Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Cik Mel Merengek sampai Tersungkur di Depan Hakim, Dituntut 8,5 Tahun karena Korupsi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Cik Mel Merengek sampai Tersungkur di Depan Hakim, Dituntut 8,5 Tahun karena Korupsi

Cik Mel, terdakwa korupsi bank BUMN nangis sampe guling-guling di depan hakim setelah dituntut hukuman 8,5 tahun penjara.

R. Izra
Last updated: Oktober 20, 2025 1:59 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Terdakwa korupsi Bank BNI, Cik Mel (baju putih) menunduk sambil menangis saat dengar pembacaan tuntutan di pengadilan, Senin (13/10/2025). (bae)
Terdakwa korupsi Bank BNI, Cik Mel (baju putih) menunduk sambil menangis saat dengar pembacaan tuntutan di pengadilan, Senin (13/10/2025). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Tangis Mujiyanti alias Cik Mel pecah di ruang sidang. Terdakwa korupsi kredit BNI Semarang itu tak kuasa menahan air mata saat jaksa membaca tuntutan.

Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/10/2025). Awalnya Cik Mel duduk sambil tertunduk lesu.

Ketika jaksa dari Kejari Semarang mau membaca amar tuntutan, Cik Mel disuruh berdiri. Terdakwa pun menurut.

Cik Mel mulai merengek saat jaksa menyimpulkan dirinya terbukti melakukan korupsi sampai merugikan negara Rp15,9 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan,” ucap jaksa.

Mendengar itu, tangis Cik Mel makin menjadi. Kakinya lunglai sampai membuatnya tersungkur di lantai, tepat di depan majelis hakim.

Hakim lantas menyuruh petugas membantu Cik Mel duduk di kursi pesakitan.

Jaksa Jehan Nurul Azhar bilang, Cik Mel terbukti memperkaya diri sendiri lewat permainan kredit.

Ia disebut bersekongkol dengan pegawai BNI, Dewi Kusumanita, dalam menggelapkan dana nasabah.

Selain penjara, Cik Mel dituntut bayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Cik Mel bayar uang pengganti Rp6,3 miliar. Kalau tak dibayar, dia harus menjalani tambahan penjara 4 tahun 3 bulan.

Dalam berkas tuntutan, jaksa menyebut Cik Mel terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara, tepatnya Bank BNI. Audit mencatat total kerugian mencapai Rp15,9 miliar.

Modusnya, Cik Mel jadi “pemasok” calon debitur untuk Dewi di Sentra Kredit Kecil (SKC) BNI Semarang. Dari sana, lahirlah 32 debitur.

Nilainya besar-besar, antara Rp300 juta sampai Rp1 miliar per orang. Tapi yang terjadi, hampir semua kredit itu macet.

Uang hasil korupsi itu sebagian besar dinikmati Cik Mel. Ia disebut mengatur aliran dana dari pencairan kredit dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Jaksa juga menilai perbuatannya membuat masyarakat resah dan mencoreng nama baik lembaga keuangan negara.

“Perbuatan terdakwa jelas bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi,” kata jaksa.

Dalam tuntutan, disebut pula bahwa Cik Mel pernah dihukum dalam kasus penipuan. Hal itu membuat tuntutannya makin berat. Ia juga dinilai berbelit-belit saat sidang berlangsung.

Namun, jaksa tetap mencatat satu hal yang meringankan. Cik Mel bersikap sopan selama persidangan.

Sementara Dewi Kusumaita selaku analis bank BNI yang bersekongkol dengan Cik Mel dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan bayar uang pengganti Rp740 juta. (bae)

You Might Also Like

Evaluasi Total MBG: Rakyat Butuh Sistem, Bukan Arahan Teknis Presiden

Prambanan Siap Diserbu 35 Ribu Umat!

Aksi Begal Payudara Dikejar Korban, Video Jalanan Pati Viral

Cara Pemkot Semarang “Ngobrol” dengan “Masa Lalu”

Mau Bayar Zakat Fitrah? Jangan Lupa Niat dan Bacaan Lengkapnya Berikut Ini

TAGGED:cik melhakimheadlinenangis guling-gulingsidang korupsitersungkur
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Broker dan Bankir Kompak Tilap Kredit, Kerugian Negara Capai Rp15,9 Miliar
Next Article Ilustrasi pengeroyokan. Siswa SMP Grobogan Tewas di Kelas, Polisi Tangkap 3 Teman Sekolah Korban

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KERETA TERTEMPER SEPEDA MOTOR - Tabrakan antara kereta api dengan sepeda motor di Jember. Pemotor disebut mengabaikan peringatan klakson dari masinis. (Instagram @railfanssindo)

Abaikan Klakson Masinis, Pengendara Sepeda Motor Tertemper Kereta Sangkuriang

Nama Perusahaan Dipasang Kurban, Eh Hukumnya Malah Bikin Bingung Banyak Orang

BIDIK KASUS - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rumah Heri Black Disisir KPK, Isi Dalamnya Bikin Penasaran Publik

JUARA TURNAMEN CATUR - Siswa SDN 3 Balu, Kecamatan Cepu, Cakti Rajasa Dananjaya Soedarsono, juara turnamen catur tingkat SD se-Kabupaten Blora, pada peringatan Hardiknas. (ist)

Cakti Rajasa Juara Turnamen Catur Hardiknas Tingkat SD di Blora

HP Bocah Ikut Kebobolan, Judol Kini Masuk Sampai Ruang Keluarga

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Viral

Stop Ngabuburit di Rel! KAI Daop 4 Semarang: Itu Zona Merah

Februari 26, 2026
Ilustrasi banjir merendam sejumlah titik di Kota Semarang.
Info

Hujan Deras Semalam, Semarang Dikepung Banjir

Oktober 22, 2025
Info

Bikin Perda Nggak Bisa Asal Jadi, Kemenkum Jateng: Sinkron Dulu, Baru Ketok Palu

Februari 14, 2026
Daerah

Soal Pengelolaan Kota Lama: “Si Doel” Belajar ke Semarang

Februari 2, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Cik Mel Merengek sampai Tersungkur di Depan Hakim, Dituntut 8,5 Tahun karena Korupsi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?