BACAAJA, BANJARNEGARA – Gelombang protes PPPK se-Indonesia salah satunya berawal dari Banjarnegara. Ucapan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, yang menyebut PPPK hanya “tenaga siap pakai” langsung disambut dengan penolakan keras dari daerah ini.
Koordinator Asosiasi PPPK Indonesia (AP3KI) Kabupaten Banjarnegara, Gemma Timur Kuncoro, jadi yang pertama angkat suara. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan hanya keliru, tapi juga merendahkan status PPPK yang selama ini bekerja dengan penuh dedikasi.
“Ucapan itu melukai hati kami. Dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023 Pasal 1 tidak ada satu pun redaksi yang menyebut PPPK sebagai pengisi sementara PNS. PPPK diangkat melalui seleksi resmi, bukan tenaga cadangan,” tegas Gemma, Senin (15/9/2025).
Kemarahan itu bukan tanpa alasan. Selama ini, banyak PPPK di Banjarnegara maupun daerah lain sudah mengabdi bertahun-tahun, bahkan ada yang lebih dari satu dekade, sebelum resmi diangkat. Mereka melewati seleksi ketat, mengemban tanggung jawab penuh, dan menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah.
“Stigma tenaga siap pakai ini berbahaya. Bisa melemahkan posisi PPPK di mata publik maupun birokrasi. Kami menolak keras label itu. PPPK bukan ASN kelas dua,” tambahnya.
Kontroversi mencuat setelah sebuah video beredar luas di TikTok melalui akun @sekolahpasca.unilak. Dalam rekaman tersebut, Zudan menyebut, “Kalau tidak ada PNS-nya, maka diangkatlah PPPK. Jadi PPPK itu tenaga siap pakai.” Potongan kalimat inilah yang langsung viral dan memicu reaksi keras dari komunitas PPPK.
AP3KI Banjarnegara tak tinggal diam. Mereka berencana membawa aspirasi ini ke DPRD Banjarnegara, sekaligus mendorong Pemkab agar menyurati DPR RI, MenPAN-RB, hingga BKN. Tujuannya jelas: meminta klarifikasi resmi sekaligus meluruskan posisi PPPK dalam struktur ASN.
“Kami akan dorong DPRD agar mengusulkan revisi UU ASN. Jangan sampai ada lagi tafsir yang mendiskreditkan PPPK,” ujar Gemma.
Tak berhenti di situ, AP3KI Banjarnegara juga merumuskan sikap tegas terkait pernyataan Kepala BKN. Mereka menuntut empat hal utama:
Kepala BKN sebagai pembina Korpri harus menghentikan statemen provokatif yang menimbulkan dikotomi di tubuh ASN.
Segera hadirkan payung hukum yang kuat dan pasti untuk melindungi keberadaan PPPK.
Hapus sekat dengan menyatukan status ASN, mendorong peralihan percepatan menjadi PNS melalui deskresi dan Keppres.
Permintaan maaf terbuka dari Kepala BKN kepada seluruh PPPK agar gejolak tidak meluas jadi aksi demonstrasi besar-besaran.
“Kalau tuntutan ini tidak direspons, jangan salahkan kami kalau gelombang demo PPPK meluas ke level nasional,” tutup Gemma.
Dari Banjarnegara, suara itu kini menyebar ke berbagai daerah. PPPK dari Sabang sampai Merauke satu suara: mereka bukan tenaga cadangan. Mereka menuntut pengakuan setara, penghormatan atas pengabdian, dan perlindungan hukum yang jelas. (*)


