Garry Satrio N, mahasiswa jurusan Al-Qur’an dan Tafsir UIN Walisongo.
Hal itu terjadi karena masyarakat umum berpandangan bahwa kehormatan seksualitas seseorang adalah tanggung jawab individu yang harus “dijaga”, bukan hak untuk dihormati.
Pada Agustus 2025 di Cianjur, dua guru ngaji ditangkap karena mencabuli 14 santriwati. Yang satu beraksi sejak 2015 dengan dalih “pengobatan”, sementara yang lain berpura-pura dengan modus meminta bantuan mengerjakan pekerjaan rumah, seperti menyapu dan mengepel. Mereka akhirnya menghadapi hukuman 15 tahun penjara. Ini bukan kasus pertama, dan sayangnya, bukan pula yang terakhir.
Setiap kali berita serupa muncul, respons publik mengikuti pola yang sama sebelum-sebelumnya, yaitu kemarahan sesaat, pencarian kambing hitam, lalu lupa. Jarang kita bertanya lebih dalam: mengapa pelecehan seksual terus berulang meski pelakunya berasal dari beragam latar belakang?
Jawabannya terletak pada cara masyarakat kita memandang seksualitas. Bukan sekadar dilihat dari aspek biologis, tetapi sebagai alat untuk mengklasifikasi, menilai, dan mengontrol manusia.
Di sinilah letak masalahnya. Kelamin secara biologis adalah organ netral untuk reproduksi, tetapi kemudian “diubah” menjadi instrumen penilaian moral. Kita tidak hanya melihat seseorang sebagai manusia utuh, tetapi pertama-tama sebagai “laki-laki” atau “perempuan”.
Mereka kemudian mengajukan penilaian: siapakah yang cukup “suci”, cukup “jantan”, atau cukup “normal”. Perempuan yang tidak memenuhi standar “kesucian” dianggap rendah nilai moralnya. Laki-laki yang tidak cukup “maskulin” kehilangan status sosialnya.
Dampaknya nyata. Saat ini ketika seorang anak menjadi korban pelecehan, pertanyaan pertama yang sering kali muncul bukan “Apa yang dilakukan pelaku?”, melainkan “Apa yang dilakukan korban?” Pakaian korban ditanyakan. Perilaku korban dianalisis. Keberadaan korban di tempat-tempat tertentu dijadikan pembenaran.
Hal itu terjadi karena masyarakat umum berpandangan bahwa seksualitas adalah tanggung jawab individu yang harus “dijaga”, bukan hak untuk dihormati. Ujung-ujungnya, korban disalahkan, dan sebaliknya pelaku dimaklumi.
Ironinya, konteks kelamin sangat dekat dengan wacana kebudayaan kita. Monas (Monumen Nasional) adalah representasi Lingga dan Yoni, simbol kesuburan dalam mitologi Nusantara. Candi-candi kuno penuh relief yang merayakan kehidupan. Namun, di saat yang sama, ironisnya ialah ketika membicarakan seksualitas di ruang publik justru dianggap tabu.
Pendidikan seksual ditolak karena “tidak sesuai budaya”. Padahal di sinilah akar masalahnya. Kemunafikan budaya kita menerima seksualitas sebagai simbol di monumen dan candi, tetapi menolaknya sebagai pengetahuan untuk keselamatan hidup.
Lalu di mana letak masalah sebenarnya? Bukan pada kelamin atau seksualitas itu sendiri, melainkan pada pemaksaan. Pemaksaan standar kecantikan yang membuat perempuan merasa tidak cukup. Pemaksaan kejantanan yang membuat laki-laki merasa harus mendominasi.
Pemaksaan orientasi yang membuat individu menyembunyikan identitas. Dan yang paling berbahaya adalah pemaksaan dalam relasi intim yang berubah menjadi pelecehan dan kekerasan seksual. Setiap kali norma dipaksakan tanpa konsensus, kekerasan menjadi tak terelakkan.
Kembali ke kasus Cianjur. Kedua guru bisa melancarkan aksi bejadnya selama bertahun-tahun lantaran sistem sosial kita gagal melihat seorang anak sebagai individu yang berhak atas otonomi tubuhnya sendiri.
Mereka dipandang sebagai objek yang bisa diatur dan, sayangnya, dilecehkan. Selama kita masih menggunakan seksualitas sebagai alat untuk menilai dan mengontrol orang lain, saya kira kasus-kasus seperti ini akan terus berulang.
Yang kita butuhkan adalah perubahan paradigma. Berhentilah melihat kelamin sebagai penentu nilai moral, dan mulai melihatnya sebagai bagian netral dari tubuh yang hanya berbahaya ketika dipaksakan atau dijadikan alat kontrol.
Musuh kita bukanlah seksualitas, melainkan sistem pemaksaan dan penghakiman yang memungkinkan kekerasan itu terjadi, lalu menyalahkan korban. Hanya dengan mengubah cara pandang inilah kita bisa berharap bahwa kasus Cianjur tersebut benar-benar menjadi kasus terakhir.(*)
*Tulisan dari penulis esai dan artikel tidak mewakili pandangan dari redaksi. Hal-hal yang mengandung konsekuensi hukum di luar tanggung jawab redaksi.


