BACAAJA, SEMARANG- Tujuh tahun hilang bak ditelan bumi. Elisabeth Riski Dwi Pantiani akhirnya tertangkap juga. Terpidana kasus penggelapan duit ratusan juta itu diamankan di sebuah rumah di Banyumanik, Semarang, Jumat (19/9) malam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, bilang kalau penangkapan dilakukan bareng tim dari Kejaksaan Agung. “Jumat sekitar jam 20.55 WIB, tim kejaksaan berhasil mengamankan DPO (buron) atas nama Elisabeth Riski Dwi Pantiani,” katanya, Sabtu (20/9).
Elisabeth sendiri nggak banyak bertingkah pas digerebek. Ia langsung dibawa ke Kejari Semarang untuk diserahkan ke jaksa eksekutor. “Bahwa terpidana saat diamankan bersikap kooperatif lanjut Cakra.
Begitu beres administrasi, Elisabeth digiring ke Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang. Semua berjalan mulus, tanpa hambatan. “Pelaksanaan pengamanan dan eksekusi terpidana berjalan dengan aman dan lancar,” tambahnya.
Kasus Elisabeth ini sebenarnya sudah beres sejak 2018. Ia terbukti menggelapkan uang Rp292,8 juta di PT Eka Prima Graha. PN Semarang sempat menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara, diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Elisabeth mencoba banding sampai kasasi, tapi Mahkamah Agung menolak. Artinya, vonis itu sah dan berkekuatan hukum tetap. Namun, alih-alih masuk penjara, Elisabeth malah menghilang. Statusnya jadi buronan sejak putusan inkrah pada September 2018. Kini, petak umpet panjang itu berakhir. Elisabeth harus menjalani delapan bulan hukuman yang sempat ia tinggalkan. (bae)