Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Putusan MK Tegaskan Kedudukan Wamen Setara Menteri: Dilarang Rangkap Jabatan!
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Putusan MK Tegaskan Kedudukan Wamen Setara Menteri: Dilarang Rangkap Jabatan!

Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, menyatakan wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain, termasuk sebagai komisaris BUMN dan anak perusahaannya.

R. Izra
Last updated: Juli 19, 2025 5:33 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kedudukan wakil menteri (wamen) setara dengan menteri, sama-sama dipilih oleh Presiden.

Oleh karena itu, wamen dilarang rangkap jabatan, sebagaiman larangan itu berlaku untuk menteri.

Larangan wakil menteri rangkap jabatan menjadi komisaris disinggung dalam Putusan 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 3 Tahun 2008.

“Dengan adanya penegasan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebut dalam Pasal 23 UU 39/2008,” tulis putusan MK yang ditetapkan pada Kamis (17/7/2025).

Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang dimaksud berkaitan dengan pertimbangan MK yang menegaskan larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri.

“Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” tulis putusan 80/2019 itu.

Alasan pertimbangan itu dibuat MK agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu.

Namun, posita pemohon yang ada dalam putusan ini tidak bisa dipertimbangkan lagi karena pemohon Juhaidy Rizaldy Roringkon meninggal dunia.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon yang telah meninggal dunia, tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena syarat anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh pemohon dalam pengujian undang-undang di MK harus relevan dan berkesinambungan dengan keberadaan pemohon.

“Dengan demikian, karena pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh pemohon,” jelas Hakim MK Saldi Isra dalam sidang, Kamis.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, putusan MK yang melarang rangkap jabatan wakil menteri sudah jelas dan tak perlu diperdebatkan.

Karena hal tersebut sudah tertuang dalam putusan 80/PUU-XVII/2019 yang menegaskan larangan rangkap jabatan menteri juga berlaku untuk wakil menteri.

“Pada dasarnya putusan nomor 80 itu sudah tegas bahwa sebagaimana menteri, maka wamen tidak boleh rangkap jabatan. Jadi tidak ada perdebatan,” kata Feri.

Alasan pemerintah yang menyebut larangan tidak ada dalam amar putusan, tetapi dalam pertimbangan hukum, tidak bisa diterima.

“Istana (pemerintah) juga harus belajar apa itu putusan peradilan. Putusan peradilan itu satu kesatuan utuh baik amar, pertimbangan, dan lain-lain, tidak bisa dipisah-pisahkan,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak 30 wakil menteri (wamen) aktif ditunjuk sebagai komisaris BUMN.

Keputusan ini pun menuai sorotan publik terkait efektivitas kinerja dan potensi konflik kepentingan dari rangkap jabatan.

Terlebih, wakil menteri merupakan jabatan struktural di pemerintahan yang menuntut fokus penuh dalam pelaksanaan kebijakan publik.

Walaupun begitu, Anggota Komisi IV DPR sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan, wamen rangkap jabatan tidak melanggar undang-undang.

Dengan catatan, tidak terjadi konflik kepentingan dan kehadiran posisi ini membantu meningkatkan performa BUMN. (*)

You Might Also Like

BBM di Malaysia Lebih Murah tapi Keuntungan Petronas Lebih Gede dari Pertamina, Kok Bisa?

Menteri Budi Arie Sengaja Diamkan Praktik Situs Judol

Kemendagri Angkat Jempol! Siskamling Semarang Jadi Role Model Nasional

Kaprodi PPDS Anestesi Undip Halangi Kemenkes Ungkap Kasus Bullying

Kasus Juliana, Puan Minta Pemerintah Siap Hadapi Gugatan

TAGGED:headlinemk larang wamen rangkap jabatanmk rangkap jabatanrangkap jabatan wamenwamenwamen dilarang rangkap jabatan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Karpet Merah Prabowo untuk Prancis, Investasi Listrik Tenaga Nuklir di Indonesia
Next Article Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyampaikan pidato usai mendapatkan penghargaan sebagai kepala daerah innovatif dari SSBI Award, Jumat (18/7/2025) Gubernur Luthfi Dinobatkan Sebagai Kepala Daerah Inspiratif

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

Bedah buku di Pesantren Bumi Cendekia, Sleman, DIY, dalam rangaka mengenang sosok KH Imam Aziz.

100 Hari Wafatnya KH Imam Aziz: Mengenang Sosok Kiai Rakyat

Ilustrasi siswa SMK.

Nunggak SPP, Siswa SMK Beprestasi di Purworejo Dipaksa Mundur

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap rencana Tax Amnesty Jilid III. Ia menilai kebijakan itu bisa merusak kredibilitas pemerintah dan justru memberi insentif bagi wajib pajak nakal.
Ekonomi

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Jilid III: “Udah Dua Kali, Masa Mau Diulang Lagi?”

September 21, 2025
Unik

Guyon Korea hingga Daring, Prabowo Sapa Bambang Pacul di Peluncuran Kopdes Merah Putih

Juli 21, 2025
Polisi menyemprotkan water cannon ke arah massa aksi May Day di Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (1/5/2025).
Unik

Ikut Sandera Intel saat Aksi May Day Ricuh di Semarang, Dua Mahasiswa Undip Ditangkap

Mei 14, 2025
Unik

Mark Zuckerberg Digugat Mark Zuckerberg, Drama Super Kocak di Amerika

September 21, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Putusan MK Tegaskan Kedudukan Wamen Setara Menteri: Dilarang Rangkap Jabatan!
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?