BACAAJA, BANJARNEGARA – Kabar gembira buat para petani di Banjarnegara. Sebanyak 511 sertifikat tanah eks Proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Teh Lokal periode 1984–1985 akhirnya resmi dibagikan. Penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, di Aula Kecamatan Wanayasa, Jumat (22/8).
Total ada 1.065 sertifikat yang dibagikan untuk petani plasma di tiga kabupaten: Batang, Banjarnegara, dan Pekalongan. Dari jumlah itu, Banjarnegara kebagian paling banyak, yakni 511 sertifikat yang tersebar di empat kecamatan: Kalibening, Wanayasa, Pandanarum, dan Karangkobar.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi, yang hadir dalam acara penyerahan di Pendapa Kabupaten Batang, menegaskan bahwa program ini merupakan arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto lewat Kementerian Pertanian. Tujuannya jelas: memberi kepastian hukum lahan sekaligus meringankan beban petani, sejalan dengan program penghapusan kredit macet UMKM.
“Program PIR Teh ini sudah jalan sejak 1984 bareng PT Pagilaran sebagai inti. Nah, sertifikat yang sekarang dibagikan jangan dipakai buat hal konsumtif. Lebih baik manfaatkan untuk usaha produktif biar bisa sustain,” tegas Lutfi.
Bupati Amalia pun ikut menyampaikan rasa syukurnya. Ia menyebut program ini jadi angin segar buat masyarakat Banjarnegara, terutama para petani yang sudah lama menunggu kepastian status tanah.
“Atas nama warga Banjarnegara, saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden dan Gubernur Jawa Tengah atas perhatian dan penyelesaian sertifikat eks PIR Teh ini. Harapannya, bisa bener-bener ngedorong kesejahteraan petani sekaligus memajukan Banjarnegara,” ujarnya.
Program PIR Teh sendiri sebenarnya sudah jadi bagian penting pembangunan sejak era 80-an. Konsepnya sederhana tapi berdampak besar: perusahaan inti menggandeng petani plasma, lalu bareng-bareng ngembangin perkebunan teh. Harapannya, selain produksi meningkat, juga ada pemerataan pembangunan dan kesejahteraan di wilayah perkebunan.
Dengan adanya sertifikat ini, petani nggak cuma punya legalitas kuat atas lahannya, tapi juga bisa lebih leluasa ngatur masa depan. Tinggal bagaimana mereka memanfaatkan dokumen berharga ini biar bisa ngasih manfaat jangka panjang, bukan cuma sesaat. (*)