Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Setya Novanto Lebih Cepat Bebas, Dikasih Diskon Hukuman oleh MA
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Setya Novanto Lebih Cepat Bebas, Dikasih Diskon Hukuman oleh MA

Mantan Ketua Umum Golkar yang jadi terpidana kasus E-KTP, Setya Novanto, dapat lebih cepat bebas setelah MA memberikan diskon hukuman 2 tahun 6 bulan untuknya.

R. Izra
Last updated: Juli 2, 2025 5:46 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Terpidana mega korupsi E-KTP Setya Novanto,.
Terpidana mega korupsi E-KTP Setya Novanto,.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Mantan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), Setya Novanto (Setnov) bisa jadi akan bebas lebih cepat.

Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) memberi diskon hukuman 2 tahun 6 bulan, untuk dedengkot kasus korupsi E-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah itu.

MA memberi diskon hukuman setelah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Dalam putusan PK tersebut, MA memotong vonis hukuman Setya Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.

“Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Dengan pengurangan hukuman ini, Setya Novanto diperkirakan dapat bebas pada tahun 2030 dan bisa lebih cepat bila eks ketua umum Partai Golkar itu mendapatkan remisi.

Sebab, Setya Novanto mulai ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 19 November 2017.

Putusan PK ini juga memangkas pencabutan hak politik atau hak untuk menduduki jabatan publik Setya Novanto.

Kini, masa pencabutan hak politik Setya Novanto menjadi 2,5 tahun, dipangkas dari 5 tahun seperti putusan pengadilan sebelumnya.

“Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian keterangan putusan tersebut.

Selain itu, MA juga menegaskan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 dan subsidair 6 bulan kurungan serta Uang Pengganti (UP) sebesar 7,3 juta Dollar Amerika Serikat (AS) kepada Setya Novanto.

Usai Pernyataan Eks Ketua KPK Adapun uang pengganti dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.

“UP USD 7,300,000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000,00 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara,” demikian keterangan putusan tersebut.

Diketahui, pada 24 April 2018, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. (*)

You Might Also Like

Raja Media Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Pelapornya Jawa Pos

Putri Wali Kota Prabumulih Pindah Sekolah, Publik Tambah Ngotot Soroti Drama yang Terjadi

Indonesia Open 2025: Tuan Rumah Kembali Nirgelar

Dirlantas Jateng Ingatkan 7 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Utama Operasi Patuh Candi 2025

Sumur Pertamina di Subang Bocor dan Meledak, Dua Pekerja Jadi Korban

TAGGED:ma diskon hukuman setnovpk setya novantosetnov lebih cepat bebassetya novanto e-ktpsetya novanto segera bebas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Fatwa Haram Sound Horeg Disorot, Pelaku Usaha di Malang Angkat Bicara
Next Article Di Balik Tragedi di Jembatan Jurug, Mahasiswi UNS Hilang Usai Terjun ke Sungai

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Kelapa Bakar, Benarkah Ini Minuman Ajaib dan Bermanfaat?

Juli 23, 2025
Puan Maharani bertemu dengan pimpinan parlemen Qatar di sela gelara PUIC ke-19 di Gedung DPR RI.
Unik

Pertemuan Bilateral dengan Parlemen Qatar, Puan Bahas Perlindungan WNI dan Pemberdayaan Perempuan

Mei 14, 2025
Unik

Fatwa Haram Sound Horeg Disorot, Pelaku Usaha di Malang Angkat Bicara

Juli 2, 2025
Ahmad Luthfi (kiri) saat menerima audiensi Panitia Solo Raya Great Sale di Kantor Gubernur Jateng, Jumat (16/5/2025). (humas pemprov jateng)
Unik

Luthfi Ingin Ajang ‘Soloraya Great Sale’ jadi Pemacu Ekonomi Aglomerasi

Mei 17, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Setya Novanto Lebih Cepat Bebas, Dikasih Diskon Hukuman oleh MA
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?