BACAAJA, SEMARANG – Program 3 juta rumah nasional yang digembar-gemborkan pemerintah pusat ternyata masih tersandung masalah klasik seperti ribetnya perizinan.
Cerita ini mencuat ketika DPD Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Jawa Tengah sowan ke Gubernur Ahmad Luthfi, Senin (15/9/2025), buat curhat soal banyaknya hambatan di lapangan.
Ketua DPD Himperra Jateng, Sugiyatno, blak-blakan. Menurutnya, para pengembang sudah siap tancap gas bangun rumah subsidi, tapi kalau urusan izin masih bertele-tele ya sama aja.
“Kami mohon dukungan Bapak Gubernur agar ada percepatan dalam perizinan. Selain itu, kepala daerah juga bisa mendorong ASN untuk mengambil rumah subsidi,” ujarnya.
Selain izin, ada juga drama soal pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang aturannya beda-beda di tiap daerah.
“Di Solo Raya BPHTB memang sudah bebas, tetapi hanya untuk warga ber-KTP domisili setempat. Kami berharap pembebasan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia, agar tidak menghambat investasi,” tambahnya.
Dari pihak pemprov, Kepala Dinas Perakim Jateng, Boedyo Darmawan, mengakui problem ini bikin mumet. Ada 22 kabupaten/kota yang sudah bebas BPHTB, tapi 13 daerah lain masih nambah syarat domisili KTP. Akibatnya, warga Semarang yang penghasilannya pas-pasan justru kesulitan ambil rumah subsidi di daerah sekitar kayak Kendal, gara-gara kehalang aturan.
Pemprov juga sudah mulai mendata ASN dan P3K yang berpotensi jadi target pasar rumah subsidi. Dari catatan awal, ada sekitar 13 ribu orang.
“Namun sosialisasi dan mekanisme pembiayaan masih perlu kita bahas lebih lanjut,” kata Boedyo.
Bank Jateng juga ikut nimbrung. Direktur Utama Irianto bilang mereka sudah salurkan dana Tapera Rp108 miliar ke hampir seribu nasabah. Tahun ini aja sudah Rp41 miliar cair buat 260 orang.
“Dari jumlah itu, baru 90 orang ASN yang terfasilitasi, sisanya adalah swasta. Kami tetap berkomitmen mendukung,” jelasnya.
Menutup pertemuan, Gubernur Luthfi ngingetin bahwa urusan backlog perumahan jangan sampai mandek di meja birokrasi.
“Nanti kita buat workshop, undang Bupati Wali Kota sekalian Dinas Perakim kabupaten/kota, Himperra, perbankan, juga pihak terkait seperti PLN dan BPN. Kita sudah mendapat penghargaan dari Menteri Perumahan, jangan sampai justru kinerjanya terhambat karena perizinan,” tegasnya.
Soal izin memang urusan kabupaten/kota, tapi Luthfi bilang provinsi tetap bisa turun tangan lewat koordinasi.
“Kalau sifatnya koordinasi kan boleh. Nanti kita buat rakor pemerintahan agar ada kepastian,” tandasnya. (bae)


