Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Setnov Bebas Bersyarat: Udara Segar Buat Koruptor
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Setnov Bebas Bersyarat: Udara Segar Buat Koruptor

SETNOV resmi bebas bersyarat sehari sebelum 17-an, tapi buat publik rasanya bukan merdeka—malah makin yakin kalau di negeri ini maling ayam bisa sengsara, maling triliunan bisa jalan-jalan lagi.

baniabbasy
Last updated: Agustus 18, 2025 4:38 pm
By baniabbasy
3 Min Read
Share
Setyo Novanto melambaikan tangan kepada awak media usai mendapatkan bebas bersyarat, Sabtu (16/8/2025) malam.
Setyo Novanto melambaikan tangan kepada awak media usai mendapatkan bebas bersyarat, Sabtu (16/8/2025) malam.
SHARE

BACA AJA, BANDUNG – Guys, kabar panas nih. Setya Novanto alias Setnov akhirnya bisa keluar dari Lapas Sukamiskin. Yup, mantan Ketua DPR yang terseret kasus mega korupsi e-KTP itu resmi dapet pembebasan bersyarat pas tanggal 16 Agustus 2025—sehari sebelum 17-an, pas banget ya timingnya.

Kenapa bisa keluar? Jadi ceritanya, vonis 15 tahun yang dulu bikin heboh dipotong Mahkamah Agung jadi 12,5 tahun lewat Peninjauan Kembali. Ditambah lagi, hukuman politiknya juga dipangkas dari 5 tahun jadi cuma 2,5 tahun. Duit negara yang kudu diganti juga udah dibayar: total lebih dari Rp43 miliar. Jadi secara aturan, dia udah centang semua syarat buat bebas bersyarat.

Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali pada Juni 2025 memangkas hukuman penjara Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun, serta memotong masa pencabutan hak politik dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Tak hanya itu, Novanto juga sudah menyelesaikan pembayaran denda dan uang pengganti kerugian negara senilai lebih dari Rp 43 miliar. Dengan modal itulah Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menyetujui status bebas bersyarat pada 10 Agustus lalu.

Meski sudah bebas dari balik jeruji, kewajiban Novanto masih menumpuk. Ia harus melapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung setiap bulan hingga 29 April 2029. Hak politiknya pun belum dipulihkan penuh hingga masa tambahan pencabutan selesai. Artinya, meski bebas, jalan politik Novanto masih tertutup setidaknya beberapa tahun ke depan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pembebasan ini dengan hati-hati. Lembaga antirasuah itu mengingatkan bahwa kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Novanto adalah kejahatan serius dengan kerugian negara triliunan rupiah. “Ini jadi pengingat agar sejarah kelam tidak terulang,” kata juru bicara KPK.

Di sisi lain, pakar hukum pidana menilai prosedur pembebasan bersyarat sudah sesuai aturan. Namun mereka menekankan pentingnya pengawasan ketat agar kewajiban pasca-bebas benar-benar dijalankan. Sementara itu, suara publik justru banyak dipenuhi rasa kecewa. Tak sedikit yang menilai kebebasan ini menunjukkan betapa efek jera bagi koruptor semakin kabur, karena vonis yang dipotong dan fasilitas hukum membuat mereka tetap bisa melenggang lebih cepat dari seharusnya.

Kini, Setya Novanto mungkin bisa bernapas lega di luar tembok penjara. Tapi di ruang publik, kebebasan itu justru menimbulkan tanda tanya lebih besar: apakah hukum di negeri ini benar-benar tegas terhadap koruptor, atau sekadar lunak ketika berhadapan dengan mereka yang punya kuasa?(*)

You Might Also Like

Warga Pati Ramai-Ramai Kirim Surat Cinta ke KPK Minta Tangkap Sudewo!

Prabowo Beri Abolisi untuk Eks Mendag Era Jokowi, Pidana Tom Lembong Ditiadakan

Banjir Ganas di Pakistan: Ratusan Nyawa Melayang, 200 Orang Masih Hilang

Rumah Makan Sego Bancakan Pawone Simbah di Kota Lama Semarang Kobongan

Prabowo di Pidato Kenegaraan: Naikin Gaji Hakim, Bongkar Korupsi, sampai Bikin Beras Surplus

TAGGED:headlineKoruptor e-KTP bebas bersyaratSetnov Bebas Bersyarat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tokoh agama pengasuh Ponpes Ar-Rahman Basyaiban Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid, saat diperiksa Kejati Jateng terkait dugaan TPPU kasus korupsi Rp237 miliar BUMD Cilacap. Foto: Bae Korupsi Rp237 Miliar PT CSA Cilacap: Gus Yazid Mengaku Hanya Dititipi
Next Article Gubernur Jateng Ahmad Lutfi meneriakkan Merdeka bersama Paskibraka Jawa Tengah dalam malam resepsi HUT Kemerdekaan ke-80R RI di Lapangan Simpanglima Semarang, Minggu (17/8/2025) malam. Foto: dok/humas 80 Tahun Merdeka: Bukan Lagi Angkat Senjata, Tapi Kerja Bareng Biar Indonesia Makin Keren

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Timnas U-23 yang bermain dalam kualifikasi Piala Asia U-23 tahun 2025. Dalam laga perdana, Garuda Muda ditahan imbang Timnas U-23 Laos 0-0. Foto: dok.

Timnas U-23 Indonesia Gagal Menang Lawan Laos di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-23

Ilustrasi aksi demonstrasi.. Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh. (grafis/tera).

Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh

Massa yang datang menjarah rumah anggota DPR non-aktif dari Partai Nasdem Syahroni. Foto: dok.

Waduh! Pemilik Akun TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Pejabat Ditangkap Polisi, Hati-hati Sebar Konten Provokatif!

PTUN Semarang Punya Layanan Gratis, Warga Kurang Mampu Bisa Gugat Tanpa Keluar Uang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Tokoh agama pengasuh Ponpes Ar-Rahman Basyaiban Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid, saat diperiksa Kejati Jateng terkait dugaan TPPU kasus korupsi Rp237 miliar BUMD Cilacap. Foto: Bae
Hukum

Korupsi Rp237 Miliar PT CSA Cilacap: Gus Yazid Mengaku Hanya Dititipi

Agustus 18, 2025
Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016 Tom Lembong, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara.
Kepo

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Juli 18, 2025
Jaksa membacakan surat dakwaan kasus pembunuhan bayi kandung, terdakwa Brigadur Ade Kurniawan mengikuti sidang secara online, Rabu (16/7/2025). (bae)
Kepo

Terungkap! Oknum Intel Polda Jateng Bunuh Anak Kandung karena Jengkal Diminta Nikahi Ibu Korban

Juli 16, 2025
Iskandar, dukun pengganda uang asal Pemalang kembali beraksi. Dia kembali digelandang polisi setelah membunuh kliennya, pasutri asal Pemalang. Foto: Bae
Hukum

Dukun Iskandar Comeback: Duit Nggak Nambah, Korban Bertambah

Agustus 20, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?