BACAAJA, JAKARTA – Kabar soal perubahan status kepegawaian PPPK paruh waktu mulai menemukan titik terang. Pemerintah pusat tengah menyiapkan aturan yang bakal menjadi pegangan pemerintah daerah untuk mengatur pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, ada hal penting yang perlu dipahami para pegawai. Perubahan status menjadi PPPK tidak sama dengan menjadi PNS, sebab jalur menuju status PNS tetap harus melewati seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pemerintah mendorong agar kontrak PPPK paruh waktu yang tidak melakukan pelanggaran terus diperpanjang. Sementara itu, skema perubahan status kepegawaian sedang disiapkan agar pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas.
“Untuk PPPK, terutama PPPK paruh waktu, pemerintah sudah mendorong untuk yang tidak melakukan pelanggaran untuk terus diperpanjang,” kata Zudan setelah meresmikan Kampung Olahraga dengan memberangkatkan rombongan sepeda ontel jadul di Kabupaten Magetan, Sabtu (17/10/2026).
Aturan Baru Bakal Dikirim ke Bupati dan Wali Kota
Zudan menjelaskan, pemerintah pusat nantinya menerbitkan keputusan tertulis yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota. Surat tersebut akan mengatur skema pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK.
Kehadiran aturan tertulis ini diharapkan membuat pemerintah daerah memiliki acuan yang lebih jelas dalam menentukan tindak lanjut status kepegawaian para pegawai tersebut.
Meski begitu, mekanisme perubahan status tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Pemerintah tidak menjanjikan seluruh PPPK paruh waktu otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa proses sesuai aturan.
Karena itu, pegawai masih perlu mencermati kebijakan resmi yang nantinya diterbitkan pemerintah pusat, termasuk persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan.
Mau Jadi PNS? Tetap Harus Ikut Tes CPNS
Bagi PPPK yang mengincar status PNS, jalurnya berbeda. Zudan menegaskan, perpindahan dari PPPK menjadi PNS tidak bisa dilakukan secara otomatis hanya karena seseorang sudah berstatus sebagai pegawai pemerintah.
Pegawai yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti seleksi CPNS dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Kesempatan tersebut terbuka bagi mereka yang memenuhi ketentuan ketika pemerintah membuka penerimaan CPNS.
“Jadi skemanya untuk berpindah dari PPPK ke PNS harus melalui tes. Jadi tidak ada yang selama ini disampaikan untuk otomatis,” tegas Zudan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah yang berlaku. Artinya, status sebagai PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu tidak otomatis memberikan hak untuk beralih menjadi PNS.
Gaji PPPK Paruh Waktu Masih Ditanggung Pemda
Selain urusan status kepegawaian, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pembiayaan gaji PPPK paruh waktu. Sampai saat ini, pembayaran gaji mereka masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.
Zudan menyebut pemerintah pusat sedang mengkaji kebijakan yang dinilai lebih sesuai untuk menyelesaikan persoalan pembiayaan tersebut.
“Kalau saat ini masih ditanggung oleh daerah masing-masing. Ini sedang disiapkan skema kebijakan yang lebih pas,” ujarnya.
Pemerintah pusat nantinya akan menyampaikan surat resmi mengenai skema pembiayaan untuk tahun-tahun mendatang, termasuk 2027, 2028, dan 2029.
Kebijakan ini menjadi perhatian karena kemampuan keuangan setiap daerah berbeda-beda, sementara kebutuhan anggaran untuk membayar pegawai harus tetap diperhitungkan.
Meski demikian, rincian skema baru, termasuk mekanisme pembagian tanggung jawab pembayaran gaji, masih menunggu kebijakan resmi pemerintah.
Usia di Atas 35 Tahun Masih Punya Peluang
Zudan juga menjelaskan ketentuan batas usia bagi pelamar CPNS. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun masih bisa mengikuti seleksi hingga usia 40 tahun dengan persyaratan tertentu, yakni memiliki pendidikan doktor atau S3.
“Kalau umur di atas 35, yang masih boleh itu sampai dengan umur 40 dengan syarat sudah memiliki pendidikan doktor,” kata Zudan.
Ketentuan tersebut menjadi acuan selama belum ada peraturan baru yang mengubahnya. Karena itu, PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS perlu memastikan kembali persyaratan usia, pendidikan, dan ketentuan jabatan yang dilamar.
Dengan demikian, ada dua hal yang perlu dibedakan oleh PPPK paruh waktu: peluang perubahan status menjadi PPPK dan kesempatan menjadi PNS. Pemerintah tengah menyiapkan pedoman untuk perubahan status PPPK, sedangkan jalur menuju PNS tetap harus melalui seleksi CPNS, bukan pengangkatan otomatis. (*)

