Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Rachmat Dihukum 2,5 Tahun Meski Belum Serahkan Uang Suap ke Mbak Ita
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

Rachmat Dihukum 2,5 Tahun Meski Belum Serahkan Uang Suap ke Mbak Ita

Hukum di Indonesia 'sedang tidak baik baik saja'. Bayangkan, orang yang belum memberikan uang suap (dalam kasus yang sama) sudah dihukum. Sedang yang terbukti di pengadilan dan mengakui memberikan suap, masih melenggang bebas.

baniabbasy
Last updated: Juni 30, 2025 8:45 pm
By baniabbasy
2 Min Read
Share
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis dua setengah tahun penjara bagi kontraktor PT Deka Sari Perkasa Rahmat U Jangkar meski belum sempat serahkan uang suap ke suami mantan Walikota Semarang Hevearita G Rahayu, Alwin Basri
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis dua setengah tahun penjara bagi kontraktor PT Deka Sari Perkasa Rahmat U Jangkar meski belum sempat serahkan uang suap ke suami mantan Walikota Semarang Hevearita G Rahayu, Alwin Basri.
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar sungguh malang. Di usianya yang senja, ia sakit-sakitan dan kini divonis penjara Rp2,5 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Rachmat terbukti melakukan korupsi menyuap Alwin Basri selaku representasi mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita)

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta,” ucap Ketua Majelis, Gatot Sarwadi, Senin (30/6/2025).

Terdakwa Rachmat sebenarnya belum jadi menyerahkan uang suap senilai Rp1,75 miliar kepada Alwin.

Meski begitu, hakim menilai Rachmat sudah terbukti menjanjikan memberi uang kepada Alwin selaku penyelenggara negara.

Uang suap Rp1,75 miliar tersebut merupakan fee atau imbalan karena perusahaan Rachmat sudah dibantu mendapatkan pekerjaan pengadaan meja kursi siswa di Kota Semarang dengan pagu anggaran Rp20 miliar.

Rachmat sudah mempersiapkan uang untuk Alwin. “Terdakwa memerintahkan bawahannya menyiapkan Rp1,75 miliar,” jelas hakim.

Namun, saat hendak diserahkan, Rachmat mendapat info dari Alwin untuk menunda dulu rencana pertemuan dan penyerahan uang karena sedang ada penyelidikan KPK.

Rencananya uang akan digunakan untuk mendukung proses pencalonan Alwin.

Pada Pemilu 2024, Alwin mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI meski akhirnya gagal lolos ke Senayan.

Dalam kasus ini, terdakwa Rachmat telah menitipakan uang senilai Rp1,75 miliar ke rekening penampungan KPK sebagai uang pengembalian.

Rachmat pun menyesal telah menyerahkan uang tersebut ke KPK, sehingga ia meminta agar uangnya dikembalikan.

Namun, dalam putusan ini hakim tidak menanggapi. (bae)

You Might Also Like

Puan Maharani di Tengah. Penerus Ketum PDI Perjuangan?

Kongres Terutup PDI Perjuangan 2025: Strategi atau Ketakutan?

Negara Ormas Berkibar? GRIB Jaya Duduki Lahan Kantor BMKG, Minta Duit Rp5 Miliar

Isu Pemakzulan Gibran, Gimmick Politik Algoritma

Ketua Partai Hanura Jateng Dapat Setoran dari Layanan Striptis?

TAGGED:alwin basrikorupsi walikota semarangSuap Walikota Semarang MBak ItaWalikota Semarang Gunaryati
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Putusan MK yang dicicil-cicil, mendorong pada akhirnya berkonsekuensi dengan pembahasan UU yang bermetodologi omnibus law. Baleg DPR RI; Pileg Dan Pilpres Juga Lebih Ideal Jika Dipisah
Next Article Sidang eks Walikota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu. Yang belum serahkan uang suap divonis, yang belum serahkan uang suap masih bebas melenggang. Yang Belum Serahkan Uang Suap Dihukum, Yang Sudah Malah Masih Bebas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tetap Optimis Meski Situasi Negeri Nggak Baik-Baik Aja, Begini Triknya

Gampang Banget! Rahasia Kulit Lumpia Lentur Anti Robek, Cuma Butuh 4 Bahan

Wajib Waspada! Bedain Batuk Biasa dengan Gejala Awal Kanker Paru Biar Nggak Kecolongan

7 Parfum Refill Pria Favorit Cewek, Wangi Bikin PDKT Auto Lancar

Iko Juliant Junior, mahasiswa FH Unnes, meninggal dalam kondisi tak wajar.

Kalau Benar Iko Unnes Korban Laka, Murni Kecelakaan atau karena Dikejar Polisi?

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kepo

Robot Polisi Seharga Rp 3 Miliar di HUT Bhayangkara Tuai Sorotan, Netizen Ramai Bandingkan Harga Pasaran, Cuma Segini

Juli 4, 2025
Edukasi

Kamus DM Gen Z, 9 Kode Chat yang Cuma “Anak Timeline” yang Paham

Agustus 22, 2025
Kepo

Jasad Notaris Perempuan Ditemukan di Sungai Citarum, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

Juli 5, 2025
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Kepo

Selamat Untuk Anggota DPRD se-Indonesia Hasil Pemilu 2024, Jabatan Diperpanjang 7,5 Tahun

Juni 27, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?