BACAAAJA, SEMARANG – Menjelang Idul Fitri, kabar soal THR selalu bikin para pekerja tersenyum. Tunjangan Hari Raya sudah seperti tradisi tahunan yang ditunggu-tunggu setiap Lebaran. Tapi tak banyak yang tahu, sejarah THR di Indonesia ternyata punya cerita panjang.
Awal mula tradisi THR tidak lepas dari sosok Soekiman Wirjosandjojo. Tokoh yang pernah menjabat sebagai perdana menteri pada awal 1950-an itu disebut sebagai penggagas konsep tunjangan menjelang hari raya. Ide tersebut muncul ketika ia memimpin pemerintahan melalui Kabinet Sukiman-Suwirjo.
Saat itu pemerintah punya misi meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Program tersebut menyasar para pamong praja yang kini dikenal sebagai aparatur sipil negara atau ASN. Dari sinilah gagasan pemberian tunjangan menjelang hari raya mulai diperkenalkan.
Namun bentuk THR pada masa awal berbeda dengan yang dikenal sekarang. Tunjangan itu bukan bonus, melainkan semacam pinjaman yang diberikan di muka. Nantinya uang tersebut akan dikembalikan lewat potongan gaji pegawai.
Jumlahnya pun tidak besar jika dilihat dari nilai saat ini. Kala itu aparatur negara menerima sekitar Rp125 hingga Rp200 per orang. Meski kecil, kebijakan tersebut dianggap sebagai langkah awal perhatian pemerintah pada kesejahteraan pegawai.
Aturan resmi mengenai THR mulai tercatat pada 1954. Pemerintah menerbitkan kebijakan yang dikenal sebagai Peraturan Pemerintah tentang pemberian persekot hari raya bagi pegawai negeri. Dalam aturan itu, tunjangan hanya berlaku untuk ASN.
Keputusan tersebut ternyata memicu protes dari kalangan buruh. Banyak pekerja merasa kebijakan itu tidak adil karena hanya diberikan kepada pegawai pemerintah. Mereka pun mulai menuntut hak yang sama dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Tekanan dari para pekerja akhirnya membuat pemerintah mengambil langkah baru. Pada 1954 muncul surat edaran dari kementerian perburuhan mengenai hadiah Lebaran. Surat ini mendorong perusahaan swasta untuk memberikan tunjangan kepada pekerjanya.
Besaran hadiah Lebaran saat itu dianjurkan sebesar seperdua belas dari upah pekerja. Kebijakan ini menjadi awal mula perusahaan mulai memberikan tunjangan kepada karyawan menjelang hari raya. Meski awalnya hanya bersifat imbauan, langkah tersebut membuka jalan bagi kebijakan yang lebih kuat.
Beberapa tahun kemudian aturan itu semakin diperjelas. Pada 1961 pemerintah menerbitkan regulasi baru yang mewajibkan perusahaan memberikan hadiah Lebaran kepada pekerja. Syaratnya, pekerja tersebut sudah bekerja minimal tiga bulan.
Istilah hadiah Lebaran bertahan cukup lama sebelum akhirnya berubah. Pada 1994 pemerintah resmi mengganti istilah tersebut menjadi Tunjangan Hari Raya atau THR. Nama inilah yang kemudian dikenal luas hingga sekarang.
Saat ini aturan THR diatur dalam kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu payung hukumnya adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja. Regulasi ini menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun tetap berhak mendapatkan THR secara proporsional. Perhitungannya didasarkan pada lama masa kerja.
Pemerintah juga memberi ruang bagi perusahaan untuk memberikan THR lebih besar dari ketentuan. Hal itu bisa dilakukan melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Selama nilainya lebih baik dari aturan minimal, kebijakan tersebut diperbolehkan.
Di sisi lain, perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu bisa terkena sanksi. Mulai dari denda hingga sanksi administratif dapat diberikan kepada perusahaan yang melanggar aturan. Kebijakan ini dibuat agar hak pekerja tetap terlindungi.
Kini THR bukan sekadar tradisi tahunan menjelang Lebaran. Tunjangan tersebut sudah menjadi bagian penting dari sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Dari yang awalnya hanya pinjaman bagi pegawai negeri, kini THR menjadi hak pekerja di hampir semua sektor pekerjaan. (*)


