Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Suap Rp1.75 M Belum Diserahkan ke Mbak Ita, Rachmat Utama Dituntut Bui 2,5 Tahun
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

Suap Rp1.75 M Belum Diserahkan ke Mbak Ita, Rachmat Utama Dituntut Bui 2,5 Tahun

Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, dituntut penjara 2,5 tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/5/2025).

Nugroho P.
Last updated: Mei 28, 2025 4:20 pm
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
Jaksa KPK (kiri) membacakan tuntutan terdakwa Rachmat di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/6/2025). (Narakita-Baihaqi)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, dituntut penjara 2,5 tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/5/2025).

Terdakwa dinilai bersalah meskipun belum menyerahkan uang suap Rp1,75 miliar kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita), maupun Alwin Basri.

“Menuntut terdakwa dijatuhi pidana selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Jaksa KPK, Rio Vernika Putra.

Menurut jaksa, terdakwa Rachmat telah berupaya menyuap Mbak Ita dan Alwin senilai Rp1,75 miliar.

Suap tersebut diberikan sebagai imbalan karena Mbak Ita dan Alwin telah membantu perusahaan terdakwa memperoleh proyek pengadaan meja dan kursi sekolah senilai Rp18,4 miliar.

Pengadaan meja dan kursi fabrikasi pada Dinas Pendidikan Kota Semarang itu dimenangkan oleh perusahaan terdakwa, PT Deka Sari Perkasa.

Setelah proyek selesai dikerjakan dan pembayaran diterima, terdakwa Rachmat segera mengupayakan realisasi pemberian suap dengan menyiapkan fee 10 persen.

Setelah menyiapkan fee Rp1,75 miliar dalam bentuk tunai, terdakwa kemudian menghubungi Alwin, yang merupakan representasi dari Mbak Ita, dengan maksud menyerahkan fee tersebut.

Namun, kata jaksa, saat itu Alwin menunda serah terima suap karena mendapat informasi bahwa tim KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.

“Saat dihubungi, Alwin Basri menyuruh terdakwa menyimpan terlebih dahulu uang suap tersebut,” ungkap jaksa.

Meski fee Rp1,75 miliar belum sampai ke tangan Mbak Ita maupun Alwin, jaksa menilai bahwa penyiapan fee dan pengondisian proyek sudah memenuhi unsur tindak pidana.

“Perbuatan terdakwa dipandang sudah memenuhi rumusan delik,” lanjut jaksa.

Dalam kasus ini, terdakwa Rachmat juga menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan Rp1,75 miliar ke rekening penampungan negara, yang kemudian dianggap sebagai bukti oleh penyidik. (Bai)

You Might Also Like

BMKG Prediksi Hujan Lebat Masih Akan Sering Terjadi di Jateng

Terungkap, Alwin Berencana Kondisikan Proyek Rp500 Miliar di Pemkot Semarang

Awas Modus Baru Penipuan! Pakai Suara Pejabat

Prabowo Tugaskan Gibran Berkantor di Papua, Penyingkiran atau Malah Penyelamatan di Tengah Tuntutan Pemakzulan?

Sistem Kasta Dan Aturan PPDS Anestesi Undip Ancam Pelayanan Pasien

TAGGED:kasus mbak itambak itambak ita semarangsidang korupsi mbak itasuami mbak itasuap mbak ita
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit, Bagaimanakah Nasib Jemaahnya? Ini Kata Menteri Agama
Next Article Ilustrasi dokter sedang melayani pasien. (net) Kasus Bullying PPDS Undip Berdampak Buruk ke Layanan Pasien? Begini Kata Psikolog

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Timnas U-23 yang bermain dalam kualifikasi Piala Asia U-23 tahun 2025. Dalam laga perdana, Garuda Muda ditahan imbang Timnas U-23 Laos 0-0. Foto: dok.

Timnas U-23 Indonesia Gagal Menang Lawan Laos di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-23

Ilustrasi aksi demonstrasi.. Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh. (grafis/tera).

Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh

Massa yang datang menjarah rumah anggota DPR non-aktif dari Partai Nasdem Syahroni. Foto: dok.

Waduh! Pemilik Akun TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Pejabat Ditangkap Polisi, Hati-hati Sebar Konten Provokatif!

PTUN Semarang Punya Layanan Gratis, Warga Kurang Mampu Bisa Gugat Tanpa Keluar Uang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Lifestyle

Inspirasi Rumah 2 Lantai Rp 100 Juta di Gang Sempit, Desain Kekinian untuk Hunian Nyaman

September 3, 2025
Kepo

Polda Jateng Minta Maaf, Sebut Nama Ormas saat Rilis Kasus Premanisme

Juni 5, 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
Kepo

Alasan Presiden Prabowo Ampuni Dua ‘Musuh’ Jokowi: Demi Stabilitas Politik

Agustus 1, 2025
Kondisi banjir rob yang menggenang di sebagian wiayah pesisir Kota Semarang dan Kabupaten Demak yang terus mengalami peningkatan dalam setiap tahunnya. Banjir dan rob ini, terjadi karena selain faktor alam (perubahan iklim) juga karena faktor kesalahan manusia mengelola alam. Foto: ilustrasi banjir Semarang
Kepo

Imbas Jebolnya Tanggul Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Permukiman Warga Banjir

Mei 24, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?