesi.

Namun hingga persalinan selesai, dokter Astra belum berada di ruang bersalin. Proses kelahiran akhirnya ditangani dokter Stefani dibantu dua bidan dan berjalan lancar.

Tak lama setelah bayi lahir, dokter Astra datang untuk memberikan tindakan. Tapi momen yang ditunggu pasien sudah lewat. Dias pun bereaksi dengan nada tinggi dan meminta dokter Astra keluar ruangan.

Dokter Astra sempat keluar, lalu diminta kembali oleh dokter Stefani. Saat itu dibutuhkan tindakan lanjutan karena ada bagian yang harus dijahit.

Dalam peristiwa itu ada dorongan dan suara keras dengan kata-kata yang membawa nama hewan.

Merasa dirugikan, dokter Astra melaporkan Dias ke Polda Jateng. Pihak kampus juga menjatuhkan Dias sanksi penangguhan tugas mengajar selama enam bulan. (bae)

You Might Also Like

Sindikat Judol Internasional Terbongkar, Nenek 76 Ikut Terseret

Jurus Rahasia Eksistensi Warung Madura, Singgung Jalur Tak Lazim

Hotman Paris Ngamuk-ngamuk, Tolak PPATK Bekukan Rekening Bank 3 Bulan Tanpa Transaksi

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Taj Yasin: Wayang Nggak Cuma Buat Orang Tua

TAGGED:aniaya dokterdias saktiawandokterdosenheadlinepenganiayaanrsi sultang agungunissula
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pengendara motor berhenti di depan pintu masuk wisata air hangat Nglimut, Rabu (14/22026). (dul) Menengok Nglimut di Kendal, Tempat Favorit Warga Rehat Sejenak dari Penatnya Aktivitas
Next Article UPTD PPA Jangan Cuma Papan Nama: Wagub Minta Kepala Daerah Turun

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wali Kota Solo melantik pengurus DPC Gekrafs Surakarta periode 2026–2029, sekaligus peluncuran Project Solo Tourism Directory, Selasa (10/2/2026) malam di Taman Balekambang.

Respati Dorong Gekrafs Jadi Motor Ekonomi Kreatif Solo, Bukan Organisasi Seremonial

Wakil Ketua DPRD Jateng M Saleh (kanan), meminta pemerintah dan pihak terkait memperkuat mitigasi bencana.

Dampak Bencana Beruntun di Jateng Kian Luas, Saleh Minta Mitigasi Diperkuat

Praktisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Ester Terviana, memberi pemaparan tentang fungsi eksekutif anak.

Praktisi PAUD: Fungsi Eksekutif Anak Dibentuk dari Pengalaman Hidup

Wali Kota Solo Respati Ardi meninjau TPA Putri Cempo, Senin (11/2/2026).

Respati Turun Gunung ke Putri Cempo Solo, Bawa Alat Berat Buat Beresin Drama Sampah

Keseruan Meet & Greet Densus di SMAN 6 Semarang, Selasa (10/2/2026). Acara seperti ini menjadi langkah penting untuk sosialisasi pencegahan intoleransi dan radikalisme anak-anak di Jawa Tengah.

Bank BJB, Telkomsel, Larissa, hingga Uncle Bao Dukung Bacaaja ‘Meet & Greet Densus’ di SMAN 6 Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Massa yang datang menjarah rumah anggota DPR non-aktif dari Partai Nasdem Syahroni. Foto: dok.
Hukum

Waduh! Pemilik Akun TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Pejabat Ditangkap Polisi, Hati-hati Sebar Konten Provokatif!

September 4, 2025
Real Madrid dicukur 4 gol tanpa balas oleh PSG, dalam semifinal Piala Dunia Antarklub FIFA 2025, di Stadion Metlife, New Jersey, Kamis (10/7/2025) dini hari WIB.
Sepak Bola

Madrid Menangis di Kaki Enrique, PSG Bantai Pasukan Xabi 4 Gol Tanpa Balas

Juli 10, 2025
Unik

Puan: Perwira Muda Harus Jadi Benteng Rakyat yang Cerdas dan Humanis

Juli 23, 2025
Pendidikan

Mahasiswa Jangan Cuma Rapat: Taj Yasin Ajak Turun Tangan Beresin Masalah Sosial

Februari 10, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Masih Ingat Dias, Dosen Unissula Ribut dengan Dokter? PN Semarang Jatuhkan Denda Rp8 Juta
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?