BACAAJA, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melempar wacana baru soal sistem rujukan BPJS Kesehatan yang selama ini sering dikeluhkan karena ribet, panjang, dan kadang bikin pasien kelelahan sebelum sampai ke tempat pengobatan yang tepat. Ia bilang, sudah waktunya alur rujukan dibuat lebih gesit dan langsung ke rumah sakit yang benar-benar mampu menangani kasus pasien.
Budi menyebut bahwa sistem rujukan berbasis kemampuan layanan bakal lebih masuk akal ketimbang pola berjenjang seperti sekarang. Menurutnya, masyarakat bakal jauh lebih nyaman kalau pasien tidak perlu naik-turun level fasilitas kesehatan yang memakan waktu dan biaya.
“Dari BPJS itu biaya lebih murah, dari masyarakat juga lebih senang. Enggak usah pasien rujuknya tiga kali lipat, keburu wafat nanti. Lebih baik langsung saja ke tempat yang bisa melayani sesuai anamnesis awal,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks DPR/MPR.
Sistem lama yang memaksa pasien melewati faskes tingkat pertama hingga tertinggi dinilai tidak cocok menangani penyakit tertentu. Ada kondisi yang jelas-jelas hanya bisa dikerjakan fasilitas dengan kompetensi tinggi, tapi pasien tetap harus menghabiskan waktu melewati beberapa fasilitas yang sebenarnya tidak bisa menangani kasus tersebut.
Budi mencontohkan kasus serangan jantung yang harus menjalani bedah jantung terbuka. “Kalau sudah jelas harus di rumah sakit tipe A, kenapa harus muter dulu dari puskesmas ke tipe C, terus ke tipe B? Padahal tipe C dan tipe B kan enggak mungkin bisa tangani,” ujarnya.
Dengan perubahan ini, Budi yakin BPJS Kesehatan juga bisa menekan pengeluaran. Tanpa rujukan bertingkat, BPJS cukup membayar satu rumah sakit saja, bukan tiga atau empat. “Harusnya dengan demikian, BPJS enggak usah keluar uang tiga kali. Keluar sekali saja, langsung ke yang paling atas,” tambahnya.
Dalam rapat yang sama, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, memaparkan mekanisme teknis perombakan rujukan tersebut. Ia menegaskan bahwa ke depan rujukan akan dilakukan berdasarkan kemampuan layanan, bukan lagi urutan kelas rumah sakit.
Saat ini pola rujukan masih mengikuti alur dari faskes tingkat pertama, lalu rumah sakit kelas D, C, B, hingga A. Namun rencana baru bakal menggeser pendekatan itu menjadi rujukan berbasis kompetensi medis.
Azhar menjelaskan bahwa rumah sakit ke depan bakal dibagi ke dalam kategori: rumah sakit dasar, madya, utama, dan paripurna. Klasifikasi ini dibuat sesuai kemampuan pelayanan dan kebutuhan medis pasien.
Ia menegaskan bahwa penentuan rujukan akan kembali pada kondisi tiap pasien. Makin cepat pasien mendapatkan layanan yang tepat, makin sedikit biaya yang harus dikeluarkan.
Dengan sistem baru, harapannya proses pengobatan selesai di satu rumah sakit saja tanpa harus berpindah-pindah. Pasien lebih hemat waktu, energi, dan biaya—sementara BPJS pun bisa menekan pengeluaran yang tidak perlu.
Narasi ini mencerminkan semangat deregulasi dalam layanan kesehatan, dengan bahasa lebih ringan dan kekinian tanpa menghilangkan poin utama kebijakan yang sedang dibahas. (*)


