BACAAJA, JAKARTA – Pengungkapan kasus judi online jaringan internasional kembali bikin publik tercengang. Dari 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu nama mencuri perhatian karena usianya tak lagi muda. Seorang perempuan berusia 76 tahun ikut terseret dalam pusaran bisnis judol lintas negara.
Puluhan tersangka ini dibekuk aparat di berbagai wilayah, mulai dari Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur. Penangkapan dilakukan bertahap sepanjang Agustus sampai Desember 2025, saat polisi membongkar jaringan besar yang mengoperasikan sejumlah situs judi online ternama.
Di antara para tersangka, empat di antaranya adalah perempuan. Salah satunya adalah lansia berinisial NW, yang belakangan diketahui diduga berperan membantu anaknya mengelola aliran uang hasil judi online.
Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, mengungkapkan keterlibatan NW awalnya di luar dugaan penyidik. Fakta di lapangan menunjukkan adanya kerja sama antara ibu dan anak dalam pengelolaan keuangan hasil kejahatan tersebut.
Meski berstatus tersangka, NW tidak ditahan. Polisi mempertimbangkan kondisi fisik, usia lanjut, serta penilaian bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi kabur, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Sebagai gantinya, NW dikenakan wajib lapor.
Namun begitu, proses hukum tetap berjalan. Penyidik menjerat NW dengan pasal berlapis, salah satunya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), lantaran dugaan perannya dalam membantu pengolahan dana hasil judi online.
Dony menegaskan, penegakan hukum dalam kasus ini tidak melihat faktor usia atau gender. Semua langkah diambil murni berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan selama penyidikan.
Di sisi lain, polisi memastikan hak-hak para tersangka tetap dipenuhi. Mulai dari pemisahan ruang tahanan pria dan wanita, hingga pemeriksaan kesehatan rutin selama proses hukum berlangsung.
Bareskrim menekankan bahwa fokus utama pengungkapan kasus ini adalah membongkar jaringan judi online berskala besar dan terorganisir. Aparat juga berupaya memutus aliran dana yang dinilai telah merugikan masyarakat luas.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi turut membekukan 112 rekening bank yang diduga menjadi jalur perputaran uang judi online. Dana dari rekening-rekening tersebut disebut mengalir deras sebagai hasil taruhan dari berbagai negara.
Para tersangka diketahui menjalankan situs-situs besar seperti T6, WE88, PWV, hingga 1XBET. Perannya beragam, mulai dari operator, admin, penyedia mesin, sampai pemodal utama.
Polisi menegaskan pengusutan kasus judi online tidak akan berhenti di sini. Aparat berkomitmen terus mengejar jaringan besar di balik layar, demi melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi kejahatan judi online. (*)


