BACAAJA, SEMARANG – Menjelang Lebaran 2026, urusan THR mulai jadi topik panas di kalangan karyawan swasta. Soalnya, Tunjangan Hari Raya bukan bonus suka-suka, tapi hak yang wajib dibayar penuh oleh perusahaan.
Pemerintah sudah menegaskan, THR itu hak normatif pekerja. Artinya, nggak bisa dihapus cuma karena alasan kondisi keuangan atau kesepakatan sepihak.
Aturan soal THR ini tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Di situ dijelaskan, setiap pengusaha wajib kasih THR ke pekerja yang masa kerjanya minimal satu bulan secara terus-menerus.
Lalu kapan THR cair buat Lebaran 2026? Patokannya jelas, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Kalau Idulfitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh sekitar 20–22 Maret 2026, berarti THR karyawan swasta harus sudah masuk rekening sekitar 13–15 Maret 2026. Lewat dari itu, siap-siap kena sanksi.
Yang perlu diingat, THR nggak boleh dicicil. Harus dibayar satu kali penuh, sesuai ketentuan yang berlaku secara nasional.
Siapa saja yang berhak? Nggak cuma pegawai tetap. Pekerja dengan status PKWTT, PKWT, sampai harian lepas juga punya hak yang sama, selama sudah bekerja minimal satu bulan.
Hak THR ini juga nggak bisa dihapus lewat perjanjian kerja atau aturan internal perusahaan. Jadi kalau ada klausul aneh-aneh yang menghilangkan THR, itu bertentangan dengan aturan.
Soal hitung-hitungan, besar THR tergantung masa kerja dan komponen upah. Dasarnya bisa upah tanpa tunjangan dalam sistem upah tunggal, atau upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Buat yang sudah kerja 12 bulan atau lebih, nominalnya setara satu bulan gaji penuh. Jadi hitungannya simpel: upah pokok plus tunjangan tetap.
Kalau masa kerja belum genap setahun, perhitungannya proporsional. Rumusnya masa kerja dibagi 12, lalu dikalikan satu bulan upah.
Misalnya baru kerja enam bulan, berarti dapat setengah bulan gaji. Semua dihitung sesuai porsi kerja yang sudah dijalani.
Untuk pekerja harian lepas, hitungannya pakai rata-rata upah. Kalau sudah 12 bulan atau lebih, ambil rata-rata 12 bulan terakhir.
Kalau belum sampai setahun, ya dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja. Intinya tetap ada hak yang harus dibayarkan.
Lalu gimana kalau perusahaan telat bayar? Ada konsekuensinya.
Permenaker menyebut, perusahaan yang telat bayar bisa kena denda 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Denda ini nggak menghapus kewajiban bayar penuh.
Selain denda, ada juga sanksi administratif non-finansial. Mulai dari teguran tertulis sampai pembatasan kegiatan usaha.
Dalam kasus tertentu, bisa juga ada penutupan sementara alat produksi atau bahkan pembekuan kegiatan usaha. Semua tergantung hasil pemeriksaan instansi terkait.
Makanya, menjelang Lebaran 2026 ini, baik pekerja maupun perusahaan sama-sama perlu aware. Buat karyawan, penting tahu haknya.
Buat perusahaan, aturan sudah jelas dan nggak abu-abu. THR itu kewajiban tahunan yang harus ditunaikan tepat waktu, biar suasana Lebaran tetap adem tanpa drama soal gaji. (*)


