Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Unik
    • Kerjo Aneh-ANeh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Tujuh Tahun Main Petak Umpet, Buron Kasus Penggelapan Dibekuk di Semarang
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Tujuh Tahun Main Petak Umpet, Buron Kasus Penggelapan Dibekuk di Semarang

Bak kisah panjang yang akhirnya menemukan titik akhir, perburuan terhadap Elisabeth Riski Dwi Pantiani berakhir di Banyumanik. Terpidana kasus penggelapan itu ditangkap setelah tujuh tahun menghilang dari jeratan hukum.

T. Budianto
Last updated: September 20, 2025 11:31 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
DIBAWA KE KEJAKSAAN: Terpidana kasus penggelapan, Elisabeth Riski dibawa ke kejaksaan usai tertangkap. (Foto: Kejari Kota Semarang)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Tujuh tahun hilang bak ditelan bumi. Elisabeth Riski Dwi Pantiani akhirnya tertangkap juga. Terpidana kasus penggelapan duit ratusan juta itu diamankan di sebuah rumah di Banyumanik, Semarang, Jumat (19/9) malam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, bilang kalau penangkapan dilakukan bareng tim dari Kejaksaan Agung.  “Jumat sekitar jam 20.55 WIB, tim kejaksaan berhasil mengamankan DPO (buron) atas nama Elisabeth Riski Dwi Pantiani,” katanya, Sabtu (20/9).

Elisabeth sendiri nggak banyak bertingkah pas digerebek. Ia langsung dibawa ke Kejari Semarang untuk diserahkan ke jaksa eksekutor. “Bahwa terpidana saat diamankan bersikap kooperatif lanjut Cakra.

Begitu beres administrasi, Elisabeth digiring ke Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang. Semua berjalan mulus, tanpa hambatan. “Pelaksanaan pengamanan dan eksekusi terpidana berjalan dengan aman dan lancar,” tambahnya.

Kasus Elisabeth ini sebenarnya sudah beres sejak 2018. Ia terbukti menggelapkan uang Rp292,8 juta di PT Eka Prima Graha.  PN Semarang sempat menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara, diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Elisabeth mencoba banding sampai kasasi, tapi Mahkamah Agung menolak. Artinya, vonis itu sah dan berkekuatan hukum tetap. Namun, alih-alih masuk penjara, Elisabeth malah menghilang. Statusnya jadi buronan sejak putusan inkrah pada  September 2018. Kini, petak umpet panjang itu berakhir. Elisabeth harus menjalani delapan bulan hukuman yang sempat ia tinggalkan. (bae)

You Might Also Like

Setnov Bebas Bersyarat: Udara Segar Buat Koruptor

Tak Tahan Pegang Duit Panas, Istri Tersangka Korupsi BUMD Cilacap Balikin Rp6,5 Miliar

HUT RI Beda Nasib: Sambo Gigit Jari, Putri Candrawathi Dapat Remisi

Dalih Polisi Ubah TKP Kecelakaan Iko Juliant Unnes: Bisa Jadi Anggota Tak Tahu Nama Jalan

IG-nya Banjir Hujatan, Dwi Hartono Founder Platfrom ‘Guruku’ Jadi Otak Pembunuhan Kacab BRI,

TAGGED:elisabeth riskikejari kota semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Unwahas Terima 4.663 Maba, dari Timor Leste hingga Thailand
Next Article Gerindra Pati Ikut Tekan Bupati Sudewo, Usul Pemecatan Naik ke Pusat

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Angka Kematian Ibu dan Bayi di Semarang Turun, Pemkot Punya Jurus Baru

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat menemui eks karyawan PT Sritek, Rabu (24/9/2025), yang hingga kini belum mendapatkan pesangon . Foto: dok.

Curhat Eks Buruh Sritek ke Gubernur: “Kerja Kurator Kok Lelet?”

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng, Rabu (24/9/2025), mengunjungi langsung lokasi kebakaran yang terjadi di dua wilayah, yaitu Sendangguwo dan Palebon.

Agustina Tinjau Lokasi Kebakaran, Tekankan Pentingnya Kewaspadaan Masyarakat

Doa Agar Bisa Bermimpi Bertemu Rasulullah, Lengkap dengan Hadis dan Amalannya

Rahasia di Balik Harga iPhone yang Selangit

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Dua Sekda Klaten Terseret Korupsi Plasa yang Bikin Negara Rugi Rp6 Miliar

Agustus 28, 2025
Hukum

Dari Salah Jalan ke Cinta Tanah Air, Napiter Cipinang Rayakan Kemerdekaan

Agustus 17, 2025
Hukum

Kasus Tragis di Purbalingga, Anak Bunuh Ayah Kandung 

September 24, 2025
Dua terdakwa kasus penyekapan intel dalam kasus aksi May Day, jalani sidang di PN Semarang. (bae)
Hukum

Pengakuan Mahasiswa Undip Penyekap Intel: Kami Niatnya Mengamankan dari Amuk Massa

September 15, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tujuh Tahun Main Petak Umpet, Buron Kasus Penggelapan Dibekuk di Semarang
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?