Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: PNS Kejati Jateng Jadi Calo CPNS, Dituntut 2 Tahun Penjara
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

PNS Kejati Jateng Jadi Calo CPNS, Dituntut 2 Tahun Penjara

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Moch Baiquni Justicia Rahman, dituntut hukuman penjara selama dua tahun karena terbukti menjadi calo seleksi calon pegawai kejaksaan.

Nugroho P.
Last updated: Juni 10, 2025 3:03 pm
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
Terdakwa Baiquni (baju putih) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Terdakwa Baiquni (baju putih) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Aib besar menimpa institusi Kejaksaan. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Moch Baiquni Justicia Rahman, dituntut hukuman penjara selama dua tahun karena terbukti menjadi calo seleksi calon pegawai kejaksaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun,” tegas Jaksa Penuntut Umum Bagus Sutejo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (10/6/2025).

Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp50 juta. Bila tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan tambahan selama tiga bulan.

Terdakwa Baiquni tercatat sebagai PNS Kejaksaan sejak 2011. Saat rekrutmen CPNS Kejaksaan pada 2021, ia dipercaya menjadi bagian dari tim pelaksana seleksi.

“Tugasnya saat itu adalah penjaga loker peserta ujian,” ungkap jaksa.

Namun, di balik perannya yang tampak sepele, terdakwa ternyata bermain kotor. Ia diam-diam menawarkan “jalan pintas” kepada para pendaftar untuk lolos seleksi tanpa mengikuti prosedur resmi, termasuk pendaftaran online dan tahapan tes.

Baiquni mematok tarif antara Rp120 juta hingga Rp200 juta per orang. Uang sebesar itu ditawarkan dengan iming-iming jaminan lolos jadi pegawai kejaksaan.

Faktanya, semua yang membayar tak satu pun berhasil diterima.

“Tidak ada satu pun pendaftar yang diterima,” tegas jaksa.

Setelah aksi kotornya terungkap, para korban mulai menagih uang mereka. Sebagian uang memang dikembalikan, tapi hingga kini masih ada tujuh orang korban yang belum mendapatkan pengembalian.

Atas perbuatannya, Baiquni dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparatur negara demi meraup keuntungan pribadi.

“Terdakwa menerima total uang dari para korban sebesar Rp1,07 miliar,” beber jaksa. (bai)

You Might Also Like

Rekening Kamu Tiba-Tiba Dibekukan? Ini Penjelasan dan Cara Mengaktifkannya Kembali!

Dear Jemaah Haji, Perhatikan Larangan Penting di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Berikut

Begini Profil Awaluddin Muri, Pernah Kalah Maju Bupati Bareng Vicky Shu dan Kini Terseret Kasus Korupsi Rp237 Miliar

Ratusan Sopir Truk di Banjarnegara Tuntut Aturan ODOL Dihapus

Kelelawar Bersarang di Atap Rumah? Waspadai Ancaman Penyakit Menular dari Hewan ke Manusia

TAGGED:baiqunicalo kejaksaancalo PNSkejaksaanPegawai Negeri Sipil (PNS)
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Aduh Mengkhawatirkan! Kim Jong Hyeok Diisukan Jadi Wasit Laga Jepang vs Indonesia
Next Article Ratusan Pejabat di Jateng Ikuti Retret Lokal Ala Gubernur Luthfi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Timnas U-23 yang bermain dalam kualifikasi Piala Asia U-23 tahun 2025. Dalam laga perdana, Garuda Muda ditahan imbang Timnas U-23 Laos 0-0. Foto: dok.

Timnas U-23 Indonesia Gagal Menang Lawan Laos di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-23

Ilustrasi aksi demonstrasi.. Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh. (grafis/tera).

Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh

Massa yang datang menjarah rumah anggota DPR non-aktif dari Partai Nasdem Syahroni. Foto: dok.

Waduh! Pemilik Akun TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Pejabat Ditangkap Polisi, Hati-hati Sebar Konten Provokatif!

PTUN Semarang Punya Layanan Gratis, Warga Kurang Mampu Bisa Gugat Tanpa Keluar Uang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Anggota Komisi VI DPR RI mendesak direksi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mengevaluasi kerjasama antara Telkomsat dengan Starlink terutama terkait dengan pertahanan dan keamanan negara. Foto: dok/ist
Kepo

DPR Keluhkan Kerja Sama Antara Telkomsat-Starlink

Juli 3, 2025
Warga Demak tertipu agensi yang menjanjikan mereka kerja di Korsel, sampai sana ternyata cuma diajak jalan-jalan dan touring.
Kepo

Dijanjikan Kerja di Korsel Ternyata Cuma Diajak Plesiran ke Luar Negeri, Belasan Warga Demak Tertipu

Mei 17, 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Kepo

DPR Minta Pemerintah Mitigasi Dampak Konflik Israel-Iran

Juni 24, 2025
Kepo

Kemenkes: Sistem Kasta Senioroitas Tak Hanya di PPDS Undip

Juni 4, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?