BACAAJA, JAKARTA — Empat anggota DPR RI yang pernah nyulut amarah rakyat, ngalami beda nasib, setelah sempat dinonaktifkan oleh partai masing-masing.
Mereka, Sahroni dan Nafa Urbach dari Nasdem; Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN.
Tiga anggota DPR nonaktif akhirnya dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem, serta Eko Patrio dari Fraksi PAN.
Ketiganya terbukti melanggar kode etik DPR dan dihukum nonaktif sementara tanpa gaji maupun tunjangan.
Sementara Uya Kuya (PAN), dinyatakan tidak bersalah alias lolos dari sanski.
Uya pun kini kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
Putusan dibacakan dalam sidang MKD di Senayan, Rabu (5/11/2025), setelah pemeriksaan maraton saksi dan ahli di awal pekan.
Hukuman Berbeda Tiap Anggota
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menjelaskan, masing-masing teradu dijatuhi sanksi dengan durasi berbeda:
Nafa Urbach: nonaktif 3 bulan
Eko Patrio: nonaktif 4 bulan
Ahmad Sahroni: nonaktif 6 bulan, hukuman paling berat
Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak menerima hak keuangan apa pun.
Awal Masalah: Joget DPR dan Isu Naik Gaji
Kasus ini bermula dari video anggota DPR yang berjoget, yang kemudian disalahartikan publik sebagai selebrasi kenaikan gaji.
Isu itu viral dan memicu kemarahan netizen, hingga MKD turun tangan memeriksa.
Wakil Ketua MKD Imran Amin bilang, Nafa dan Eko sebenarnya tidak bermaksud menghina publik, tapi dinilai kurang sensitif terhadap situasi.
“Harusnya lebih hati-hati dan peka,” kata Imran.
Untuk Eko, MKD menilai unggahan video parodi “horeg” setelah heboh joget justru memperkeruh suasana.
Sedangkan Sahroni dianggap terlalu reaktif dalam pernyataannya di media, hingga menimbulkan kesan arogan.
Meski begitu, MKD juga menilai ketiganya ikut jadi korban hoaks dan perundungan publik. Rumah Sahroni dan Eko bahkan sempat dijarah massa.
Menanggapi putusan, Sahroni bilang dirinya menerima dengan lapang dada.
“Ini jadi pelajaran penting buat saya untuk lebih hati-hati dan lebih baik lagi ke depan,” ujarnya.
Baik Eko maupun Nafa belum memberikan komentar. Keduanya langsung meninggalkan ruang sidang usai putusan dibacakan. (*)

