BACAAJA, SEMARANG- BPJS Kesehatan Cabang Semarang bareng Pemerintah Kota Semarang menggelar sosialisasi soal penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN berbasis desil kesejahteraan.
Acara ini digelar di Kelurahan Krobokan, Senin (2/3/2026), dan dihadiri para lurah dari wilayah dengan angka terdampak cukup besar dalam program JKN Kementerian Sosial. Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Agus Junaidi menjelaskan, dari total 366 ribu peserta PBI di Kota Semarang, sekitar 99 ribu sempat dinonaktifkan setelah pembaruan data kesejahteraan.
Namun, per awal Maret 2026, sebanyak 3.000 peserta sudah berhasil direaktivasi. “Per tadi malam sudah sekitar 3.000 yang aktif kembali. Kami bergerak cepat koordinasi dengan Dinkes, BPJS, BPS, dan Dispendukcapil,” ujarnya.
Baca juga: BPJS PBI Mati Mendadak? Tenang, Masih Bisa Aktif Lagi, Ini Caranya
Nggak cuma itu, sekitar 39 ribu warga lainnya kini masuk daftar antrean PBI dan sudah diusulkan ke Kementerian Sosial. Data mereka tinggal menunggu proses lanjutan sesuai kuota dan hasil verifikasi pusat. Agus menegaskan, warga yang benar-benar masuk kategori tidak mampu bakal diperjuangkan agar tetap dapat jaminan kesehatan. “Jangan sampai yang berhak justru nggak terlayani,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Semarang juga ikut tancap gas. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Nur Dian Rahmawati menyebut, pihaknya sudah melakukan sanding data antara peserta nonaktif dengan riwayat kunjungan pasien di puskesmas.
Pengajuan Reaktivasi
Hasilnya? Sebanyak 79 ribu surat keterangan membutuhkan pelayanan kesehatan sudah diterbitkan dan dikirim ke Dinsos sebagai syarat pengajuan reaktivasi. Kalau ada warga mendadak sakit saat statusnya nonaktif, tenang. Pemkot memastikan tetap dijamin lewat skema Universal Health Coverage (UHC) Kota Semarang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Sari Quratul Ainy juga memastikan peserta yang memenuhi syarat bisa direaktivasi maksimal 1×24 jam di hari kerja. Kalau ada kondisi darurat dan belum sempat aktif kembali? Selama tercatat sebagai penduduk Kota Semarang, tetap bisa dijamin lewat UHC.
Baca juga: PBI Nonaktif, Pemkot: Santai, Warga Tetap Bisa Berobat
BPJS dan Dinkes bahkan sudah mengundang seluruh fasilitas kesehatan, dari puskesmas, klinik, dokter praktik, sampai rumah sakit agar segera koordinasi jika menemukan pasien dengan status nonaktif.
Dalam sosialisasi itu juga dijelaskan, setelah reaktivasi ada masa validasi enam bulan dari Kemensos. Jika hasilnya menyatakan peserta tak lagi masuk kategori desil 1-5, maka bisa mendaftar sebagai peserta mandiri lewat aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp Pandawa BPJS.
Lewat langkah ini, para lurah diharapkan bisa menyampaikan info yang benar ke warga supaya nggak panik duluan. Karena di tengah urusan data dan desil, yang paling penting tetap satu: jangan sampai orang sakit malah tambah stres cuma gara-gara statusnya “nonaktif”. (tebe)


