Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Sudah Salat Id, Boleh Tidak Salat Jumat? Simak Pandangan Imam Mazhab
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Sudah Salat Id, Boleh Tidak Salat Jumat? Simak Pandangan Imam Mazhab

Jika sudah menunaikan Salat Id pada pagi hari, maka seorang muslim boleh meninggalkan Salat Jumat namun tetap wajib mendirikan Salat Zuhur.

R. Izra
Last updated: Juni 4, 2025 1:11 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi umat Islam melaksanakan salat berjemaah.
Ilustrasi umat Islam melaksanakan salat berjemaah.
SHARE

NARAKITA – Pemerintah menetapkan Hari Raya Idulaha 1446 Hijriah jatuh pada Jumat (6/6/2025).

Jika sudah menunaikan ibadah Salat Id pada pagi hari, maka bolehkah seorang muslim tak melaksanakan Salat Jumat pada siang harinya?

Dalam padangan mazhab Hanbali, muslim yang telah menunaikan Salat Id boleh tak melaksanakan Salat Jumat.

Namun, padangan berbeda diuraikan imam mazhab lainnya. Simak selengkapnya berikut ini.

Pertanyaan ini bukan hal baru dan telah dibahas sejak masa Nabi Muhammad SAW.

“Hari ini (Id) telah berkumpul dengan hari Jumat. Barang siapa yang mau, maka Salat Id itu cukup baginya. Dan kami akan tetap melaksanakan Salat Jumat.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah, dan lainnya)

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah memberi keringanan (rukhshah) bagi yang telah menunaikan Shalat Id untuk tidak menghadiri Salat Jumat, khususnya bagi yang bukan imam atau tidak memiliki kewajiban mendirikan Jumat untuk jamaah lainnya.

Mazhab Hanbali
Dalam mazhab Hanbali, orang yang telah melaksanakan Shalat Id diperbolehkan untuk tidak menghadiri Salat Jumat, terutama bagi penduduk luar kota (baduwi). Namun, ia tetap diwajibkan untuk melaksanakan Salat Zuhur sebagai pengganti Jumat.

Mazhab Syafi’i dan Maliki
Mazhab ini mewajibkan tetap melaksanakan Salat Jumat meskipun telah menjalankan Salat Id. Salat Jumat tetap menjadi kewajiban hari Jumat sebagaimana biasanya.

Mazhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, tidak ada pengaruh antara Salat Id dan Salat Jumat. Keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri, dan keduanya tetap wajib dilaksanakan jika syaratnya terpenuhi.

Kemudian, dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa, walaupun hari raya bertepatan di hari Jumat, maka tetap wajib Salat Jumat.

“Kecuali dalam mahzab Syafi’i orang yang hidup di lembah, ini gambaran di arab dulu, orang kalau mau shalat ke masjid Nabawi haru melewati lembah-lembah untuk shalat hari raya, kalau pulang lagi nanti susah. Maka dimaafkan bagi mereka” jelas Buya Yahya.

Demikian perbedaan pandangan ulama terkait apakah wajib melaksanakan Salat Jumat, bila pada pagi harinya telah menunaikan Salat Id. (*)

You Might Also Like

Kecelakaan Maut di Cilacap, Empat Nyawa Melayang

Serius? 5 Makanan ‘Bikin Pikun’ yang Sering Kita Cinta — Nomor 3 Bikin Kaget!”

Gubernur Jateng Luthfi Minta Revitalisasi Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Dikebut

Gurun Arab Mendadak Putih, Salju Turun Bikin Geger, Fenomena Apa ya?

Republik Rasa Perusahaan? 30 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Berikut Daftar Lengkapnya

TAGGED:salat id tak wajib salat jumatsudah salat id boleh tak salat jumatsudah salat id tak wajib jumatan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Belum Terlambat! Pahami 5 Syarat Sah Kurban agar Ibadah Tak Sia-Sia
Next Article Mengenal Penyakit Autoimun, yang Disebut dr Tifa soal Bercak Kulit Jokowi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pemprov Relokasi 900 Rumah di Kawasan Tanah Gerak Tegal

Jelang Lebaran, Kepala Daerah Diingatkan Jaga Stabilisasi Harga dan Pasokan

Ilustrasi gerakan sosial 'Setop Bayar Pajak'.

Viral Gerakan ‘Setop Bayar Pajak’ di Jateng, Warga: Ekonomi sedang Tidak Baik-baik Saja

Rawa Pening Disiapkan Jadi Proyek Percontohan

Kursi Kosong di PN Solo: Gusti Moeng dan PB XIV Purbaya Sama-sama Absen

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Viral

Kisah Mahar Fantastis Mbah Tarman Berujung Rumit, Akhirnya Terkuak Begini Ceritanya

Desember 11, 2025
Unik

Nasib Menteri Kesehatan di Ujung Tanduk, Seruan Pencopotan Menggema

Mei 21, 2025
Unik

Tech Trends: Keeping Up with the Hottest Gadgets in the Industry

Maret 4, 2023
Unik

Stay Updated with the Latest Discoveries and Missions

Juni 17, 2023

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sudah Salat Id, Boleh Tidak Salat Jumat? Simak Pandangan Imam Mazhab
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?