BACAAJA, JAKARTA – Skandal jual beli jabatan di Pati makin kebuka satu per satu. KPK mengungkap, Bupati Pati Sudewo ternyata pasang tarif Rp125–150 juta buat calon perangkat desa.
Tapi angka itu masih dinaikin lagi sama anak buahnya sampai Rp225 juta per orang.
Fakta ini disampaikan langsung Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers Selasa (20/1/2026).
Bacaaja: Cuma Pakai Sandal ke KPK, Sudewo Ditetapkan sebagai Tersangka bersama 3 Orang Lainnya?
Bacaaja: Bupati Pati Tersandung saat Keluar Polres Kudus, Malang-malang Putung, Wahaye Sudewo Digulung
“Awalnya tarif dari Sudewo Rp125 juta sampai Rp150 juta. Tapi dinaikkan jadi Rp165 juta sampai Rp225 juta,” kata Asep.
Tarif itu disalurkan lewat dua orang kepercayaan Sudewo: Abdul Suyono (Kades Karangrowo) dan Sumarjiono (Kades Arumanis).
Nolak bayar? siap-siap gagal jadi perangkat desa
Parahnya lagi, praktik ini disebut disertai ancaman halus.
Calon perangkat desa yang nggak mau setor duit, katanya nggak bakal kebagian formasi di tahun-tahun berikutnya. Alhasil, duit pun ngalir deras.
Sampai 18 Januari 2026, Abdul Suyono sudah berhasil ngumpulin sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.
Uang itu dikumpulkan lewat jalur pengepul, termasuk Karjan (Kades Sukorukun), sebelum akhirnya diduga diteruskan ke Sudewo.
Empat orang jadi tersangka
Atas kasus ini, KPK resmi menetapkan empat tersangka, yaitu:
- Sudewo (Bupati Pati)
- Abdul Suyono
- Sumarjiono
- Karjan
Mereka dijerat kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Ancaman hukumnya berat, karena masuk pasal korupsi dan pemerasan jabatan. (*)


