Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kawin Anak di Semarang Kini Nggak Bisa Asal Gas
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Daerah

Kawin Anak di Semarang Kini Nggak Bisa Asal Gas

Nikah itu bukan cuma soal cinta dan tanggal cantik. Di Semarang, urusan kawin, apalagi kalau masih di bawah umur, sekarang nggak bisa buru-buru. Pemkot Semarang bareng Pengadilan Agama sepakat: sebelum palu hakim diketok, anak dan orang tua harus diajak duduk, ngobrol, dan mikir panjang dulu.

T. Budianto
Last updated: Januari 23, 2026 9:01 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
Ilustrasi: Pernikahan remaja. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Pemkot Semarang lewat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggandeng Pengadilan Agama untuk memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak. Caranya bukan sekadar larangan, tapi lewat intervensi psikologis dan konseling yang lebih serius.

Kolaborasi ini dijalankan lewat aplikasi bernama Simpanglima, singkatan dari Siap Memberikan Pembimbingan dan Layanan Ibu maupun Anak. Bukan cuma nama ikonik khas Semarang, tapi juga jadi “persimpangan” penting sebelum anak melangkah ke pelaminan.

Mekanismenya begini: setiap pemohon dispensasi kawin anak yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Semarang bakal dirujuk dulu ke DP3A. Di sana, anak dan orang tua bakal menjalani asesmen psikologis, sosial, dan aspek perlindungan anak sebelum perkara lanjut ke persidangan.

Baca juga: Meromantisasi Nikah Muda di Medsos adalah Tindakan yang Memprihatinkan

DP3A menurunkan konselor dan psikolog untuk mendampingi. Bahasannya juga nggak main-main, mulai dari risiko kesehatan reproduksi, kondisi psikologis, masa depan pendidikan, sampai dampak sosial kalau menikah terlalu dini.

Hasil asesmen ini kemudian dirangkum secara tertulis dan disahkan DP3A sebagai bahan pertimbangan hakim. Kepala DP3A Kota Semarang, Eko Krisnarto, menegaskan rekomendasi tersebut tidak mengganggu kewenangan pengadilan, tapi jadi perspektif tambahan soal perlindungan anak.

“Tujuannya supaya putusan benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Eko. Dari sisi angka, hasilnya mulai kelihatan. Data menunjukkan pengajuan dispensasi perkawinan anak pada 2025 menurun dibanding 2024. Dari sebelumnya 126 perkara, turun jadi 113 perkara. Jumlah putusan juga ikut menyusut, dari 125 putusan pada 2024 menjadi 81 putusan di 2025.

Penguatan Validasi

Secara sistem, mekanisme masih mirip tahun sebelumnya. Bedanya, kini ada penguatan validasi data lewat penambahan akun UPTD sebelum konseling dilakukan. Targetnya satu: asesmen makin akurat, pendampingan makin berkualitas.

Dalam sesi konseling, DP3A menilai kesiapan anak dari banyak sisi. Bukan cuma fisik, tapi juga mental, emosional, sosial, finansial, sampai moral dan spiritual. Intinya, anak benar-benar diuji: sudah siap jadi pasangan hidup, atau masih butuh waktu jadi diri sendiri.

Bagi pasangan muda yang akhirnya mendapat izin menikah, DP3A juga menyiapkan layanan lanjutan lewat Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Isinya seputar manajemen keluarga dan ketahanan rumah tangga, biar setelah sah, nggak langsung limbung.

Baca juga: Sudah Berlaku! Seks di Luar Nikah dan Living Together Bisa Bikin Masuk Penjara

Menurut Eko, tujuan utama kebijakan ini bukan sekadar menurunkan angka statistik. Yang lebih penting, memastikan setiap keputusan menikah benar-benar aman dan berpihak pada masa depan anak.

Karena menikah itu bukan lomba siapa paling cepat ke pelaminan. Di Semarang, sebelum bilang “sah”, negara sekarang ikut nanya satu hal penting: “Kamu sudah siap, atau cuma lagi pengin?” (tebe)

You Might Also Like

WFH di Jateng Belum Fix

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Kapan Bantuan Operasional RT 2026 Cair? Ini kata Wali Kota Semarang

Raja Otomotif Jateng-DIY Luncurin Veloz Hybrid 300 Jutaan

Duh, Habis Dampingi Korban Kriminalisasi, Dera Malah Dikriminalisasi

TAGGED:dp3a semarangheadlinepemkot semarangpernikahan dini
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi perbandingan karyawan SPPG dan guru honorer. Pendidikan Kalah Sama Makan Siang? Guru Honorer Curhat Sulitnya jadi PPPK saat SPPG Diprioritaskan
Next Article Masuk SIPSS Nggak Bisa Pakai Jalan Pintas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Judol Masuk Kamar Anak, Negara Baru Sibuk Matikan Link

Kontainer “Siluman” di Tanjung Emas Dibongkar KPK

SPMB Belum Mulai, Ombudsman Sudah Cium “Bau” Ribetnya

Dialek Semarangan Tumbuh dari Terminal sampai Bioskop

Hormuz Memanas, Trump Santai Sebut Amerika Kini Mirip Bajak Laut

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Bos Sritex, Iwan Setiawan bacain eksepsi kasus korupsinya di pengadilan, Senin (5/1/2026). (bae)
Hukum

Gak Terima Dituding Korupsi, Bekas Bos Sritex Salahkan Pandemi Covid-19 saat Sidang

Januari 5, 2026
Info

Lebaran, Sepuluh Puskesmas di Semarang Tetap Standby

Maret 20, 2026
Info

Speling Butuh Amunisi, 33 Jurusan Dokter Spesialis Baru Gaspol dari Solo

Februari 13, 2026
Penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin (kerudung hitam dan merah) menunjukkan bukti-bukti untuk membantah putusan hakim, Kamis (23/4/2026). (bae)
Hukum

Mbak Ita ‘Serang’ Putusan Hakim Tipikor Semarang, Siapkan Bukti Baru untuk Amunisi

April 23, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kawin Anak di Semarang Kini Nggak Bisa Asal Gas
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?