Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Ngaku Kerja di Pelayaran, Ternyata Pelaku Penganiayaan di Sleman Hanya Staf Admin Pelabuhan
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

Ngaku Kerja di Pelayaran, Ternyata Pelaku Penganiayaan di Sleman Hanya Staf Admin Pelabuhan

Polisi menegaskan, TTW bukanlah pelaut atau lulusan sekolah pelayaran. Ia hanya bekerja sebagai staf administrasi di sebuah perusahaan yang beroperasi di kawasan pelabuhan Morowali, Sulawesi Tengah.

Nugroho P.
Last updated: Juli 8, 2025 6:45 am
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Tersangka 'TTW 'Mas Pelayaran'
SHARE

NARAKITA, SLEMAN – Kasus penganiayaan yang menimpa seorang perempuan berinisial AML di Sleman, DIY, membuka fakta baru tentang pelaku utamanya, TTW. Pria yang sempat mengaku sebagai pekerja di pelayaran itu ternyata bukan seperti yang ia klaim.

Polisi menegaskan, TTW bukanlah pelaut atau lulusan sekolah pelayaran. Ia hanya bekerja sebagai staf administrasi di sebuah perusahaan yang beroperasi di kawasan pelabuhan Morowali, Sulawesi Tengah.

“Jadi, saya luruskan ya, untuk TTW tersebut, bukan dari pelayaran atau sekolah pelayaran. Cuma yang bersangkutan kerja di perusahaan sebagai staf admin pelabuhan di Morowali,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, pada Senin (7/7/2025).

Menurut Wahyu, pengakuan TTW sebagai pelaut kemungkinan besar hanya untuk menunjukkan sisi dirinya yang disiplin dan teratur, bukan karena benar-benar berasal dari dunia pelayaran.

“Intinya, penyebutan dari pelayaran itu hanya karena dia ingin menunjukkan bahwa dirinya disiplin, tertib waktu, dan tidak suka keterlambatan,” katanya.

Insiden bermula dari keterlambatan pengantaran makanan yang hanya berbeda lima menit dari estimasi waktu yang ditentukan. Hal sepele ini memicu kemarahan TTW.

“Telat lima menit dari jadwal pesanan,” tambah Wahyu.

Tak hanya TTW, dua orang lain berinisial RTW dan RHW juga turut serta dalam aksi kekerasan terhadap AML, yang disebut-sebut sebagai kekasih dari driver ShopeeFood yang kala itu mengantar pesanan.

Ketiganya kini resmi menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan.

“Ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara,” tegas Wahyu.

Polisi pun terus mendalami peran masing-masing pelaku dalam kejadian tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keadilan hukum ditegakkan.

Korban, AML, telah menerima perawatan medis dan turut memberikan keterangan dalam proses penyidikan. Keberadaannya disebut stabil meski masih dalam pemulihan.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah video kejadian tersebar luas di media sosial. Warganet ramai mengecam tindakan TTW dan rekannya yang dinilai tidak manusiawi.

Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan video lebih lanjut dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.

“Biarkan kami bekerja, proses hukum akan kami jalankan secara transparan,” ujar Wahyu.

Sampai saat ini, TTW, RTW, dan RHW masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polresta Sleman. Polisi memastikan bahwa proses hukum terhadap mereka akan dilakukan secara objektif.

Keluarga korban pun berharap keadilan bisa ditegakkan dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. Mereka mengaku masih trauma atas peristiwa tersebut.

Kejadian ini menjadi pengingat keras bahwa emosi yang tak terkendali bisa berujung fatal, bahkan terhadap hal-hal yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan tenang.

Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberikan keterangan tambahan terkait kasus tersebut untuk segera melapor.

Kasus ini masih dalam proses pendalaman dan akan terus dikembangkan untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kini, masyarakat berharap kasus tersebut bisa menjadi pelajaran, agar tindakan kekerasan tidak lagi dianggap sebagai penyelesaian masalah, apalagi hanya karena keterlambatan lima menit. (*)

You Might Also Like

Ihwal Kasus Covid-19, Wali Kota Solo Sebut Belum Berencana Aktifkan Tempat Karantina

Menapak Jejak Boedi Utomo, Menyalakan Api Kebangkitan Nasional

Hari Jadi Wonosobo ke-200, Songsong Agung Jadi Simbol Pengayom Rakyat

5 Resep Makanan & Minuman Viral 2025, Cocok Jadi Ide Jualan Kekinian

DPR Keluhkan Kerja Sama Antara Telkomsat-Starlink

TAGGED:aksi solidaritas driver shopeefood jogjamas pelayaranpelayaranshopeefood jogja
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Soal Ancaman Trump ke BRICS, Menkeu Tegaskan Sikap Hati-hati RI
Next Article Geger Robot Polisi Biaya Fantasis, Kapolri Buka Suara Soal Sumber Dananya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tetap Optimis Meski Situasi Negeri Nggak Baik-Baik Aja, Begini Triknya

Gampang Banget! Rahasia Kulit Lumpia Lentur Anti Robek, Cuma Butuh 4 Bahan

Wajib Waspada! Bedain Batuk Biasa dengan Gejala Awal Kanker Paru Biar Nggak Kecolongan

7 Parfum Refill Pria Favorit Cewek, Wangi Bikin PDKT Auto Lancar

Iko Juliant Junior, mahasiswa FH Unnes, meninggal dalam kondisi tak wajar.

Kalau Benar Iko Unnes Korban Laka, Murni Kecelakaan atau karena Dikejar Polisi?

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kepo

Tech Talk: Discover the Coolest Gadgets on the Market

Februari 15, 2023
Kepo

Bagaimana Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik?

Juni 6, 2025
Kepo

Ratusan Sopir Truk di Banjarnegara Tuntut Aturan ODOL Dihapus

Juni 20, 2025
JALANI SIDANG: Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang lanjutan kasus penembakan siswa SMK di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/7). (Foto: bae)
Kepo

Aipda Robig Protes Jaksa Tak Mau Putar Rekaman CCTV

Juli 30, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?