BACAAJA, JAKARTA – Pemerintah akhirnya merilis aturan lengkap soal libur akhir tahun untuk anak sekolah. Melalui Kemendikdasmen, muncul Surat Edaran Mendikdasmen No.14 Tahun 2025 yang khusus membahas kegiatan murid selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Gaya aturannya simpel, tapi cukup penting buat orang tua dan sekolah.
Edaran ini disesuaikan dengan kalender pendidikan 2025/2026. Mayoritas daerah memang sudah menetapkan libur akhir semester ganjil mulai akhir Desember hingga awal Januari. Karena momennya berbarengan dengan masa Nataru, pemerintah merasa perlu menegaskan beberapa poin biar semuanya berjalan tertib dan nyaman.
Isi edaran itu menekankan bahwa sekolah tidak boleh membebani murid dengan PR atau proyek liburan berlebihan. Apalagi yang bikin orang tua keluar uang banyak atau memaksa anak harus pakai gawai nonstop. Intinya, liburan tetap liburan.
Kalau pun ada tugas, arahnya harus yang ringan, santai, bisa dikerjakan bareng keluarga, dan tidak menghabiskan biaya. Pemerintah ingin suasana liburan tetap terasa tanpa tekanan akademik yang berlebihan.
Selain itu, dalam edaran tersebut pemerintah mengingatkan bahwa masa libur juga berdampak pada perekonomian. Dengan memberi kelonggaran untuk aktivitas keluarga, pergerakan ekonomi di berbagai daerah diharapkan ikut meningkat.
Skema Libur dari SKB 3 Menteri
Aturan soal libur nasional akhir tahun sudah diatur lebih dulu lewat SKB 3 Menteri. Dua tanggal pentingnya adalah:
25 Desember 2025: Libur Nasional Natal
26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
Dua hari ini jadi penanda utama libur panjang di akhir tahun sekaligus acuan buat sekolah dalam menyusun kalender pendidikan.
Libur Akhir Tahun di Berbagai Daerah
Kalender pendidikan 2025/2026 menunjukkan pola yang hampir sama di seluruh provinsi: libur berlangsung sekitar dua minggu. Kebanyakan dimulai antara 20–22 Desember 2025 dan berakhir awal Januari 2026.
Beberapa contohnya:
DKI Jakarta: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
Jawa Barat: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
DIY: 22 – 31 Desember 2025
Papua: 19 Desember 2025 – 3 Januari 2026
Papua Pegunungan: hingga 6 Januari 2026
Aceh, Sumut, Sumsel, Sumbar: 22 Desember 2025 – 4 Januari 2026
Setiap daerah punya sedikit perbedaan durasi, tapi secara umum hampir semua memberikan libur panjang yang cukup buat keluarga beraktivitas tanpa terburu-buru.
Di beberapa provinsi seperti NTT, Bengkulu, Banten, dan Kalbar, tanggal mulai libur juga jatuh antara 20–22 Desember. Sementara di beberapa wilayah Papua, liburnya dimajukan ke 19–21 Desember karena pertimbangan geografis dan kalender daerah masing-masing.
Dengan adanya surat edaran baru ini, sekolah diharap lebih fleksibel, sementara orang tua bisa lebih lega karena liburan anak tidak akan dipenuhi PR yang memakan waktu dan biaya. Ini sekaligus jadi momen bagi keluarga untuk benar-benar menikmati akhir tahun tanpa stres akademik yang berat. (*)


