BACAAJA, SEMARANG – Nama Kodam IV/Diponegoro terseret dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Cilacap. Pasalnya, nama Kodam IV/Diponegoro ikut disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi senilai Rp 237 miliar itu.
Cerita bermula dari pembelian lahan 716 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha. Nilai transaksinya fantastis, mencapai Rp 237 miliar.
Tanah itu dijual oleh PT Rumpun Sari Antan (RSA). Perusahaan ini sebenarnya anak usaha Yayasan Rumpun Diponegoro, yang berada di bawah Kodam IV/Diponegoro.
Masalahnya, direktur PT RSA, Andhi Nur Huda, ternyata main sendiri. Ia menjual lahan tanpa sepengetahuan Kodam. Gara-gara itu, Andhi akhirnya dicopot dari jabatannya.
Pihak Kodam sendiri justru sempat menolak transaksi tersebut. Pangdam IV/Diponegoro bahkan menyurati Kantor Pertanahan Cilacap agar tidak menerbitkan sertifikat tanah kebun Carui yang dijual Andhi.
Sayangnya, peringatan itu diabaikan. Sekda Cilacap Awaluddin Muuri dan Komisaris PT Cilacap Segara Artha Iskandar Zulkarnain tetap melanjutkan pembelian.
“Uang hasil penjualan lahan senilai Rp 237 miliar dikuasai Andhi,” ujar Jaksa Teguh Ariawan saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (3/10/2025).
Alhasil, sampai sekarang PT Cilacap Segara Artha tidak bisa menguasai tanah yang sudah dibayar lunas. Negara pun merugi besar.
Kata jaksa, Kodam beralasan lahan itu bukan tanah bebas diperjualbelikan. Menurut mereka, kawasan tersebut merupakan tanah negara, bekas rampasan perang dan ada kaitannya dengan sejarah G-30-S.
Dalam kasus ini, baru tiga orang yang duduk di kursi terdakwa: Andhi Nur Huda, Awaluddin Muuri, dan Iskandar Zulkarnain. Mereka dijerat dengan pasal berbeda dari UU Tipikor. (bae)