BACAAJA, SEMARANG- Penanganan sampah masih jadi PR besar di Jawa Tengah. Buktinya, ada 14 kabupaten/kota yang kena sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Sanksinya pemda diminta segera beresin tempat pemrosesan akhir (TPA) yang dianggap bermasalah. Kementerian ingin TPA jangan pakai sistem pembuangan sampah terbuka (open dumpling).
Deputi Pengelolaan Sampah KLH, Ade Palguna Ruteka menemui Gubernur Jateng. Ia berdiskusi tentang tindak lanjut pananganan sampah, terutama di 14 kabupaten/kota. Menurut Ade, Jateng termasuk provinsi yang gerak cepat urus temuan dari kementerian.
“Jawa Tengah sudah responsif untuk menindaklanjuti apa yang diberikan sanksi kepada beberapa kabupaten/kota,” katanya di Semarang, Senin (29/9). Dia nyebut Pemprov Jateng udah mulai bergerak. Contohnya bikin insinerasi sampah di Pekalongan dan Brebes.
“Langkah tindaknya sudah dilakukan,” tambah Ade. Tapi tetep aja, beban utama ada di pemda masing-masing. Kata Ade, pengelolaan sampah itu tanggung jawab kabupaten/kota. Masalahnya, banyak daerah miskin anggaran.
Jadi Prioritas
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan, pengelolaan sampah memang menjadi salah satu prioritas. Ia bahkan sudah membentuk Satgas Pengelolaan Sampah tingkat provinsi untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng, Widi Hartanto, membenarkan, ada 14 kabupaten/kota yang mendapatkan sanksi administrasi dari kementerian. Belasan kabupaten/kota itu didesak harus segera menyelesaikan masalahnya. Salah satunya adalah perbaikan TPA.
“Teman-teman sudah menyiapkan anggaran untuk upaya perbaikan, khususnya di tempat pemrosesan akhir sampah,” ujarnya. Provinsi juga memfasilitasi sarpras di kabupaten/kota tersebut. Sehingga nanti terkait dengan sanksi administrasi ini bisa segera diselesaikan.
Menurut Widi, contoh daerah yang sudah difasilitasi Pemprov Jateng adalah Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang. Di wilayah tersebut sudah ada diskusi untuk membuat TPST regional Petanglong.
“TPST menampung sampah di beberapa kabupaten, kapasitas menyesuaikan. Kami juga berupaya untuk transformasi seluruh TPA dari open dumping menjadi pengolahan sampah terpadu menggunakan RDF,” ujarnya. (bae)