Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Pengusaha Lokal Palak PSN Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Pengusaha Lokal Palak PSN Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka

Ketua Kadin Cilegon dan 2 orang lainnya jadi tersangka kasus pengusaha lokal palak pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali yang masuk daftar PSN di Cilegon.

R. Izra
Last updated: Mei 17, 2025 5:46 pm
By R. Izra
4 Min Read
Share
Dirreskrimum Polda Jateng Kompes Pol Dian Setyawan, saat konferensi pers penetapan tersangka pengusaha lokal palak PSN Rp5 triliun.
Dirreskrimum Polda Jateng Kompes Pol Dian Setyawan, saat konferensi pers penetapan tersangka pengusaha lokal palak PSN Rp5 triliun.
SHARE

NARAKITA, BANTEN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim sebagai kasus gabungan pengusaha lokal dan ormas memalak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rp5 triliun.

Modusnya, mereka meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa tander kepada kontraktor pelaksana proyek yang berasal dari China.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten, pada malam ini kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Sabtu (17/5/2025).

Sebelumnya, video kasus gabungan pengusaha lokal dan ormas meminta jatah proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional, viral di media sosial.

Video tersebut mengguncang publik karena memperlihatkan aksi sejumlah anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon yang meminta proyek Rp5 triliun tanpa lelang.

Alasannya, proyek tersebut akan dibagi-bagi dan digarap oleh gabungan pengusaha lokal.

Polemik aksi Kadin Cilegon itu memantik perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto, hingga akhirnya Polda Banten turun tangan mengusut kasus ini,

Dalam perkara ini, Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya adalah Muhammad Salim, Ketua Kadin Kota Cilegon Banten.

Polisi menetapkannya sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 17 saksi.

Selain Salim, dua nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Ismatullah, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, dan Rufaji Jahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon.

Ketiganya merupakan orang yang terlihat dalam video yang kini viral tersebut.

Video itu sendiri menunjukkan Ismatullah menggebrak meja saat meminta proyek sebesar Rp5 triliun untuk Kadin tanpa melalui proses lelang.

Tak hanya itu, Rufaji Jahuri tampak mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam pengerjaan proyek PT Cina Chengda Engineering.

Di sisi lain, Muhammad Salim terlihat mengajak dan mengerahkan massa untuk melakukan aksi.

Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian berupa satu video yang berisi kejadian tersebut, satu bundel tangkapan layar ajakan dari Ketua Kadin kepada para saksi untuk mendatangi lokasi, satu lembar surat Kadin kepada PT Chengda, serta beberapa lembar notulen pertemuan yang berlangsung pada tanggal 8 dan 22 April.

Bukti lainnya termasuk surat dari Kadin kepada PT Chengda yang kedua.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka disangkakan melakukan tindak pidana penghasutan dan pemerasan, serta perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP, Pasal 360 KUHP, dan Pasal 335 KUHP. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna memastikan peran masing-masing tersangka.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk tindakan yang merugikan pihak lain, apalagi yang melibatkan institusi publik seperti Kadin.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini mengundang perhatian publik, terutama warga Kota Cilegon, yang mempertanyakan moral dan etika para pemangku jabatan dalam Kadin.

Banyak pihak mendesak agar proses hukum dilakukan dengan transparan agar keadilan dapat ditegakkan.

Sementara itu, pihak PT Candra Asri maupun PT Cina Chengda Engineering belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.

Ketua Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menegaskan penolakan terhadap segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan non-prosedural yang dapat mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia.

Anindya juga mengingatkan bahwa setiap penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan hukum nasional yang berlaku. (*)

You Might Also Like

Raja Media Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Pelapornya Jawa Pos

Kuliner Ekstrem Jawa Tengah yang Bikin Penasaran, dari Sate Kobra hingga Landak, Berani Coba?

Saat Kota Makin Panas, Taman Sudirman Cocok Jadi Jujugan

Bagaimana Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik?

Menguak Tabir Korupsi Pembangunan Perumahan Punsae Ungaran, Begini Modusnya

TAGGED:Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawanketua kadin cilegonpengusaha lokal palak psnpt chandra asri alkalitersangka pemalakan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Harga Kambing Kurban 2025 Melonjak? Simak Panduan dan Doa Penyembelihannya!
Next Article Mantan Menkes Siti Fadilah Respons Pernyataan Menkes Budi soal Ukuran Celana Jeans dan Risiko Kesehatan Pria

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

Cabai Nempel di Lidah, Cerita Lama Jadi Kebiasaan Baru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Tersangka digelandang dari kantor kejaksaan menuju tahanan sementara di Semarang.
Unik

Tersangka Korupsi BUMD Cilacap Tak Terima Ditahan Kejaksaan, Maunya Apa?

Juni 3, 2025
Unik

Fitness Tech: Gear that’s Transforming Health and Exercise

Januari 23, 2023
Viral

Isu Makin Liar, Pengacara Akui RK Kenal Aura

Januari 4, 2026
Plesir

Kemenpar Dorong Shiva Festival Naik Level Nasional

Februari 17, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pengusaha Lokal Palak PSN Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?