TBACAAJA, SEMARANG – Sejarah negeri ini sering kali terasa ironis. Setiap kali rakyat membuka suara, entah lewat mimbar kampus atau turun ke jalan untuk demonstrasi, selalu ada harga mahal yang harus dibayar. Dan sialnya, harga itu bukan rupiah, tapi nyawa.
Catatan panjang demonstrasi di Indonesia membuktikan hal itu. Tahun 1966, mahasiswa dan rakyat mendesak pembubaran Partai Komunis Indonesia sekaligus menuntut turunnya Soekarno. Dua orang tewas, dan itu baru awal.
Delapan tahun kemudian, 1974, pecah Peristiwa Malari. Ribuan mahasiswa turun ke jalan menolak derasnya investasi asing, terutama dari Jepang, sambil mengkritik korupsi Orde Baru. Protes itu berujung ricuh, sebelas orang meninggal, puluhan luka-luka, dan ratusan ditangkap.
Kisah paling diingat tentu tragedi 1998. Dari Trisakti yang menewaskan empat mahasiswa, kerusuhan Mei dengan korban lebih dari seribu jiwa, hingga Semanggi I dan II yang kembali merenggut belasan nyawa. Reformasi memang lahir, tapi dengan ongkos darah yang tidak sedikit.
Dua dekade setelahnya, 2019, gelombang protes kembali mengguncang. Kali ini soal pelemahan KPK dan pasal-pasal kontroversial di RKUHP. Data YLBHI mencatat ada 51 orang meninggal. Tujuh jelas karena peluru dan gas air mata, sementara 44 lainnya meninggal tanpa penyebab pasti—seolah-olah nyawa bisa lenyap begitu saja tanpa catatan resmi.
Kini, 2025, pola itu berulang. Aksi protes Agustus–September menolak tunjangan DPR dan menyorot krisis ekonomi lagi-lagi dibayar dengan korban. Komnas HAM melaporkan sepuluh orang tewas.
Dari masa ke masa, suara rakyat memang tak pernah padam. Tapi di balik setiap orasi dan spanduk yang dibentangkan, selalu ada cerita kehilangan. Pertanyaan sederhana pun menggantung: sampai kapan rakyat harus mati dulu, baru penguasa mau mendengar? (bae)


