BACAAJA, JAKARTA – Aksi Kejaksaan Agung memamerkan tumpukan uang triliunan rupiah kembali bikin publik ramai. Uang pecahan Rp100 ribu yang disusun rapi itu nilainya bukan main, tembus Rp6,6 triliun dan langsung jadi sorotan.
Sebagian pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk transparansi ke publik. Namun, tak sedikit juga yang menyebutnya sekadar pencitraan dan lebih menonjolkan tampilan ketimbang substansi penegakan hukum.
Uang yang dipamerkan itu berasal dari hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan serta rampasan dari berbagai tindak pidana. Seluruhnya diklaim sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Menanggapi kritik yang muncul, praktisi hukum Irfan Aghasar menilai penilaian soal pencitraan terlalu menyederhanakan persoalan. Menurutnya, penyelamatan uang negara bernilai triliunan rupiah bukan pekerjaan instan yang bisa dilihat dari satu momen saja.
“Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung patut diapresiasi sebagai upaya penyelamatan keuangan negara, apalagi di tengah perlawanan dari oknum pengusaha nakal,” ujar Irfan, Jumat (26/12/2025).
Ia menjelaskan, pemulihan aset negara tidak berhenti pada penyitaan. Prosesnya panjang, berlapis, dan penuh tantangan hukum yang sering kali tak terlihat oleh publik.
Banyak aset sitaan, kata Irfan, masih terikat hak tanggungan di perbankan. Kondisi ini membuat aset tersebut tidak bisa langsung dilelang sebelum status hukumnya benar-benar bersih.
Masalah lain juga muncul dari gugatan pihak ketiga melalui jalur perdata. Situasi ini kerap memperlambat proses eksekusi, meski perkara pidananya sudah inkrah.
Karena itu, Irfan menilai tidak adil jika Kejagung dianggap tidak bekerja serius hanya karena publik melihatnya dari sisi visual semata. Ia menegaskan kerja jaksa berlangsung dari hulu ke hilir.
“Kerja jaksa bukan cuma di ruang sidang. Mereka turun ke lapangan, mengawal aset, memastikan tidak dialihkan, dan menjaga nilainya sampai benar-benar masuk kas negara,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung memperlihatkan tumpukan uang tersebut dalam sebuah acara yang disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto. Uang itu rencananya akan diserahkan ke negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian akibat korupsi dan pencucian uang.
Gaya pamer capaian seperti ini sebenarnya bukan hal baru bagi Kejagung. Pada Oktober 2025 lalu, institusi ini juga pernah menampilkan uang sitaan senilai Rp13,2 triliun dari kasus korupsi ekspor CPO.
Di tengah pro dan kontra, publik kini menunggu satu hal yang lebih penting. Bukan sekadar tumpukan uang di depan kamera, tetapi konsistensi penegakan hukum dan kepastian bahwa seluruh aset itu benar-benar kembali ke kas negara. (*)


