Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Sidak Warga Asing, Imigrasi Semarang Temukan WNA Malaysia yang Overstay
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Sidak Warga Asing, Imigrasi Semarang Temukan WNA Malaysia yang Overstay

Tim dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menemukan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal.

Nugroho P.
Last updated: Mei 29, 2025 7:22 pm
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
Tim dari Imigrasi Semarang berkomunikasi dengan pihak perusahaan saat melakukan pengawasan orang asing. Foto humas imigrasi
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Tim dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menemukan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal.

“Kami mendapati seorang WNA Malaysia, perempuan, yang diduga telah melebihi masa tinggal yang diizinkan atau overstay,” ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo, Kamis (29/5/2025).

WNA tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini, yang bersangkutan berada dalam proses pendetensian,” imbuhnya.

Temuan dugaan pelanggaran tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) terhadap warga asing di wilayah Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.

Haryono menjelaskan bahwa sidak tersebut merupakan bagian dari Operasi Wirawaspada, yang tidak hanya dilakukan di Kendal, tetapi juga di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga.

Dalam operasi di wilayah Kendal, tim juga melakukan pemeriksaan di PT Matahari Tire Indonesia dan PT Rimba Partikel Indonesia, yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Sementara itu, di Kabupaten Semarang, tim memeriksa PT Jintuo Garment Indonesia dan PT Graphic Packaging International.

Kemudian di Kota Salatiga, tim dari Imigrasi menyidak PT Indo Sakura Indah dan PT Selalu Cinta Indonesia.

Hasil sidak di berbagai perusahaan di tiga wilayah tersebut tidak menemukan adanya pelanggaran terkait pekerja asing.

“Secara umum dapat disampaikan bahwa orang asing yang bekerja atau berkegiatan di perusahaan-perusahaan tersebut memiliki dokumen dan izin tinggal yang sesuai serta masih berlaku,” jelasnya. (bai)

You Might Also Like

Akio Toyoda Klaim Kendaraan Listrik Lebih Kotor dan Tak Ramah Lingkungan, Mengapa?

Langkah Dua Raja, Duka Satu Keraton yang Menyatu

Nanas Banyak Vitaminnya Tapi Nggak Selalu Ramah, Ini Dia yang Harus Hati-Hati

Puan Maharani Diminta Berpidato Dalam Forum Global di Kampus CSUS Amerika

BMKG Minta Polisi Tindak Ormas GRIB Jaya, Ada Apa?

TAGGED:Imigrasi Semarangpelanggaran izin tinggal.WNA Malaysia
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Gagal Bersinar di Australia, Rafael Struick Tinggalkan Brisbane Roar dan Tambah Daftar Pemain Timnas Indonesia Tanpa Klub
Next Article Live TikTok Saat Operasi Caesar, Dua Perawat Didepak RSU Muhammadiyah Jombang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Awaluddin (batik cokelat) menangis saat dihampiri keluarganya usai sidang vonis di pengadilan, Rabu (11/2/2026). (bae)

Cerita Awaluddin Eks-Sekda Cilacap: Korupsi Demi Ikut Pilkada, Kalah Lalu Masuk Penjara

Rumah warga Deliksari, Gunungpati, Semarang, terlihat sudah miring dan beberapa mengalami tembok retak, Rabu (11/02/2026). (dul)

Triastono Risau Tanah Terus Bergerak, Warga Deliksari Bertahan di Tengah Ancaman Longsor

Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi Golkar, M Saleh.

Wacana Peralihan LPG ke DME, M Saleh: Sosialisasi Dulu, Jangan Sampai Bikin Warga Kaget

Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo.

Survei IPI: Ganjar Masuk Tiga Besar Kandidat Capres 2029, Ada Nama Baru Masuk Radar

Terdakwa Andhi Nur Huda duduk di kursi pesakitan saat sidang putusan kasus korupsi BUMD Cilacap, di Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). (bae)

Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi money laundry atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Unik

Uang Korupsi Sritex Mengalir ke Mana Saja? Komisi III DPR Minta PPATK Telusuri

Mei 23, 2025
Unik

Puan: Koperasi Merah Putih Bukti Negara Hadir di Desa

Juli 21, 2025
Unik

Hamdan ATT Tutup Usia, Dunia Dangdut Kehilangan Sosok Legendaris

Juli 1, 2025
Unik

Bansos Tambahan Cair Juni-Juli, Begini Cara Cek Lewat HP Tanpa Ribet

Juni 14, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sidak Warga Asing, Imigrasi Semarang Temukan WNA Malaysia yang Overstay
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?